Jaminan Kesehatan Nasional Dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan adalah dua hal yang menjadi program pemerintah di tahun 2014 ini. JKN dalam hal ini adalah merupakan program kesehatannya sedangkan BPJS adalah merupakan badan penyelenggara dari pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia yang dimulai pada 1 Januari 2014 ini.
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga masyarakat dan warga negara Indonesia yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
JKN adalah merupakan sebuah program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya adalah dengan menggunakan sistem asuransi. Maksudnya adalah bahwasannya seluruh warga Indonesia nantinya akan wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
lalu bagaimana dengan rakyat miskin untuk bisa mengikuti JKN seperti ini. Dalam hal ini masyarakat tidak perlu khawatir, pada dasarnya nantinya semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS dalam hal ini adalah merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes atau PT Asuransi Kesehatan. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Berikut pernyataan Presiden SBY ketika meresmikan BPJS dan Program JKN :"Saya tak ingin mendengar ada tenaga kerja yang tak terlindungi, saya tak mau mendengar rakyat kurang mampu ditolak rumah sakit dan tak bisa berobat karena alasan biaya. BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada rakyat miskin. Rakyat miskin dirawat dan berobat secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit dan dijamin oleh BPJS"
Menurut SBY, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistem JKN yang diresmikan merupakan bagian komitmen dari Pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak. "Saya sering kali mendengar keinginan dan harapan rakyat agar mendapat perlindungan atas risiko ekonomi baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. BPJS Kesehatan 2014 memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyat miskin. Rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS. Sekali lagi saya tekankan rakyat miskin gratis berobat," kata SBY. (health.liputan6.com).
SBY menjelaskan, pada tahap awal pemerintah akan memberikan layanan kesehatan untuk 121 juta peserta BPJS atau sekitar 48% dari total jumlah penduduk Indonesia.
Dari total 121 juta peserta, sebanyak 86,4 juta jiwa warga negara Indonesia yang sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Iuran untuk peserta ini akan ditanggung oleh pemerintah yang telah dianggarkan dengan persetujuan DPR senilai Rp 19,93 triliun.
Tak hanya warga miskin yang menjadi peserta BPJS, tapi ada juga 11 juta untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek dan 1,2 juta anggota TNI dan Polri. SBY menargetkan seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran untuk yang mengikuti program BPJS ini adalah Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran tersebut naik sekitar Rp 4 ribu dari besaran awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.
Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.
Sistem yang akan dilakukan oleh BPJS adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Para peserta BPJS wajib membayar iuran perbulan sebesar iuran PBI yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian saat ia memerlukan dana untuk kesehatan, maka ia dapat menggunakan dana iuran dan talangan dari BPJS.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar