Hal ini seperti yang tercantum di laman website www.setkab.go.id yang menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menandatangani SK kenaikan gaji PNS tahun 2014 serta juga pembayaran gaji ke 13 para pns, polisi dan tentara aktif, para pejabat negara serta juga para pensiunan PNS juga akan menerimanya di bulan Juli 2014 ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS PP No 34 Tahun 2014
Daftar kenaikan Gaji PNS TNI POLRI yang mulai berlaku 1 Januari tahun 2014 ini tentunya akan menjadi kabar baik bagi para pegawai pemerintah di Indonesia. Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M ini. Dan pemerintah akan membayarkannya bi pertengahan bulan juli di bulan Ramadhan ini.
Gaji PNS Naik ini juga didasarkan dan dihitung dari masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Makin lama masa kerja kenaikan gajinya juga bertambah pula. PNS golongan I sampai dengan golongan IV mengalami kenaikan pula.
Berikut adalah daftar lampiran PP 32/2014 yang berisikan angka nilai gaji pokok pns yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 kemarin yang dilansir dari laman website setkab.go.id. Berikut adalah daftar gaji PNS 2014 yang mulai naik per 1 Januari tahun ini
Gaji PNS Golongan 2
- PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900,00 (sebelumnya Rp 1.714.100,00) dan untuk gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100,00 (sebelumnya Rp 2.859.500,00).
- Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200,00 (sebelumnya Rp 1.871.900,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.159.500,00 (sebelumnya Rp 2.980.500,00).
- Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100,00 (sebelumnya Rp 1.951.100,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.293.000,00 (sebelumnya Rp 3.106.600,00).
- Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600,00 (sebelumnya Rp 2.033.600) dan gaji tertinggi Rp 3.432.300,00 (sebelumnya Rp 3.238.000,00).
- PNS golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,00 (sebelumnya Rp 2.186.400,00) dan gaji tertinggi Rp 3.806.300,00 (sebelumnya Rp 3.590.900,00).
- Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600,00 (sebelumnya Rp 2.278.900,00)dan gaji tertinggi Rp 3.967.300,00 (sebelumnya Rp 3.742.800,00).
- Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800,00 (sebelumnya Rp 2.375.300,00), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
- Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600,00 (sebelumnya 4.066.100,00).
- PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.580.500,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000,00 (sebelumnya Rp 2.689.600,00) dan gaji tertinggi Rp 4.682.400,00 (sebelumnya Rp 4.417.400,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600,00 (sebelumnya Rp 2.803.400,00) dan gaji tertinggi Rp 4.880.500,00 (sebelumnya Rp 4.604.200,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300,00 (sebelumnya Rp 2.922.000,00) dan gaji tertinggi Rp 5.086.900,00 (sebelumnya Rp 4.799.000,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300,00 (sebelumnya Rp 3.045.600,00)dan gaji tertinggi Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).
Bulan Juli Gaji 13 Cair
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan.
Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD. (setkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar