Pendaftaran CPNS Online 2014 Badan POM 2014 telah dimulai pada tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014 dengan melalui laman website panselnas.menpan.go.id dan juga sscn.bkn.go.id.
Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPOM 2014 |
Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS BPOM www.pom.go.id
Secara resmi Badan Pengawas Makanan dan Obat akan merilis informasi pengumuman seleksi penerimaan cpns BPOM tahun 2014-2015 ini melalui alamat website portal situs resminya yaitu di http://www.pom.go.id. Karena tahapan seleksi administrasi ini adalah tahapan kedua setelah registrasi online cpns.
Tahap seleksi CPNS Badan POM Tahun 2014 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
- Seleksi Administrasi
- Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Demikian juga nantinya pengumuman kelulusan tes TKD CAT CPNS Badan POM 2014 akan diumumkan kemudian melalui papan pengumuman kantor Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia serta juga pada website www.pom.go.id.
Tempat dan Pelaksanaan Tes TKD
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pengumuman ujian dan alamat ujian TKD CPNS BPOM 2014 yaitu antara lain :
- Ujian TKD (Tes Kemampuan Dasar) akan dilaksanakan bertempat di BKN Pusat dan 12 (dua belas) Kantor Regional BKN berdasarkan Lokasi Ujian yang dipilih oleh para calon pelamar dan peserta.
- Pelaksanaan TKD dan TKB dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Pengumuman kelulusan tes TKB CPNS BPOM dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diumumkan kemudian.
- Waktu dan tempat pelaksanaan TKD dan TKB akan diumumkan kemudian.
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa dapat diterima menjadi CPNS Badan POM dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui HALOBPOM pada nomor 021-500533. Panitia tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan POM atau Panitia
- Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Badan POM, maka Kepala Badan POM berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Badan POM.
- Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar