Jumat, 05 Juni 2015

TPG Triwulan Ke II 2015 Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan Profesi Guru triwulan ke 2 akan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri Lebaran 1436 H tahun 2015 ini. Dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan mengharapkan pencairan rapelan TPG bulan April-Juni dibayarkan pada bulan Juli 2015 ini.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015 adalah merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi.

Bagi guru non-PNS tunjangan profesi guru diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli tahun 2015 ini.

Penyaluran pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 pada triwulan I memang mengalami keterlambatan. Karena memang pada aturan pembayaran pencairan tunjangan guru ini dilakukan dengan sistem rapelan seperti informasi yang dirilis dari jawapos.com belum lama ini.

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 untuk bulan Januari - Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli.

Sedangkan untuk pembayaran tunjangan Juli–September didicairkan bulan Oktober dan terakhir untuk TPG Oktober–Desember 2015 akan dicairkan di pengujung tahun.

Pencairan TPG untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika TPG dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2-TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud berharap pencairan TPG triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang tunjangan hari raya (THR).

TPG Triwulan Ke II 2015 Cair Sebelum Lebaran

"Khususnya bagi guru-guru swasta," katanya. Sebab, penghasilan terbesar guru swasta bisa jadi dari tunjangan itu seperti dilansir dari jawapos.com.

TPG Bagi Guru Swasta (Non PNS) Dan PNS


Anggaran pembayaran tunjangan profesi sertifikasi guru terbagi menjadi 2 yaitu bagi guru PNS dan juga guru swasta atau guru non PNS.

Anggaran untuk TPG triwulan II guru swasta adalah berjumlah sekitar Rp 300 miliar. Sedangkan anggaran TPG untuk guru PNSD dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun.

Total anggaran yang besar dalam anggaran pendidikan ini dipecah menjadi empat kali pencairan. Stau pembayaran rapelan per tiga bulan sekali dalam satu tahunnya.

Untuk kelompok guru PNSD, sasaran pencairan TPG adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru PNSD dinyatakan tidak layak mendapatkan TPG karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Kemudian, untuk kelompok guru non-PNSD, sasaran TPG adalah 87.347 orang. Tetapi, 13 ribuan guru non-PNS tidak layak mendapatkan TPG karena alasan-alasan di atas.

Inilah yang termasuk penyebab alasan guru tidak mendapatkan tunjangan profesi guru yang menjadi haknya bila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah dan kemendikbud dalam hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar