Tunjangan profesi guru adalah merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai seorang guru pendidik.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi berdasarkan pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan juga telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yang lalu.
Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan sertifikasi guru disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS
Berikut ini beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yang masih berdasarkan pada ketentuan syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 serta juga kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi 2015/2016 melalui mekanisme transfer antara lain adalah sebagai berikut :
- Memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2016 dana untuk pembayaran pencairan tunjangan profesi guru 2016 bersumber dari APBN yang ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar