Jumat, 12 Desember 2014

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 6% Tahun 2015

Gaji PNS TNI Polri Naik tahun 2015 sebesar 6% adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015 yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Presiden SBY di akhir masa jabatannya pada sidang yang digelar di Senayan ketika membacakan RAPBN 2015 yang lalu.

Dan hal itu juga meneruskan apa yang telah tercantum di dalam anggaran RAPBN 2014-2015 pemerintahan Presiden Jokowi dan juga Kabinet Kerja Jokowi juga menuturkan akan kepastian kenaikan gaji pns tahun 2015 ini.

Berikut penuturan Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan seperti informasi yang dilansir dari tribunnews beberapa hari yang lalu.

Pemerintah tetap akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sebanyak 6 persen pada 2015. "Ya tetaplah (gaji PNS naik). Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, dengan inflasi," kata Bambang.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS TNI POLRI 2015


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema tabel daftar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 nantinya. Sehingga dengan demikian pada akhirnya gaji PNS tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 6% Tahun 2015

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/14).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Gaji Pokok PNS.
  2. Tunjangan Kemahalan PNS.
  3. Tunjangan Kinerja PNS.
Namun demikian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, berencana menolak rencana itu.

Pasalnya para pegawai tersebut haruslah terlebih dahulu menunjukkan peningkatan kinerja PNS.

Bambang mengatakan antara kinerja dan rencana menaikkan gaji sebanyak 6 persen itu adalah dua hal yang berbeda. Kenaikan 6 persen itu adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS TNI POLRI 2015

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kenaikkan gaji atas peningkatan kinerja berada di variabel gaji yang berbeda, oleh karena itu pemerintah tetap berencana menaikkan gaji para pegawai tanpa mempertimbangkan kinerja.

"Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja. Itu harus dibedakan. Ada yang pokok, ada yang tunjangan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar