Rabu, 15 April 2015

Tunjangan Kinerja TKD PNS DKI Cair

Rapelan tunjangan kinerja daerah PNS Pemprov DKI Jakarta cair pada akhir April 2015 ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Pemprov Jakarta Agus Suradika seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Pencairan pembayaran TKD PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini adalah juga berdasarkan pada APBD 2015 DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp 69,28 triliun untuk jumlah keseluruhannya.

Pencairan Tunjangan Kinerja Daerah ini berlaku pada TKD Statis maupun TKD dinamis bagi keseluruhan pegawai negeri di Jakarta tahun 2015 ini.

Tunjangan Kinerja TKD PNS DKI Cair

Besaran Tunjangan Kinerja Daerah PNS DKI Jakarta


Masalah terkait dengan adanya gaji pns jakarta yang tinggi ternyata memang belum tuntas. Seperti informasi yang dilansir dari www.menpan.go.id Menpan RB bertemu dengan gubernur Jakarta Ahok belum lama ini. Apalagi nantinya ditambah dengan adanya Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI 6% Tahun 2015.

Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun memahami besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun Menteri Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain.

Dan juga PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. “Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali".

Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000.

Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Sebagai perbandingan bhawa Pejabat tertinggi DKI Jakarta yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai Rp9.592.000.

Gaji PNS Jakarta terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan kinerja daerah (TKD) statis.
  • Tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis.
  • Tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Rapelan TKD PNS Jakarta 2015


Pembayaran rapelan tunjangan kinerja pns jakarta cair akhir april 2015 ini nantinya terbagi atas rapelan tunjangan kinerja daerah statis dan rapelan tunjangan kinerja dinamis.

TKD yang dicairkan merupakan akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya (rapel). Seperti TKD statis yang akan diakumulasi dari bulan Februari hingga Maret. Sedangkan TKD dinamis dicairkan untuk bulan Januari hingga Maret.

Rapelan TKD PNS Jakarta 2015

"Semua pembayaran TKD untuk triwulan pertama akan dibayarkan semua pada akhir April ini," ungkapnya.

Nominal TKD yang akan diperoleh PNS akan ditentukan berdasarkan nilai kerajinan masing-masing. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan pelaksanaan penilaian TKD.

"Jadi, untuk nama TKD sekarang, tidak ada statis atau dinamis. Kami hanya pakai kata TKD saja. Untuk penilaiannya tetap seperti sebelumnya menggunakan poin yang sekarang Rp 7.200 per poin," kata Heru di ruang BPKAD.

Sebelumnya, pemprov merencanakan nilai per poin sebesar Rp 9 ribu. Namun, karena APBD dipotong Mendagri, maka wajib ada penyesuaian kembali soal TKD dan aturan poinnya.

Penilaian kinerja pns jakarta sendiri nantinya harus jelas dan berkesinambungan. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan dalam SKPD.

"Kami antisipasi mereka berbohong berjamaah, seperti mulai dari bagian staf, kasi, hingga kabag. Jika terbukti, maka akan dihapuskan TKD-nya selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif," tambah Heru

Sedangkan untuk petugas harian lepas (PHL) yang sempat dikabarkan upahnya digantung pemprov, seluruhnya sudah dibayarkan menggunakan anggaran mendahului. Heru mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan anggaran mendahului sebesar Rp 560 miliar.

Dana itu digunakan untuk pembayaran bahan bakar, cleaning service, tenaga honorer, pamdal, petugas kebersihan, listrik, internet, dan telepon selama Januari hingga April.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar