Minggu, 05 Juli 2015

Hikmah Keutamaan Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah bertujuan untuk membersihkan puasanya orang-orang berpuasa ramadhan dari hal-hal yang bisa menghilangkan pahala puasanya dan juga memberi makan orang miskin ( sehingga ketika hari raya idul fitri juga ikut bergembira dan juga tidak merasa susah karena tidak ada makanan baginya.

Ini adalah bagian dari hikmah keutamaan zakat fitrah di dalam Islam itu sendiri. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa.

Dan juga yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.

Zakat fitrah ialah keawjiban pada setiap individu baik laki-laki atau perempuan muslim yang mana pengeluarannya dilakukan pada bulan ramadhan penuh sebelum menginjak hari raya Idul Fitri.

Manfaat zakat fitrah adalah sebagai bentuk solidaritas kepada fakir miskin, dan merupakan bentuk syukur kepada Allah karena telah memberikan taufik-Nya sehingga bisa menyempurnakan puasa ramadhan.

Hikmah Keutamaan Manfaat Zakat Fitrah height=

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah


Berikut dalil terkait dengan kewajiban menunaikan dan membayara zakat fitrah yaitu yang terdapat pada sebuah hadist riyawat dari Bukhari Muslim yang artinya :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat"

Dan diantara hikmah tujuan manfaat zakat fitrah antara lain adalah sebagai berikut :

Menyempurnakan Keimanan Dan Keislaman Seseorang

Karena memang zakat dan membayar zakat ini termasuk di dalam bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Inilah salah satu dari manfaat membayarkan zakat termasuk zakat fitrah yang dibayarkan sebelum menunaikan sholat hari raya di pagi harinya.

Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya

Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah/2:43).

Zakat memperkecil kesenjangan

Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan.

Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.

Tanda syukur orang yang berpuasa atau shaum kepada Allah atas nikmat ibadah shaum

Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam: "Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)

Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang


Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .

Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang artinya :
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).

Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.

Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan.

Akan tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.

Penetapan 1 Syawal 1436 H

Penetapan penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1436 H tahun 2015 resmi dari pemerintah dan ormas Islam diantaranya Muhammadiyah telah menetapkan bahwasannya hari raya idul fitri tahun 2015 jatuh pada hari Jumat 17 Juli 2015 ini.

Sedangkan penetapan untuk hari raya Idul Fitri 1436 H tahun ini pemerintah dan kementrian agama akan memastikan setelah menggelar sidang istbat pada hari kamis 16 Juli 2015.

Muhammadiyah telah memutuskan bahwa tanggal 1 Syawal 1436 H jatuh pada hari Jumat, 17 Juli 2015. Dengan demikian bulan Ramadhan tahun ini hanya 29 hari menurut ormas itu.

Sementara NU, seperti biasanya, mendasarkan penetapan 1 Syawal pada rukyatul hilal, sehingga meski di dalam penanggalan NU berdasar hitungan 1 Syawal 1436 H jatuh pada 17 Juli, namun tidak serta merta tanggal itu ditetapkan sebagai hari Idul Fitri.

Tidak tertutup kemungkinan NU menggenapkan Ramadhan 30 hari jika tim rukyat yang disebar di sejumlah daerah tidak berhasil melihat hilal. Di Indonesia, perbedaan Hari Raya Idul Fitri sudah beberapa kali terjadi, namun tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2015


Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2015 berpotensi berbeda antara organisasi kemasyarakatan Islam yang satu dengan yang lain maupun dengan pemerintah di Indonesia, demikian dikatakan Sekretaris Lajnah Falakiyah PBNU H Nahari Muslih di Jakarta.

Penetapan 1 Syawal 1436 H

Sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW, selain menggunakan metode rukyatul hilal, Ormas Islam Nahdlatul Ulama menentukan idul fitri juga dengan menggunakan metoda hisab, dalam penentuan kalender hijriah.

Dua metode ini sangat penting dalam menentukan awal-awal bulan penting dalam penanggalan hijriah, semisal awal Ramadhan, atau penetapan 1 Syawal atau Idhul Fitri maupun hari-hari besar dalam Islam seperti informasi yang dilandir dari arrahmah.com

Dalam penetapan 1 Syawal 1436H, ketua Lajnah Falakiyah PBNU, KH A Ghozali Masroeri menyatakan, berdasarkan data hisab Lajnah Falakiyah PBNU, posisi hilal pada tanggal 29 Ramadhan 1436 H yang bertepatan dengan 16 Juli 2015 berada pada ketinggian 03 derajat 01 menit 58,9 detik, jarak busur 05 derajat 43 menit 58 detik, dan umur hilal 09 jam 26 menit 47,5 detik.

"Apabila dalam rukyat nanti hilal dapat dilihat, maka PBNU akan mengikhbarkan 1 Syawal bertepatan dengan tanggal 17 Juli 2015,” ujar Kiai Ghozali dalam konferensi pers, Kamis (2/7) di lantai 5 Gedung PBNU Kramat Raya Jakarta.

Tetapi apabila hilal tidak terlihat, lanjutnya, maka PBNU akan meng-istikmal-kan (menyempurnakan) puasa Ramadhan manjadi 30 hari.

Maka bila pada waktunya nanti akan ada perbedaan hari raya idul fitri antara Muhammadiyah dan NU Nahdatul Ulama dalam hal ini. Bila muhammadiyah resmi menetapkan tanggal 17 Juli 2015 adalah 1 syawal 1436 H maka bila pada tanggal 16 bertepatan 29 ramadhan PBNU tidak melihat hilal, maka NU akan menetapkan 1 syawal 1435 H jatuh pada hari 18 Juli 2015 ini dengan menyempurnakan puasa ramadhan selama 30 hari.

Kiai Ghozali Masroeri menegaskan, bahwa NU bukannya tanpa metode hisab. Sejak resmi berdiri tahun 1926, NU telah menggunakan metode hisab. Di madrasah dan pesantren, kitab-kitab yang ada itu mengkaji ilmu hisab. Pesantren banyak menghasilkan ahli-ahli hisab baru, bahkan ada yang mencapai tingkat mahir.

Kita tunggu bersama keputusan resmi pemerintah berdasarkan hasil sidang Istbat penentuan 1 syawal 1436 H tahun 2015 ini nantinya.