Sabtu, 28 November 2015

Syarat Penerima Dana BOP PAUD 2016

Kenaikan Bantuan Operasional Pendidikan Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 akan diberikan oleh Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Di tahun 2016 ini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk 158.700 lembaga dan meningkat dari tahun sebelumnya 2015 yang hanya 74.848 lembaga.

Syarat Penerima Dana BOP PAUD 2016

Demikian diutarakan oleh Ella Yulaelawati selaku Direktur Pembinaan PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seperti dilansir jpnn dengan terkait dengan pemberitaan kabar gembira lembaga PAUD akan menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.

"Bantuan ini akan diberikan bagi lembaga PAUD yang telah berdiri minimal setahun, dan memenuhi sejumlah persyaratan kriteria, antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Bantuan diberikan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7,2 juta per tahun bergantung dari jumlah peserta didik di lembaga PAUD tersebut," jelas Ella.

Bantuan Operasional PAUD 2015-2016


Tujuan manfaat bantuan Operasional PAUD adalah dapat digunakan dan dimanfaatkan dalam rangka untuk beragam keperluan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan belajar.

Antara lain untuk subsidi bantuan keringanan biaya pendaftaran peserta didik kurang mampu, biaya pembelian buku bacaan, alat permainan edukatif, dan keperluan lain yang terkait dengan pembelajaran.

Pemberian Bantuan Operasional juga menjadi salah satu strategi dalam membangun lembaga PAUD yang berkualitas. Berdasarkan data Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada akhir 2014 jumlah lembaga PAUD di Indonesia telah mencapai lebih dari 188 ribu.

Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2015-2016 ini juga termasuk dalam bagian dari Kenaikan Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Tahun 2016

Sasaran program BOP PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang terdaftar pada program Taman Kanak-Kanak/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.

Dana diutamakan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, anak dengan layanan khusus. Dana BOP disalurkan melalui lembaga PAUD dimana anak tersebut menempuh pendidikan.

Bantuan BOP bersifat terbatas, sehingga belum semua anak yang tercatat di lembaga PAUD mendapatkan dana. Syarat Kriteria penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap format pengajuan dana BOP oleh lembaga PAUD.

Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].

Berikut beberapa syarat ketentuan kriteria menerima BOP PAUD 2015-2016 antara lain :
  1. Memiliki rekening aktif atas nama Satuan.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  4. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  5. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
  6. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama.
  8. TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.
Mempunyai rekening aktif atas nama Satuan lembaga pendidikan PAUD ini adalah berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S-989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama.

Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk..

Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah.

Besaran Dana Bantuan Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun 2016


Untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut antara lain :
  1. Memiliki anak didik 15 anak atau kurang Rp 5.000.000,00
  2. Memiliki anak didik 16 - 25 anak Rp 6.000.000,00
  3. Memiliki anak didik 26 anak atau lebih Rp 7.200.000,00
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi bantuan ke Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan bantuan tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan.

Dana bantuan BOP dapat dipergunakan antara lain untuk hal-hal berikut ini :
  • Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi sebesar 30 %.
  • Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran sebesar 30%.
  • Pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK sebesar 15%.
  • Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan sebesar 5%.
  • Biaya Transport dan berbagai dukungan kegiatan konkrit Gugus PAUD sebesar 20%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar