Senin, 18 Januari 2016

Gaji Guru Honorer Jakarta Sesuai UMP

Mulai tahun 2016 gaji tenaga honorer dan guru honorer non PNS di DKI Jakarta naik dan sesuai dengan besaran UMP Jakarta. Demikian dikatakan Sopan Andrianto selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI seperti dilansir dari MetroTempo.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 700 milyar untuk membayar gaji guru honorer di 2016 sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). UMP DKI Jakarta Tahun 2016 Sebesar Rp 3,1 juta.

Gaji Guru Honorer Jakarta Sesuai UMP

Tahun 2016 lebih dari 15 ribu tenaga honorer non-pegawai negeri sipil DKI Jakarta akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi. Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menyejahterakan guru dan tenaga pendidik honorer yang selama ini menderita dengan gaji pas-pasan.

Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS pada Sekolah Negeri


Dasar hukum dan payung hukum atas kenaikan gaji guru honorer 2016 di jakarta ini adalah berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015. Nantinya, 9.578 guru dan 6.000 tenaga pendidik honorer di Jakarta akan menerima gaji Rp 3,1 juta.

Dalam Pergub itu dijelaskan Guru non-PNS merupakan guru honor. Sedangkan tenaga kependidikan non-PNS adalah tenaga administrasi, laboran, pustakawan, juru bengkel, penjaga sekolah dan tenaga kebersihan.

Dinas Pendidikan menganggarkan Rp 700 miliar untuk menanggung upah tersebut. Menurut Sopan, tak ada persyaratan khusus bagi tenaga honorer untuk mendapatkan upah layak. "Minimal dia telah tercatat sejak Agustus 2014," ujar Sopan. Ini adalah bagian dari syarat kriteria guru honorer mendapatkan gaji sesuai UMP.

September lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyanggupi permintaan jutaan guru honorer untuk mendapatkan upah layak, tapi tak bisa mengangkat mereka sebagai calon pegawai negeri sipil.

Karena dalam hal ini negara mempunyai keterbatasan dana untuk membayar semua tenaga honorer jika diangkat menjadi PNS. Sehingga informasi terakhir diberitakan bahwa Guru Honorer K2 batal Diangkat CPNS Tahun 2016.

Yuddy kemudian meminta pemerintah daerah membayar tenaga honorer sesuai upah minimum regional. "Jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, silakan laporkan kepada kami. Kami bantu dengan membuatkan aturan," tutur Yuddy.

Apakah nantinya juga hal ini akan juga berimbas dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja guru non pns di jakarta pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar