Senin, 16 Desember 2013

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Remunerasi tunjangan kinerja 27 K/L telah mendapat persetujuan Presiden dan akan mulai dengan penerbitan Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Peraturan Presiden berkaitan dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN.

PNS Menerima Tunjangan Kinerja Dari Pemerintah yang telah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tanggal perpres ditanda tangani oleh Presiden SBY. Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Tunjangan Kinerja PNS Remunerasi


Ada beberapa kementrian dan lembaga negara yang telah secara resmi mendapatkan tunjangan kinerja di tahun 2013 ini. Tentunya ini juga akan menjadi kabar baik dan gembira bagi para PNS di Indonesia, terlebih juga dengan adanya kenaikan gaji PNS 2013 yang lalu.

Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang pada tahun 2014 PNS akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2013-2014

Remunerasi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.
  • PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Kementrian Lembaga Yang Mendapat Remunerasi PNS 2013-2014


Berikut daftar Kementrian yang mendapatkan remunerasi tahun 2013 yaitu :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Dalam lampiran Perpres Nomor 80/2013 hingga Perpres Nomor 103/2013 sama dengan yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan, yakni antara Rp 1,563 juta – Rp 19,360 juta yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar