Kesejahteraan PNS akan meningkat bila RUU ASN disyahkan oleh Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Karena memang salah satu tujuan dan manfaat UU ASN adalah bagi para PNS adalah menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bila nantinya telah resmi disyahkan dijelaskan bahwa kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pensiun pegawai merupakan bagian dari manajemen kepegawaian ASN yang hendak diperbaiki melalui RUU tersebut. Perubahan program pensiun dimaksud adalah perubahan terhadap skema pembayaran pensiun pay as you go yang dianggap membebani APBN dan APBD menjadi skema fully funded yang menurut RUU ASN akan dilaksanakan terhadap semua pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Pegawai ASN yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi dana pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk sekitar 2,4 juta pensiunan PNS dan untuk 4,7 juta PNS yang masih aktif saat ini.
Dan ini juga merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Indonesia yang sedang terus ditingkatkan oleh Pemerintah kita.
Seperti yang dikutip dari website www.menpan.go.id Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya optimis RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada akhir masa persidangan tahun ini, yakni 20 Desember 2013.
“Jangan kaget kalau dalam bulan Desember ini DPR akan ketok palu untuk mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang,” ujarnya di sela-sela Seminar Nasional Seminar nasional bertajuk Arsitektur Kabinet Tahun 2014 – 2019 di Jakarta, Kamis (05/12).
Menurut Agun, sesuai dengan jadwal yang telah disusun, Komisi II telah menyusun jadwal secara ketat, dan paling lambat tanggal 20 Desember nanti akan dilaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut.
RUU yang merupakan inisiatif DPR itu sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Namun dengan berbagai pendekatan, pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR. “Optimis dapat selesai dalam masa persidangan ini,” tambahnya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Presiden memandang RUU ASN sangat strategis untuk mereformasi birokrasi dan sepakat dengan konsep perubahan manajemen sumber daya aparatur yang diusulkan oleh DPR. Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Apalagi dengan kenaikan gaji PNS tiap tahunnya.
Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.
Wakil Menpan dan RB, Eko Prasojo memaparkan point-point penting kandungan RUU ASN baik dari jenis jabatan ASN, pengadaan PNS, Pola dan pengembangan karir PNS, manakemen kinerja, kesejahteraan PNS, masa pensiun, dan mengenai Pegawai Tidak Tetap Pemerintahan. Sementara Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni mengupas secara kritis RUU ASN dan beberapa kemungkinan implikasinya.
Diah menyimpulkan bahwa keseluruh pasal dalam RUU ASN harus mampu menjamin manajemen PNS menjadi lebih baik/professional, solid, meningkatkan Kesejahteraan dan Pensiunan PNS. RUU ANS jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga kita harus sangat hati dalam melakukan perubahan yang bersifat fundamental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar