Senin, 17 Februari 2014

Honorer K2 Lulus Tes CPNS Tidak Pasti Diangkat CPNS

Tenaga honorer K II Yang Lulus Tes CPNS Tahun 2013 belum tentu diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2013-2014 ini. Hal ini dikemukakan oleh Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari website www.menpan.go.id pada hari senin 17 Pebruari 2014 ini.

Kita ketahui bersama bahwasannya pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 tahun 2013 adalah pada tanggal 10 Februari kemarin dan ribuan tenaga honorer kategori II telah masuk dalam daftar nama-nama tenag honorer yang lulus pada hasil TKD honorer kemarin.

Honorer K2 Lulus Tes CPNS Tidak Pasti Diangkat CPNS

Dan pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang lulus tes cpns juga akan segera dilakukan oleh Pemerintah dan juga Kementrian Pendayagunaan aparatur negara di tahun 2014 ini pula. Sehingga tentunya para honorer k2 yang telah dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil khusus tenaga honorer untuk mempersiapkan persyaratan pemberkasan NIP cpns honorer k2 juga.

Belum selesai juga bagaimana Nasik status honorer K2 gagal tes cpns jadi PPPK atau apa maka persoalan seputar kelulusan tes cpns honorer k2 ini pasca diumumkannya nama-nama yang lulus cpns juga banyak bermunculan dan dipertanyakan pula oleh para peserta tes TKD honorer kategori II ini.

Berikut informasi yang berasal dari laman website kementrian pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi berikut ini bahwa meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.

Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. "Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria," ujarnya saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.

Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRB Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. "Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.

Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. "Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS," tambahnya.

Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB. Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya.

Terhadap sikap yang diambil Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.

Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.

“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar