Minggu, 30 November 2014

Tips Kiat Merawat Rambut Bagi Yang Berjilbab

Tips cara sehat perawatan rambut bagi wanita yang berjilbab tentunya perlu untuk diketahui dan juga dipahami dengan baik oleh para kaum hawa yang telah menunaikan kewajiban dalam mengenakan dan menggunakan jilbab hijab di dalam agama Islam ini.

Perawatan rambut berhijab tentunya akan berbeda berbeda dengan perawatan rambut yang tidak biasa ditutup hijab. Karena dalam hal ini memiliki masalah yang juga berbeda juga antara perawatan rambut yang berjilbab dengan perawatan rambut yang biasa pada umumnya.

Untuk itulah mengetahui akan langkah atau cara dan kiat yang bisa dilakukan bagi orang wanita yang berjilbab untuk dapat melakukan perawatan atau merawat dan mengatasi rambut berjilbab agar tetap kelihatan segar, harum, dan tidak rontok dengan cara yang alami dan praktis perlu dipahami dengan baik pula.

Tips Dan Kiat Merawat Rambut Yang Berjilbab

Masalah Gangguan Rambut Wanita Berjilbab Berhijab


Masalah kesehatan rambut bagi perempuan wanita yang berjilbab juga perlu untuk diketahui karena dengan mengetahui akan permasalahan terkait dengan perawatan rambut wanita berjilbab tentunya akan bisa menggunakan tips cara atasi masalah rambut yang mengenakan jilbab dengan baik pula.

Rambut sangat peka terhadap kondisi lingkungan sekitar seperti panas dan perubahan cuaca yang drastis. Apabila anda berjilbab tentu anda sering merasa gerah dan rasa gatal pada rambut anda.

Perawatan rambut sangat penting bagi wanita terutama jika berjilbab. Saat berjilbab tubuh memang tertutup dan hanya sebagian saja dari tubuh kita yang terlihat.

Rambut salah satu hal yang tertutupi oleh jilbab sering mengalami masalah. Keringat yang tidak bisa keluar saat memakai jilbab itulah yang menimbulkan rasa gatal dan berbagai masalah pada kulit kepala. Jika hal ini dibiarkan maka rambut bisa rusak dan rontok.

Rambut yang lembab dan panas akan mudah terserang ketombe. Karena itulah perawatan rambut sangat penting untuk menghindari masalah pada rambut anda.

Untuk itulah maka kesehatan rambut bagi wanita berhijab harus mendapatkan perhatian lebih, karena wanita berhijab justru cenderung memiliki berbagai masalah rambut seperti rambut contohnya adalah sebagai berikut :
  1. Rambut menjadi lembab.
  2. Rambut berketombe.
  3. Rambut mudah rontok atau patah, lepek.
  4. Kulit kepala berminyak.
Sehingga harus dilakukan perawatan secara ekstra supaya kesehatan rambut wanita berhijab selalu terjaga dengan baik.

Kiat Cara Tips Menjaga Kesehatan Perawatan Rambut Wanita Berjilbab


Merawat rambut berhijab pada dasarnya adalah tidak susah, asalkan dilakukan secara rutin dan teratur dilakukan dan perlu diketahui bahwa kondisi alam di Indonesia memiliki tingkat kelembaban udara yang tinggi sehingga dalam hal ini akan sering menimbulkan penyakit kulit, terutama juga pada kulit rambut.

Oleh karena itu, perawatan ekstra untuk menjaga kesehatan rambut bagi wanita berhijab pun tidaklah harus mahal, bahkan merawat rambut yang selalu ditutupi hijab, bisa dilakukan sendiri di rumah.

Berikut cara merawat rambut yang berjilbab antara lain adalah sebagai berikut :

Memilih Tepat Jenis Bahan Kain Jilbab Yang Akan Dipakai

Bijak dalam untuk memilih model jilbab yang akan dikenakan. Hindarilah mengenakan jilbab dengan model bertumpuk atau terdiri dari 4 sampai 5 lapisan, terutama sekali bagi anda yang memang termasuk wanita yang memiliki aktivitas dan rutinitas yang padat.

Kenakanlah model jilbab yang praktis namun tetap dapat menutup aurat anda dengan baik dan elegan. Sangat penting bagi anda untuk memilih bahan jilbab yang mudah menyerap keringat atau terbuat dari bahan katun berkualitas tinggi. Bahan katun untuk jilbab sangat baik untuk mencegah terjadinya ketombe dan masalah kulit kepala.

Kiat Cara Tips Menjaga Kesehatan Perawatan Rambut Wanita Berjilbab


Rambut Harus Dalam Keadaan Kering

Sebelum kalian menggunakan jilbab, usahakan rambut selalu dalam keadaan kering. Apabila kalian keramas sebelumnya, usahakan untuk mengeringkan rambut terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu kiat dan cara untuk mencegah rasa gatal, ketombe, bau yang tidak sedap, dan masalah rambut lainnya pada kaum wanita yang mengenakan jilbab sesuai aturan agama.

Rutin Teratur Dalam Menjaga Kebersihan Rambut

Menjaga kebersihan rambut dan kulit kepala salah satunya adalah dengan teratur berkeramas. Keramas teratur minimal dua-tiga kali seminggu dan pilih produk rambut shampo, conditioner, masker yang tentunya sesuai dengan jenis rambut serta kebutuhan masing-masing individu.

Karena memang jenis macam rambut dan juga jenis kulit kepala antara satu wanita berbeda dengan wanita yang lainnya.

Jangan Memakai Jilbab Yang Sama Lebih Dari 2 Hari

Pakailah jilbab yang sama tidak kurang dari 2 hari, jika mungkin anda bisa ganti jilbab setelah anda memakainya seharian. Atur pemakaian jumlah jilbab

Saat udara panas anda bisa memakai jilbab tidak lebih dari dua jilbab. Hindari pemakaian jilbab yang berlebihan saat udara panas.

Rapikan Rambut Sebelum Dan Sesudah Mengenakan Jilbab

Gunakan sisir plastik bergigi jarang untuk mengurangi kerontokan. Hindari menyisir dari garis belahan rambut karena awal kerontokan bisa bermula dari garis belahan rambut.

Perhatikan cara mengikat rambut

Jika rambut Anda panjang, gelung atau ikat dalam kondisi renggang dan pilih ikat rambut yang lembut. Hindari jepitan besi atau karet gelang karena bisa menyebabkan kerusakan rambut akibat pergesekan dengan bahan tersebut.

Mengikatnya terlalu kuat juga bisa menimbulkan rasa pusing di kepala.

Menjaga Kesehatan Rambut

Kesehatan rambut juga dipengaruhi oleh pola makan dan gaya hidup kita. Untuk itu perbanyak makan makanan yang mengandung rendah lemak serta kaya akan protein, vitamin B-6, vitamin B-12, dan vitamin C.

Dan juga zat besi yang mampu memberikan nutrisi bagi rambut secara alami seperti kacang-kacangan, bayam, pisang, dapat menjadi pilihan.

Sabtu, 29 November 2014

Karakter Kriteria Suami Ideal Idaman

Menjadi suami idaman dalam sebuah keluarga adalah impian bagi para wanita dan istri. Karena memang untuk bisa menjadi suami idaman ideal dalam sebuah lingkungan keluarga Islami memang tidaklah mudah.

Karakteristik karakter calon suami yang ideal dalam agama islam memang perlu diketahui dan dipahami oleh para muslimah wanita yang sedang mencari calon suami. Karena memang dengan hal ini impian untuk mendapatkan keluarga sakinah mawaddah warahmah akan bisa tercapai dengan baik pula.

Memilih calon pasangan suami idaman juga merupakan hak setiap manusia dalam menentukan pernikahan nantinya. Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini.

Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main. Untuk itulah pentingnya mengetahui cara tips memilih calon suami yang baik dan benar berdasarkan syariat agama Islam.

Karakter Suami Ideal Idaman

Memilih Pasangan Suami Atau Istri Idaman


Menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian adalah merupakan salah satu dari kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup yang akan dijadikan pendamping hidupnya kelak.

Anjuran untuk menikah dan memilih pasangan yang islami ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya.

Sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya.

Sebagian yang lainnya lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.

Tipe Suami Idaman


Berikut ini adalah beberapa kriteria tipe suami idaman ideal dalam Agama Islam seperti yang dilansir dikutip dari media dakwatuna.com dengan pembahasan dan pemberitaan yang berjudul "Karakter Suami Ideal" antara lain adalah sebagai berikut :

Memiliki Cinta dan Kasih Sayang Dalam Jiwanya

Suami ideal memiliki kemampuan untuk senantiasa memiliki cinta dan kasih sayang dalam jiwanya. Mungkin istri kita terasa sangat menyebalkan, atau tampak sangat menjengkelkan dengan perkataan dan perbuatannya setiap hari.

Para suami selalu memiliki catatan yang sama, bahwa istri mereka amat sangat cerewet. Terlalu banyak bicara, terlalu banyak komentar, dan suka memberi nasihat tanpa diminta. Namun sebagai suami, kita tidak layak mencaci maki, memarahi dan membenci istri.

Jika tidak suka dengan perkataan atau perbuatannya, nasihati, ingatkan dengan kelembutan, dengan cinta dan kasih sayang. Jika melihat ada kekurangan pada dirinya, ingatlah Tuhan telah mengutus kita untuk mendampinginya, agar bisa menutupi kelemahan dan melengkapi kekurangan yang dimilikinya.

Bukan mendamprat, memaki, apalagi sampai berlaku kasar dan menyakiti hati, perasaan dan badan istri. Selalu sediakan cinta dan kasih sayang untuk istri Anda.

Tipe Suami Idaman

Mampu Membahagiakan Istri

Suami ideal mampu membahagiakan istri, dan merasa senang jika bisa membahagiakan istrinya. Jika kita mampu membahagiakan istri, maka akan sangat banyak yang bisa kita dapatkan darinya.

Istri merasa nyaman dan tenang, sehingga kita sebagai suami akan lebih optimal dalam menunaikan berbagai macam kegiatan dalam kehidupan. Istri akan mendukung berbagai keinginan positif suami, selama ia merasa bahagia.

Yang perlu diketahui para suami, membahagiakan istri itu bukanlah bagaimana memberikan semua yang diinginkan istri, namun bab bagaimana menyentuh perasaan dan hatinya. Inilah hakikat yang lebih utama dan penting.

Para suami sangat penting mengetahui jalan untuk menyentuh hati dan perasaan istri, sehingga lebih bisa menyelami hal-hal apakah yang membahagiakan jiwanya, apakah yang menenteramkan hatinya, apakah yang sangat diharapkannya.

Bahagiakan selalu istri Anda, dan lihatlah hasilnya, ia akan bersedia memberikan bantuan apapun yang suami minta.

Melihat Kebaikan Kelebihan Istri

Karakter suami idaman adalah selalu fokus melihat sisi kebaikan dan kelebihan istri, serta cepat melupakan kekurangan istri. Sesungguhnyalah setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak ada manusia yang sempurna, dimana hanya memiliki kelebihan saja dan tidak memiliki kekurangan.

Sebagaimana juga tidak ada manusia yang hanya memiliki kelemahan dan kekurangan saja, tanpa memiliki kebaikan dan kelebihan apapun.
Semenjak awal pernikahan, seharusnya sudah ada kesadaran yang tertanam dalam diri suami dan istri, bahwa pasangan hidupnya bukanlah malaikat, bukanlah manusia super yang terbebas dari kelemahan.

Para suami hendaknya menyadari, istri yang dinikahi itu hanyalah perempuan biasa saja, yang memiliki banyak kelemahan dan kekurangan. Untuk itulah Tuhan mengutus Anda untuk melengkapi kekurangannya, untuk memperbaiki sisi kelemahannya.

Lupakan saja berbagai kekurangan dan kelemahannya, fokuslah melihat sisi kebaikan dan kelebihannya. Karena memang hakekatnya semua manusia tidak ada yang sempurna. Kita sebagai suami istri untuk bisa saling melengkapi dan menutupi kekurangan pasangan kita masing-masing.

Memberikan Kasih Sayang Yang Tulus Pada Pasangan

Tipe karakteristik suami idaman adalah memiliki peta kasih yang lengkap terhadap istrinya. Peta kasih yang terperinci tentang pasangan akan memberikan banyak sekali manfaat dan hikmah serta keutamaan di dalamnya.

Di antara manfaat memberikan kasih sayang secara tulus adalah adalah menumbuhsuburkan cinta dan kasih sayang, karena adanya rasa saling percaya. Dengan mengenal secara mendalam tentang berbagai kondisi pasangan, maka yang muncul adalah suasana saling percaya, dan tidak ada dusta atau curiga di antara mereka. Tidak ada sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, karena setiap bentuk perubahan sekecil apapun telah mereka ketahui bersama.

Mampu Membahagiakan Istri

Cara yang paling sederhana untuk mengetahui detail perubahan dan perkembangan adalah dengan selalu mengobrol setiap saat, setiap waktu. Biasakan mengobrol, di setiap ada kesempatan, tanpa perlu membatasi atau menentukan tema-tema tertentu untuk diobrolkan.

Dengan cara mengobrol dan berbicara dari hati ke hati dengan perasaan yang tenang dengan diliputi cinta kasih sayang itulah berbagai hal bisa diketahui oleh pasangan. Suami menjadi mengerti pikiran istri, dan istri bisa mengerti pikiran suami.

Memperbaharui Tujuan Motivasi Menikah Yang Sesungguhnya Untuk Mendapatkan Keluarga Bahagia Sakinah Mawaddah

Keriteria Suami idaman dan ideal adalah dengan selalu memperbarui motivasi dan menguatkan kembali makna ikatan dengan istri. Menikah, awalnya adalah sebuah akad, atau ikatan. Prosesi nikah yang sakral itu hakikatnya adalah sebuah ikrar dan perjanjian agung atas nama Tuhan, diresmikan oleh negara, disaksikan oleh orang tua, keluarga, kerabat, sahabat, tetangga dan sanak saudara.

Sedemikian sakral prosesi pernikahan, tampak dari banyaknya pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Motivasi menikah adalah ibadah, bagian dari pelaksanaan aturan Ketuhanan, yang kemudian secara teknis administrasi diatur oleh negara. Sejak awal, motivasi ini telah diwujudkan dan dikokohkan dalam sebentuk ucapan atau ikrar, saat melaksanakan akad nikah di depan petugas pernikahan.

Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga, ikatan ini bisa mengendur dan melemah, maka harus selalu disegarkan dan dikuatkan.

Kamis, 27 November 2014

Kurikulum 2013 Diganti Kurikulum KTSP

Penggantian kurikulum sekolah 2013 dengan kurikulum 2006 KTSP sedang dalam pengkajian Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini juga Implementasi Kurikulum 2013 ini penuh dengan ketidaksiapan dan sangat tidak efektif.

Yang di mulai dari ketidaksiapan para guru, pendistribusian buku yang belum merata, hingga pelatihan guru yang tidak efektif dan terkesan terburu-buru.

Kurikulum 2013 tidak diganti hanya direvisi dievaluasi kekurangannya dan diperbaiki kembali kekurangannya agar lebih sempurna. Demikian yang diutarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan seperti dikutip dari media republika 14 November 2014 yang lalu.

Kurikulum 2013 Diganti Kurikulum KTSP

Kurikulum 2013 (K13)


Meskipun Kurikulum 2013 belum sempurna, Anies tidak akan mengganti Kurikulum 2013. "Saya tidak ingin ada anggapan setiap ganti menteri pendidikan, maka kurikulum juga diganti,"katanya.

Menurutnya, tidak perlu ada penggantian atau penghapusan Kurikulum 2013. Sebaiknya kurikulum yang sekarang dievaluasi dulu, dicari kekurangannya lalu diperbaiki kekurangannya agar lebih sempurna.

Masalah-Masalah Pada Kurikulum 2013 (K13)

Ada beberapa permasalahan yang terdapat pada implementasi K13 yang diluncurkan dan diterbitkan pada tahun 2012 yang lalu. Sumber masalah pada K13 ada beberapa dan berikut ini hal yang diutarakan oleh Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyebab pemasalahan kurikulum 2013 seperti yang dilansir dari media JPNN.

Pertama adalah kurikulum yang diluncurkan tahun lalu itu adalah kurikulum yang setengah matang dan dipaksakan untuk dijalankan di seluruh Indonesia. Kedua Kemendikbud menerjunkan tim untuk mendeteksi seberapa mentahnya kurikulum ini di lapangan.

Ada beberapa indikasi dan indikator bahwa K13 ini belum matang dan dipaksakan. Seperti ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan materi yang diajarkan dalam buku pelajaran.

Masalah lainnya adalah soal evaluasi pendidikan. Banyak guru yang kesulitan menjalankan evaluasi K13 yang berbasis diskripsi. Menurut Anies sistem ini mudah dijalankan di Eropa.

Sebab jumlah siswa dalam satu kelas hanya 20 anak dan gurunya ada 2-3 orang. Sementara di Indonesia, seorang guru mengajar hingga 40 siswa.

Dulu kita memakai kurikulum dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang teranyar adalah Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 ini mulai berlaku Juli 2013. Kurikulum ini pun menuai pro dan kontra.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Revolusi Pendidikan (KRP) sempat menyerahkan surat raksasa yang ditujukan untuk Menteri Keuangan, Agus Maryowardojo, saat itu.

Surat raksasa itu berisi permohonan agar menteri menolak anggaran Kurikulum 2013. Kurikulum setengah matang ini sarat dengan anggaran yang sangat besar, yang mencapai 2,49 triliun rupiah.

Penolakan terhadap Kurikulum 2013 ini baru juga datang dari Koalisi Tolak Kurikulum 2013, yang terdiri atas sejumlah guru, praktisi pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut koalisi ini, setidaknya terdapat delapan kejanggalan dalam kurikulum 2013.

Implementasi Kurikulum 2013

Moratorium Implementasi Kurikulum 2013


Selama masa moratorium implementasi Kurikulum 2013, pembelajaran diminta kembali ke KTSP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta tegas menghentikan sementara (moratorium) implementasi Kurikulum 2013.

Hal ini disampaikan Retno Listyarti, salah seorang guru yang diminta review implementasi kurikulum baru saat rapat perdana revisi Kurikulum 2013 bersama Mendikbud Anies Baswedan.

Selama masa moratorium implementasi Kurikulum 2013, pembelajaran dikembalikan ke Kurikulum 2006 atau lebih dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum yang diluncurkan pemerintahan tahun lalu itu dinilai kurikulum yang setengah matang dan dipaksakan untuk dijalankan di seluruh Indonesia.

Retno Listyarti mengatakan saat rapat dengan mantan pejabat dan pejabat aktif Kemendikbud yang terlibat membidani kelahiran Kurikulum 2013, dia membeber semua dokumen kelemahan implementasi Kurikulum 2013. "Saya beberkan hasil analisa kami beberapa bulan terakhir," kata Retno yang dilansir dari JPNN(19/11/2014).

Kekurangan Kelemahan Kurikulum 2013, menurut Anies merupakan buah dari keputusan pemerintah yang tergesa-gesa. Indikator bahwa Kurikulum 2013 belum matang dan dipaksakan terlihat dari distribusi buku dan konten bahan ajar. "Saya ini menerima warisan masalah kebijakan implementasi kurikulum," kata Anies.

Selasa, 25 November 2014

Daftar UMK Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur 2015 Lengkap Terbaru

Daftar lengkap terbaru update Upah Minimum Kota Kabupaten UMK Tahun 2015 telah ditetapkan masing-masing Daerah Provinsi Kabupaten kota oleh pemimpin daerahnya. Termasuk UMK Provinsi Jabar, UMK Provinsi Jateng dan juga UMK Provinsi Jatim tahun 2015 ini.

Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK adalah merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi.

Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015).

Daftar UMK Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur 2015 Lengkap Terbaru

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (UU 13/2003 Pasal 1 angka (30).

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat Tahun 2015


Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah mengumumkan secara resmi daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 21 November 2014.

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait dengan penetapan UMK Provinis Jawa Barat tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014.

Nilai besaran kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat Tahun 2015

Berikut ini adalah rincian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
  1. UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
  2. UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
  3. UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
  4. UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
  5. UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
  6. UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
  7. UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
  8. UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
  9. UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
  10. UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
  11. UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
  12. UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
  13. UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
  15. UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
  16. UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
  17. UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
  18. UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
  19. UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
  20. UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
  21. UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
  22. UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
  23. UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
  24. UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
  25. UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
  26. UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
  27. UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sehingga dengan demikian bila dibuat rata-rata maka kenaikan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2015 ini adalah naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Tengah Tahun 2015


Setelah provinsi jawa barat telah menentukan besaran dan juga daftar UMK, maka provinsi Jawa Tengah juga telah mengumumkan akan daftar UMK provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 ini.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan dan juga menetapkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2015 ini pada hari Kamis tanggal 20 November 2015 yang lalu.

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2015 ini ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Tengah Tahun 2015

Berikut ini adalah rincian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah ditetapkan yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  • Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
  • Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
  • Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
  • Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
  • Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
  • Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
  • Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
  • Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
  • Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
  • Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
  • Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
  • Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
  • Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
  • Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
  • Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
  • Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
  • Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
  • Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
  • Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
  • Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
  • Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
  • Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
  • Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
  • Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
  • Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
  • Upah Minimum Kabupaten Cilacap : Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
  • Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
  • Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
  • Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
  • Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
  • Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
  • Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
  • Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
  • Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
  • Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Timur Tahun 2015


Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk jawa timur ialah kota surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.

sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000.

Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini membeberkan penetapan UMK Surabaya Tahun 2015 sebera Rp 2.710.000 dan menjadi tertinggi se-Indonesia. Katanya, pihaknya sebelum memutuskannya sudah berkoordinasi dengan Apindo.

Dari rencana awal penetapan, sebesar Rp 2.460.000 dan dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Namun, ketika akan digedok dan ditetapkan pemerintah mengeluarkan Kebijakan Kenaikan Harga BBM Tahun 2014.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK Provinsi Jawa Timur untuk UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2015.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Timur Tahun 2015

Berikut ini adalah rincian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2015 yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan resmi dari Gubernur Jatim tersebut diatas yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. UMK Kota Surabaya tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.710.000
  2. Upah Minimum Kab Gresik 2015 adalah sebesar Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum 2015 Kota Batu adalah sebesar Rp 1.817.000.
  9. UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
  10. UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
  11. UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
  12. UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
  13. UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
  14. UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
  15. UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
  16. UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
  17. UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
  18. UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
  19. UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
  20. UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
  21. UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
  22. UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
  23. UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
  24. UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
  25. UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
  26. UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
  27. UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
  28. UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
  29. UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
  30. UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
  31. UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
  32. UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
  33. UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
  34. UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
  35. UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
  36. UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
  37. UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
  38. UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.

Rabu, 19 November 2014

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2015

Berikut ini adalah daftar lengkap update terbaru Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2015 untuk seluruh wilayah di Indonesia resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal update tanggal 16 november 2014 yang lalu seperti informasi yang dirilis dari finance.detik.com.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Apakah pertimbangan besarnya kenaikan UMP tahun 2015 ini juga melalui pertimbangan Naiknya Harga BBM Rp 2000,00 per liter yang telah diumumkan pemerintah dan mulai berjalan dari tanggal 18 November 2014 yang lalu juga...???

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2015

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2015


Besaran kenaikan UMP 2015 dibandingkan UMP tahun 2014 adalah bervariasi dari tiap provinsi yang telah menetapkan daftar UMP di masing-masing provinsi dari mulai 1% sampai yang tertinggi 20% naiknya upah minimum provinsi untuk tahun 2015.

Upah minimum regional / UMP di tahun 2015 bila kita lihat berdasar daftar dibawah ini telah mengalami kenaikan yang beragam. UMR bila didasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, dibagi menjadi 2 yaitu UMR tingkat I yang berada di Propinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten.

Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000 maka istilah UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP), dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Penetapan besaran nilai UMP 2015 sebenarnya harus selesai pada tanggal 1 November 2014 yang lalu, namun sampai saat ini baru 19 Provinsi yang sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayahnya.

Sedangkan 10 provinsi masih membahas besaran UMP termasuk dalam hal ini UMP DKI Jakarta 2015 dan empat provinsi tidak menetapkan besaran UMP, melainkan hanya akan menetapkan upah minimum kabupaten-kota (UMK).

Kementerian Ketenagakerjaan merilis data provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2015 pada hari Senin tanggal 3 November 2014.

Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) secara tepat waktu, yakni pada tanggal 1 November lalu dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.

Sepuluh provinsi dinyatakan terlambat menetapkan UMP 2015, yakni Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.

Adapun empat provinsi yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur langsung menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2015

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 gubernur terkait penetapan UMP 2015.

"Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif seperti dikutip dari siaran tertulis, Minggu (16/11/2014).

Hanif menambahkan, tim asistensi Kemnaker siap memberikan konsultasi, asistensi, dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.

"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain mendorong provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP agar dapat melakukan sosialisasi besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif. Seperti yang dikutip dari finance.detik.com.

Upah Minimum Provinsi UMP 2015 Seluruh Indonesia


Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2015 seperti informasi yang didapat dari pemberitaan Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia dibandingkan dengan UMP tahun 2014 yang lalu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014
  2. UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
  3. UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  4. UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
  5. UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
  6. Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
  7. Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
  8. UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
  9. UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
  10. Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  11. UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
  12. UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
  13. UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
  14. UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
  15. UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
  16. UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
  17. UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
  18. UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
  19. UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
  20. UMP Nanggroe Aceh Darussalam NAD 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.750.000.
  21. UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  22. Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
  23. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  24. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
  25. Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
  26. UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  27. UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Mengenai adanya potensi unjuk rasa dalam proses penetapan UMP, Hanif menilainya sebagai hal yang wajar. Buruh punya hak menyampaikan aspirasi, tetapi harus tertib.

Hanif menambahkan, secara prinsip upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, tambah Hanif, upah harus ditekankan pada kesepakatan di perusahaan masing-masing.

Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP (Peraturan Perusahaan).

Untuk membaca daftar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Iimur tahun 2015 update terbaru silakan membacanya lebih lanjut di informasi berikut ini beserta penetapan resmi dari gubernur masing-masing provinsi : Daftar Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur Tahun 2015.

Senin, 17 November 2014

Harga BBM Naik Rp 2000 Per Liter 18 November 2014

Pengumuman resmi kenaikan harga BBM bersubsidi mulai tanggal 18 November 2014 pukul 00.00 WIB oleh Presiden Jokowi telah diumumkan di Istana Negara pada hari Senin 17 November 2014 malam.

Harga BBM bersubsidi jenis Premium naik dari dijual Rp 8.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Sementara BBM bersubsidi jenis Solar dijual Rp 7.500 per liter atau naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 5.500 per liter.

Kebijaksanaan penetapan kenaikan harga BBM Pemerintah Presiden Joko Widodo tahun 2014 setelah resmi dilantik menjadi Presiden Indonesia periode 2014-2019 dipastikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi bulan November - Oktober 2014 ini.

Kenaikan harga BBM bersubsidi 3 ribu rupiah per liter masih dikaji oleh Pemerintah dan kementrian yang terkait. Rencana pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo sebelum menjabat menjadi program yang paling ditunggu realisasinya saat ini.

Sebab, anggaran untuk subsidi BBM sudah sangat membebani anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan 2014.

Harga BBM Naik Rp 2000 Per Liter Tahun 2014

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Sommeng mengharapkan ada kebijakan baru untuk mengendalikan BBM subsidi. "Ya harus ada kebijakan baru, apakah pengendalian baru, peraturan Menteri Kabinet Kerja Jokowi 2014, atau ada yang lebih baru lagi," kata Andy usai konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin, 27 Oktober 2014.

Presiden Jokowi Naikkan Harga BBM


Harga Bensin Jadi Rp 8.500, Solar Rp 7.500 per Liter adalah merupakan pengumuman resmi dari pemerintah tentang besaran kenaikan harga BBM bersubsidi di tahun 2014 ini.

Keputusan kenaikan harga baru BBM subsidi berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014 tentang harga eceran BBM tertentu. Seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwasannya pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium bersubsidi.

Solar subsidi naik menjadi Rp 7500 per liter, sedangkan premium atau bensin menjadi Rp 8500 per liternya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Ia tak menutup kemungkinan akan menggunakan dana kompensasi Rp 5 triliun yang sudah terdapat di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.

"Semuanya masih menunggu arahan dari Pak Presiden, saya belum bisa komentar," kata Bambang di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Selasa, 28 Oktober 2014. Seperti informasi yang dilansir dari media www.tempo.com

Jadwal rapat koordinasi tentang kenaikan harga BBM juga belum diagendakan. "Kalau dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, saya akan lakukan komunikasi bilateral terkait kuota," kata dia.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Sommeng mengharapkan ada kebijakan baru untuk mengendalikan BBM subsidi. "Ya harus ada kebijakan baru pengendalian BMM bersubsidi, apakah pengendalian baru, peraturan menteri baru, atau ada yang lebih baru lagi," kata Andy seusai konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin, 27 Oktober 2014.

Andy mengusulkan subsidi BBM bisa dipangkas hingga Rp 3 ribu-4 ribu per liter. Ia menjamin dengan pemangkasan tersebut, kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter bisa cukup hingga akhir tahun. "Pokoknya kalau Rp 3 ribu-4 ribu per liter itu bagus banget, kami akan mengusulkan segitu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut merencanakan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter mulai 1 November 2014 mendatang. Itu disampaikan Luhut Panjaitan, eks penasihat Tim Transisi Jokowi-JK pada akhir September lalu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said belum bisa memastikan rencana pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Sebab, dalam Sidang Kabinet yang digelar perdana oleh Presiden Joko Widodo tadi siang, tema tersebut tidak dibahas.

"Belum ada pembahasan soal pengalihan subsidi BBM," kata Sudirman kepada wartawan di gedung auditorium Kementerian Energi, Senin, 27 Oktober 2014.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan hal senada. Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo belum membahas ihwal rencana kenaikan harga bahan bakar minyak.

"Kami belum ada bicara masalah bahan bakar minyak (BBM), masih perkenalan saja," ujar Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 27 Oktober 2014.

Kompensasi Kenaikan Harga BBM Untuk Rakyat


Pemerintah baru Presiden Jokowi JK harus menyediakan dana bantuan sosial Rp 9,3 triliun. Padahal, APBN-P 2014 cuma mengalokasikan dana Rp 5 triliun untuk cadangan sebagai antisipasi adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.

Karena memang dampak akibat pengaruh naiknya harga BBM untuk rakyat kecil memang tidaklah bisa dikatakan ringan.

Skema bantuan sosial akibat kenaikan harga BBM 2014-2015 ini juga tetap menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan barunya pula.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, APBN-P 2014 tak bisa memberikan bantuan seperti 2013 jika harga BBM naik Rp 3.000 per liter. "Dana yang ada hanya bisa memberikan kompensasi 2-3 bulan saja," kata Askolani, Rabu (22/10/2014).

Dengan penerima bantuan lebih besar, dapat dipastikan dana kompensasi harus bertambah. Pemerintah Jokowi harus meminta tambahan anggaran baru ke parlemen. Ini belum tentu mulus, mengingat kubu oposisi menguasai parlemen.

Wapres Jusuf Kalla (JK ) mengatakan, sudah ada anggaran yang nantinya difungsikan sebagai bantuan langsung tunai BBM naik kepada masyarakat. Dengan adanya dana tersebut, masyarakat diminta tak perlu khawatir atas dampak kenaikan itu

JK menyatakan, kenaikan BBM saat ini tak akan terlalu mengkhawatirkan masyarakat. Sebab mereka tak terkena dampaknya secara langsung.

Karena semua orang sudah beralih dari minyak tanah ke gas. Kalau pun ada kenaikan harga transportasi, itu tak terlalu besar.

Menurut dia, untuk dapat membangun negeri ini, subsidi BBM memang perlu dikurangi. Karena penggunaanya cenderung konsumtif, hanya habis dalam bentuk asap kendaraan.

Jumat, 14 November 2014

Petunjuk Teknis Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015

Petunjuk Teknis Juknis Dana BOS 2015 resmi diumumkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui laman website bos.kemdikbud.go.id setelah proses yang terkait dengan penggunaan dana BOS selesai oleh kementrian yang terkait.

Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 adalah merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Sedangkan secara khusus tujuan program BOS adalah untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah

Bulan Agustus 2014 kemarin Kemdikbud telah mengeluarkan Revisi atau Perubahan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 dengan mengeluarkan Permendikbud No 76 Tahun 2014.

Download unduh juknis BOS 2015 ini nantinya akan bisa diunduh setelah resmi diumumkan oleh pemerintah serta juga kementrian yang terkait dengan hal ini

Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah 2015


Revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 adalah dihapusnya ketentuan sebesar-besarnya 5% alokasi dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013.

Dengan adanya ketentuan tersebut alokasi dana BOS untuk pembelian buku Kurikulum 2013 bisa kurang dari 5% namun juga bisa lebih dari 5% dari Alokasi dana BOS untuk satu tahun anggaran.

Petunjuk Teknis Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015

Sasaran program BOS tahun 2015 adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah dan karena adanya Kenaikan Dana BOS Tahun 2015 adalah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk Sekolah Dasar SD/MI/SDLB Rp 800.000,-/siswa/tahun.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 1.000.000,-/siswa/tahun dan untuk siswa Sekolah Menengah Atas SMASMK/MA adalah Rp 1,5 juta/siswa/tahun.

Dasar Aturan Hukum dari Program BOS adalah berdasarkan pada peraturan 3 menteri yaitu :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V antara lain isinya adalah sebagai berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya.
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP.
  • Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB.
  • Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah.
  • Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Program Bantuan Operasional Sekolah 2015

Sekolah Yang Menerima Dana BOS


Berikut sekolah-sekolah yang mendapatkan dana bantuan sekolah ataupun sekolah penerima BOS serta juga kriteria syarat sekolah mendapatkan dana BOS 2015 antara lain sebagai berikut :
  1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS.
  2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS. Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa.
  4. Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang igunakanhanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah.
  7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  8. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  9. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Juknis Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2015.

Yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.

Senin, 10 November 2014

Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Kementrian Agama 2015

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag


GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang.

Berikut informasi yang dikutip dari jpnn.com terkait dengan informasi pemberitaan TPG Non-PNS Kementrian Agama (Kemenag) Cair April 2015.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya Senin (10/11).

Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Kementrian Agama 2015

Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.

Karena memang Pemerintah akan tetap memberikan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2015 baik itu yang dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan RI maupun yang berada di bawah kementrian agama Indonesia tahun anggaran 2014-2015 ini.

Sedangkan pada tahun 2014 ini Kementrian Agama telah memberikan Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2014 yang mulai dicaikan pada bulan Oktober tahun 2014 ini.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.

Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015


Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk mendapatkan TPG tahun 2015 di kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru itu sendiri.

Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
  2. Beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
  3. Beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
  4. Untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
  5. Ketentuan lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
  6. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi guru, yang diakui hanya salah satu saja.
Inpassing Guru Non PNS 2015

Nur Syam selaku dari Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).

Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.

Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.

Di mulai pada bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Namun pemberkasan tidak seperti yang ada di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada 223.27.144.195:8081.

Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.

Hanya saja yang perlu untuk digarisbawahi adalah bahwa jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Jumat, 07 November 2014

Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional Pada 4 Tokoh Bangsa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 4 tokoh bangsa Indonesia yang telah berjasa kepada bangsa negara Indonesia ini.

Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Kalla menyerahkan gelar pahlawan nasional kepada 4 tokoh bangsa Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2014)

Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara dengan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta sejumlah menteri Kabinet Kerja. Upacara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

Setelah itu, protokoler Istana membacakan Keppres Nomor 115/TK/2014 tentang penerima gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan 10 Oktober 2014

4 Tokoh Bangsa Yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional


Seperti informasi yang dikutip dari laman website setkab.go.id Penganugerahan gelar pahlawan nasional yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden RI selaku sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dikeluarkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 115/TK/ Tahun 2014 tanggal November 2014.

"Anugerah Pahlawan Nasional kepada mereka sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi Keppres tersebut.

Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional Pada 4 Tokoh Bangsa

Tokoh Yang Menerima Gelar Pahlawan Nasional

Berikut ini adalah nama-nama ke 4 tokoh bangsa yang mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Jokowi yaitu :

Letjen TNI (Purn) Djamin Ginting
Kelahiran Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada di Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada 12 Januari 1921. Ia meninggal di Ottawa, Kanada, 23 Oktober 1974, pada usia 53 tahun. Ia adalah seorang pejuang kemerdekaan menentang pemerintahan Hindia Belanda di Tanah Karo.

Dan seorang tokoh dari Sumatera Utara. Ketua DPR Tahun 1950 ini pernah memimpin penumpasan DI/TII di Aceh yang dipimpin Daud Beureu'euh.

Djamin juga berani menentang atasannya karena memutuskan hubungan dengan pemerintah pusat. Dia melakukan itu sebagai bentuk kesetiaan kepada Indonesia.

Sukarni Kartodiwirjo
Yang lahir di Blitar, Jawa Timur, 14 Juli 1916. Sukarni meninggal di Jakarta, 7 Mei, pada usia 54 tahun. Sukarni adalah tokoh pejuang kemerdekaan yang membentuk Comite Van Aksi (semacam panitia gerak cepat) pada 18 Agustus 1945 yang tugasnya menyebarkan kabar kemerdekaan ke seluruh Indonesia.

Sukarni ikut berperan dalam perumusan naskah proklamasi. Dia juga ikut mendesak Soekarno dan Bung Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan.

Tidak cuma itu, Sukarni juga berjasa dalam menggerakan kekuatan pemuda untuk mendukung pemerintahan Indonesia dan dia lah orang di balik layar dari terselenggaranya rapat raksasa di Lapangan Ikada.

HR Mohammad Mangoendiprojo
Kelahiran Sragen, Jawa Tengah 5 Januari 1905. Dia memimpin pergerakannya di wilayah Sidoarjo dan Surabaya dengan basis perjuangan di Buduran, sehingga dimonumenkan di Buduran Sidoarjo.

Tokoh Jawa Timur ini merupakan salah satu penggerak revolusi bersama Mustopo dan Bung Tomo.

‎Dia mempunyai andil besar dalam mengambil alih aset pribadi orang-orang Belanda yang tersimpan di Bank Escompto senilai 100 juta gulden. Uang itu akhirnya digunakan untuk kepentingan perjuangan

Tokoh Yang Menerima Gelar Pahlawan Nasional

KH Abdul Wahab Hasbullah
Kelahiran Jombang, 31 Maret 1888, pejuang pertempuran 10 November di Surabaya. Dia salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama (NU), perintis Harian Umum Soeara Nahdlatul Oelama atau Soeara NO dan Berita Nahdlatul Ulama. Ia meninggal 29 Desember 1971 pada umur 83 tahun.

Anugerah Pahlawan Nasional itu diberikan langsung oleh Presiden Jokowi kepada ahli waris keempat pahlawan tersebut. Sebelum pembacaan pengumuman, Presiden Jokowi memimpin untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang jasa para pahlawan nasional.

Hadir dalam pemberian gelar tersebut, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MA Hatta Ali, sementara Menteri Kabinet Kerja Jokowi yang hadir di antaranya para Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris kabinet Andi Widjajanto.

Menteri Dalam Negeri Tjahko Kumolo, Menteri Kehutanan dan LH Sitti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan Anis Baswedan

Minggu, 02 November 2014

Penyebab Penghentian Penerimaan CPNS Moratorium Pemerintahan Jokowi

Moratorium menghentikan sementara seleksi penerimaan CPNS selama 5 tahun dalam pemerintahan kabinet kerja Presiden Jokowi adalah merupakan salah satu kebijaksanaan yang dibuat Kementrian Pendidikan Kebudayaan dalam rangka pengangkatan para PNS 2015-2020 nantinya.

Selama 5 tahun pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi tidak ada rekrutmen penerimaan pendaftaran CPNS untuk seluruh instansi, baik pusat kementrian lembaga negara dan juga pemerintah daerah (CPNSD).

Pemerintah bakal menghentikan sementara penerimaan PNS. Terhitung mulai tahun depan. Seperti dikutip dari merdeka.com bahwa Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan beban negara dalam postur anggaran saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Untuk itu, pemerintahan Jokowi-JK sepakat mengkaji ulang penerimaan CPNS baru tersebut.

Penyebab Penghentian Penerimaan CPNS Moratorium Pemerintahan Jokowi

Moratorium PNS CPNS 5 Tahun


Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.

Dikatakan kembali oleh Yuddy Chrisnandi bahwasaanya pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan peluang kepada seluruh instansi melaksanakan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di seluruh Indonesia.

Langkah pemerintah untuk melakukan moratorium CPNS selama lima tahun bisa dilakukan bila pemetaan sudah dilakukan. Pemetaan dari sisi jumlah PNS, kualitas atau kompetensi, dan penyebaran.

Sebelum ada data, langkah moratorium terlalu riskan dilakukan. Demikian diungkapkan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan mantan WamenPAN-RB Eko Prasojo Selasa (28/10).

Alasan Pemerintahan Jokowi Menghentikan Penerimaan CPNS


Berikut beberapa alasan dan penyebab kebijaksanaan tidak ada penerimaan PNS selama 5 tahun seperti yang dikutip dari beberapa media massa dan media online antara lain adalah sebagai berikut :

Instruksi langsung dari Presiden Jokowi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kebijakan sistem program moratorium menyetop sementara seleksi CPNS itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

"Instruksi beliau (Jokowi), adalah arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS," kata Yuddy di Kementerian PAN RB dilansir dari merdeka.com Jakarta, Selasa (27/10).

Moratorium PNS CPNS 5 Tahun

Bagian dari Kajian Rasio dan Jumlah Penduduk

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya.

"Kita sedang kaji, berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.

Jumlah PNS Terlalu Banyak

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui menerima kebijakan tersebut. Namun, dia menyarankan agar kebijakan Jokowi itu dilakukan evaluasi tiap tahunnya.

Eko mengungkapkan, bila moratorium itu dilakukan maka harus dilakukan pembagian pegawai. "Jadi bisa dilakukan relokasi pegawai. Saat ini kan PNS sekitar 5 juta, cukup banyak. Nanti bisa oper-operan (pegawai)," kata Eko kepada merdeka.com, Selasa (28/10).

Tidak hanya itu, Eko menegaskan dengan adanya moratorium itu maka para PNS harus siap dimutasikan. Sebab, saat ini undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia. "Mutasi sangat dimungkinkan untuk mengisi kekosongan," tegasnya.

Berlangsung Selama Lima Tahun Dari Tahun 2015-2020

Fakta Dan Pertimbangan Penghentian Penerimaan CPNS yang merupakan salah satu dari kebijakan Pemerintahan Jokowi salah satunya adalah seperti yang diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi yang menegaskan, bahwa moratorium itu akan dilakukan sepanjang pemerintahan Jokowi.

Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-JK tidak ada penerimaan PNS. "Lima tahun ke depan," tegasnya. Dan dimulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 nantinya.

Moratorium Tidak Berlaku Untuk Guru Dan Tenaga Kesehatan Medis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan alasan penghentian sementara penerimaan PNS.

Menurutnya, penambahan PNS hanya akan menambah beban negara dari belanja pegawai yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, kata dia, untuk tenaga pengajar dan tenaga medis tetap dibuka.

"Jadi untuk tenaga guru pendidik dan tenaga medis tenaga kesehatan dokter perawat tenang saja. Guru-guru tetap ada, tenaga medis tetap ada. Tetapi, yang sudah ada (rekrut CPNS) tetap misalnya ada testnya, ya terus," kata dia.