Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK adalah merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi.
Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015).
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (UU 13/2003 Pasal 1 angka (30).
Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat Tahun 2015
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah mengumumkan secara resmi daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 21 November 2014.
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait dengan penetapan UMK Provinis Jawa Barat tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014.
Nilai besaran kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ini adalah rincian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
- UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
- UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
- UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
- UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
- UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
- UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
- UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
- UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
- UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
- UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
- UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
- UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
- UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
- UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
- UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
- UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
- UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
- UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
- UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
- UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
- UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
- UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
- UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
- UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
- UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
- UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
- UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Tengah Tahun 2015
Setelah provinsi jawa barat telah menentukan besaran dan juga daftar UMK, maka provinsi Jawa Tengah juga telah mengumumkan akan daftar UMK provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 ini.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan dan juga menetapkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2015 ini pada hari Kamis tanggal 20 November 2015 yang lalu.
Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2015 ini ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014.
Berikut ini adalah rincian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah ditetapkan yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
- Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
- Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
- Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
- Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
- Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
- Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
- Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
- Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
- Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
- Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
- Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
- Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
- Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
- Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
- Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
- Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
- Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
- Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
- Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
- Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
- Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
- Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
- Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
- Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
- Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
- Upah Minimum Kabupaten Cilacap : Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
- Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
- Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
- Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
- Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
- Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
- Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
- Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
- Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
- Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Timur Tahun 2015
Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk jawa timur ialah kota surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.
sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000.
Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini membeberkan penetapan UMK Surabaya Tahun 2015 sebera Rp 2.710.000 dan menjadi tertinggi se-Indonesia. Katanya, pihaknya sebelum memutuskannya sudah berkoordinasi dengan Apindo.
Dari rencana awal penetapan, sebesar Rp 2.460.000 dan dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Namun, ketika akan digedok dan ditetapkan pemerintah mengeluarkan Kebijakan Kenaikan Harga BBM Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK Provinsi Jawa Timur untuk UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2015.
Berikut ini adalah rincian daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2015 yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan resmi dari Gubernur Jatim tersebut diatas yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
- UMK Kota Surabaya tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.710.000
- Upah Minimum Kab Gresik 2015 adalah sebesar Rp 2.707.500.
- Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
- Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
- Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
- Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
- Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
- Upah Minimum 2015 Kota Batu adalah sebesar Rp 1.817.000.
- UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
- UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
- UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
- UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
- UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
- UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
- UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
- UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
- UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
- UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
- UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
- UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
- UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
- UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
- UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
- UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
- UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
- UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
- UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
- UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
- UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
- UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
- UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
- UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
- UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
- UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
- UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
- UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
- UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
- UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar