Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.
Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Apakah pertimbangan besarnya kenaikan UMP tahun 2015 ini juga melalui pertimbangan Naiknya Harga BBM Rp 2000,00 per liter yang telah diumumkan pemerintah dan mulai berjalan dari tanggal 18 November 2014 yang lalu juga...???
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2015
Besaran kenaikan UMP 2015 dibandingkan UMP tahun 2014 adalah bervariasi dari tiap provinsi yang telah menetapkan daftar UMP di masing-masing provinsi dari mulai 1% sampai yang tertinggi 20% naiknya upah minimum provinsi untuk tahun 2015.
Upah minimum regional / UMP di tahun 2015 bila kita lihat berdasar daftar dibawah ini telah mengalami kenaikan yang beragam. UMR bila didasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, dibagi menjadi 2 yaitu UMR tingkat I yang berada di Propinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten.
Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000 maka istilah UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP), dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Penetapan besaran nilai UMP 2015 sebenarnya harus selesai pada tanggal 1 November 2014 yang lalu, namun sampai saat ini baru 19 Provinsi yang sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayahnya.
Sedangkan 10 provinsi masih membahas besaran UMP termasuk dalam hal ini UMP DKI Jakarta 2015 dan empat provinsi tidak menetapkan besaran UMP, melainkan hanya akan menetapkan upah minimum kabupaten-kota (UMK).
Kementerian Ketenagakerjaan merilis data provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2015 pada hari Senin tanggal 3 November 2014.
Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) secara tepat waktu, yakni pada tanggal 1 November lalu dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.
Sepuluh provinsi dinyatakan terlambat menetapkan UMP 2015, yakni Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.
Adapun empat provinsi yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur langsung menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 gubernur terkait penetapan UMP 2015.
"Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif seperti dikutip dari siaran tertulis, Minggu (16/11/2014).
Hanif menambahkan, tim asistensi Kemnaker siap memberikan konsultasi, asistensi, dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.
"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain mendorong provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP agar dapat melakukan sosialisasi besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif. Seperti yang dikutip dari finance.detik.com.
Upah Minimum Provinsi UMP 2015 Seluruh Indonesia
Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2015 seperti informasi yang didapat dari pemberitaan Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia dibandingkan dengan UMP tahun 2014 yang lalu antara lain adalah sebagai berikut :
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Nanggroe Aceh Darussalam NAD 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Hanif menambahkan, secara prinsip upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, tambah Hanif, upah harus ditekankan pada kesepakatan di perusahaan masing-masing.
Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP (Peraturan Perusahaan).
Untuk membaca daftar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Iimur tahun 2015 update terbaru silakan membacanya lebih lanjut di informasi berikut ini beserta penetapan resmi dari gubernur masing-masing provinsi : Daftar Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar