Gaji PNS tahun 2015 berdasarkan pada PP No 30 Tahun 2015 berikut daftar dan tabel kenaikan gaji PNS 6% bagi PNS TNI POlri resmi ditandatangani Presiden Jokowi di bulan Juni tahun ini.
PP 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji ke 13 PNS TNI Polri tahun 2015 juga telah resmi ditandatangani pula oleh Presiden Joko Widodo di tahun ini pula.
Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Baca juga informasi pemberitaan informasi update terkait dengan
cara mengecek dan mengetahui besaran dana pensiun yang akan diperoleh pns ketika memasuki usia pensiun dan juga tunjangan hari tua bagi PNS di informasi berikut ini :
Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS.
Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary
Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan
Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas
gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya,
sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.
Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam konstruksi
Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.
Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Berikut
tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :
Selain
penghasilan gaji tunjangan pns 2015 yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).
Sementara
Penghasilan gaji PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi sebagai berikut : tunjangan pajak iuran kesehatan dan kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT,.
Iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.
Baca juga informasi terkait dengan
gaji tunjangan pns guru 2016 dengan kabar gembira dengan informasi berikut ini :
Kenaikan Tunjangan Profesi Guru PNS, Guru Honorer Tahun 2016.
Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan Pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015
Berikut
informasi update terbaru tentang tabel kenaikan gaji PNS 2015 PP 30 Tahun 2015 yang admin peroleh resmi dari laman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di www.setkab.go.id.
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Alasan tujuan pemerintah menaikkan gaji PNS di tahun 2015 diantaranya tersebut pada lampiran pertimbangan pemerintah dalam rangka
kenaikan gaji pns 2015 ini dengan besaran kurang lebih 6% adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Gaji tertinggi PNS 5,6 Juta dan gaji terendah PNS 1,4 juta rupiah yang akan diterima para ASN PNS di tahun 2015 ini berdasarkan pada PP no 30 tersebut.
Berikut adalah
gaji pns 2015 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun ini yaitu :
- Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
- Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
- Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
- Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut, sebagaimana dilansir dan diinformasikan di laman website www.setkab.go.id .
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.