Pencalonan Budi Gunawan Sebagai Kapolri menimbulkan protes di sejumlah kalangan karena berstatus tersangka kasus gratifikasi.
Gugatan praperadilan Budi Gunawan di pengadilan Jakarta Selatan dimenangkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi walaupun dilihat dari segi materi gugatan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHP.
Penyebab Budi Gunawan Batal Menjadi Kapolri
Berikut ini alasan dan penyebab Presiden Jokowi membatalkan pelantikan pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri seperti informasi yang didapat dan dilansir dari pemberitaan yang bersumber dari BBC Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan penggantian calon kapolri ini dilakukan karena menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat dan untuk memperhatikan kebutuhan kepolisian RI.
Pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat
"Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sebagai KAPOLRI telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian negara Republik Indonesia, untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri," jelas Jokowi.
Badrodin Haiti Calon Kapolri Baru
Presiden Joko widodo akhirnya menggelar konferensi pers tentang kisruh KPK dan Polri. Jokowi pun memutuskan untuk mengangkat calon kapolri baru yakni Komjen Badrodin Haiti.
Ia mengatakan penunjukan calon kapolri yang baru itu untuk menciptakan ketenangan di masyarakat. Jokowi menyadari pencalonan Komjen Budi Gunawan telah menimbulkan perbedaan di masyarakat.
Selain itu ia beranggapan Polri perlu segera dipimpin oleh seseorang yang sifatnya definitif.
Jokowi berpesan kepada Budi Gunawan agar tetap berkontribusi untuk Polri. “Saya memutuskan Komjen Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi bagi Polri,” ujar Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara, Pratino. Demikian pesan jokowi kepada Budi Gunawan setelah batal menjadi Kapolri.
"Kontribusi ini dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti akan diamanatkan kepadanya," tambah Jokowi.
Selain masalah calon kapolri, Jokowi juga memutuskan untuk menerbitkan keppres pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum, Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto.
"Maka sesuai dengan UU yang berlaku saya akan mengeluarkan keppres untuk memberhentikan sementara dua pimpinan KPK," jelas dia.
Untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK, Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perppu, untuk mengangkat tiga anggota sementara pimpinan KPK yaitu, mantan Ketua KPK Taufikurahman Ruki, Pakar hukum Prof dr. Indriyanto Senoadji dan Johan Budi yang saat ini menjabat Deputi Penindakan KPK
Jokowi mengatakan, apapun jabatan Budi nantinya, jenderal bintang tiga itu harus tetap memberikan peran positif kepada Polri. “Kontribusi dapat dilakukan dalam jabatan apapun yang diamanatkan nantinya,” imbuhnya.
Saat ini, Budi Gunawan menduduki posisi sebagai Kepala Lemdikpol Polri
"Polri segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar