Jarman selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti informasi yang dilansir okezone.com kenaikan TDL terakhir yang dilakukan pemerintah terjadi pada tahun 2014.
Jarman menyebutkan dengan persetujuan DPR bahwa TDL tahun lalu dinaikkan secara bertahap sepanjang 2014.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik TDL
Di tahun 2014 yang lalu terjadi kenaikan TDL sebanyak 3 kali. Besaran kenaikan TDL tersebut dengan total kenaikan sebesar 32%. Kenaikan tersebut berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.
Di antara golongan pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.
Namun bagi yang memiliki daya listrik diantara 450 Va sampai 900 Va tidak mengalami kenaikan. Karena dua golongan tersebut dinilai masyarakat golongan rendah sehingga masih disubsidi pemerintah
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pula bahwa pemerintah dan DPR sudah menyepakati tarif listrik akan disesuaikan mengikuti pergerakan tiga komponen yaitu kurs Rupiah, inflasi dan harga minyak Indonesia atau ICP mengalami kenaikan.
Dengan kata lain, TDL memiliki skema yang sama dengan harga BBM premium, yaitu adanya fluktuasi harga sesuai dengan tiga komponen tersebut.
"Sesuai dengan persetujuan itu, tahun ini memang ada adjustment atau bisa naik atau turun sesuai dengan ICP, kurs dan inflasi. Kalau ICP turun, Dolar naik sedikit, inflasi naik. Tetapi overall turun ya pasti turun. Itu sudah terjadi pada Januari lalu. Jadi tidak ada kenaikan tarif listrik tahun ini," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar