Selasa, 25 Agustus 2015

Gaji Ke 14 Dan THR PNS Tahun 2016

PNS akan mendapatkan gaji ke 13, gaji ke 14 dan THR di tahun 2016. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro seperti informasi dan pemberitaan yang dimuat di Liputan6.com saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016 di kantor BKPM.

Besaran gaji ke 13 dan THR di tahun 2016 bagi para PNS nantinya adalah 1 kali gaji pokok. Pembayaran gaji ke 13 adalah pertengahan tahun 2016 pada saat tahun ajaran baru sekolah dimulai.

Dengan adanya THR tersebut, maka PNS pada tahun depan akan mendapatkan‎ 14 gaji dalam setahun. Sebab, gaji ke-13 yang biasa didapatkan pada pertengahan tahun oleh PNS tidak dihilangkan oleh pemerintah.

Sebelum kebijakan pemberian THR bagi pns TNI Polri tahun 2016 nantinya, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Gaji PNS TNI Polri tahun 2016 tidak naik. Hal ini disampaikan oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan seperti yang dilansir dari economy.okezone.com terkait dengan adanya gaji ke 14 bagi PNS.

Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS. Seperti pada Kenaikan Gaji PNS TNI tahun-tahun sebelumnya.

Gaji Ke 14 Dan THR PNS Tahun 2016

Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen

Para pensiun PNS juga akan mendapatkan THR di tahun 2016 sebagai ganti kenaikan gaji pns nantinya. Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

"Tapi tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 558 triliun.

Kenaikan Gaji PNS Dihapus Diganti THR


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus dan meniadakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 yang biasa diperoleh setiap tahun mengikuti laju inflasi. Penggantinya, PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan bahwasannya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan THR pada seluruh PNS sebagai pengganti dihapuskannya kenaikan gaji para abdi negara.

Kenaikan Gaji PNS Dihapus Diganti THR

Tujuan alasan penghapusan kenaikan gaji pns tiap tahunnya adalah efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero) seperti dikutip dan dilansir dari Liputan6.com.

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapatan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, dia bilang, PNS akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli.

"Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gaji pokok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas Askolani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar