"Karena tahun 2015 ada moratorium pengangkatan CPNS, maka pengangkatan K2 dimulai 2016 secara bertahap paling lama hingga 2019, tapi kita usahakan dipercepat," ujar Yuddy selanjutnya.
Keputusan kebijaksanaan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS ini adalah merupakan bagian dari hasil aksi unjuk rasa para guru honorer yang dilakukan sejak pagi.
Pasalnya pada pukul 18.00 WIB, telah diputuskan sisa tenaga kerja honorer kategori dua (K2) sebanyak 439.056 akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar gembira bagi para guru honorer kategori dua (K2) dengan informasi pemberitaan update kepastian pengangkatan menjadi cpns ini dan juga bisa bernapas lega. Pasalnya, tuntutan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini terpenuhi.
Di hadapan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.
"Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2," kata Yuddy pada rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Syarat Kriteria Ketentuan Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS
Terkait dengan proses cara rekrutmen pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS mulai tahun 2016 sampai dengan 2019 dilakukan secara bertahap.
Berikut pernyataan resmi dari Yuddy Chrisnandi seperti dilansir dari jpnn.com mengenai syarat dan kriteria guru honorer bisa diangkat menjadi pns mulai tahun 2016 tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.
Yaitu dengan cara mekanisme dan syarat serta kriteria berikut ini :
- Rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.
- Proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy.
- KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.
- Sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi rekrutmen cpns dari tenaga honorer k2 yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2 yang lainnya pula.
Meskipun demikian, Yuddy meyakini setelah dilakukan proses evaluasi, jumlah tenaga honorer K2 yang diangkat menjadi PNS bakal berkurang.
"Mungkin ada yang sudah meninggal dunia, mungkin ada yang sudah tidak bekerja, mungkin ada yang tidak memenuhi persyaratan," jelas dia.
Yuddy mengatakan secara garis besar Presiden Jokowi telah mengetahui persoalan tenaga honorer K2. Namun hasil rapat dengan Komisi II baru akan disampaikan ketika presiden tiba di tanah air dari lawatan ke luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar