Senin, 09 September 2013

Mengurus surat pindah penduduk antar kabupaten di Indonesia ( apa kata anda? )


Mengurus surat pindah penduduk antar kabupaten di Indonesia  ( apa kata anda? )
 Hello perkenalken nama saya joni alexandro , sekian lama saja kerja di Jakarta dan di sibukkan dengan berbagai macam aktifitas yang membuat saya lelah dan akhirnya memutuskan untuk berhenti sejenank guna menikmati  indahnya kehidupan ini , saya pun pulang kampong untuk mengurus kepindahan saya alias pindah penduduk dari kabupaten saya ke kabupaten sini , pertama tama langkah yang saya lakukan adalah :
1.    Saya ke balai desauntuk meminta persyaratan pindah penduduk
2.    Saya melengkapi persyaratan perpindahan penduduk di antaranya , poto copy surat nikah , foto kopi kartu keluarga (kk) dari pihak saya dan foto copy kartu keluarga (kk) dari pihak istri saya karena saya mau pindahan ke tempat istri saya dan bangun rumah di sana dan kemudian pas photo ukuran 4x6 untuk persiapan saya cetak 4 lembar dan foto ukuran 3x4 untuk persiapan saya cetak 4 lembar karena tanggal kelahiran saya genap maka begrond foto saya adalah biru dan tak lupa foto copy ktp saya yang masih berlaku plus rp 10.000 untuk biasaya administrasi.
3.    Setelah saya melengkapi segala persyaratan sayapun segera meluncur kekecamatanuntuk aplikasi pindah selanjutnya karena saya tidak mau membuang buang waktu.
4.    Sayapun sampai di kecamatan berharap urusan beres dalam satu hari karena saya ada urusan bisnis namun ternyata saya hanya di maintain administrasisebesar rp 15.000 rupiah untuk pengurusan surat pindah dan cap dari kantor kecamatan dan dari pihak kecamatan mengatakan kalau surat pindahnya akan jadi seminggu kemudian ,saya kaget kok tidak bisa jadi sekarang .setelah itu sayapun menunggu sampai seminggu dan akhirnya pada hari yang di tentukan saya mengambil surat pindah yang sudah jadi dari kecamatan dan di kenai  biaya administrasi lagi sebesar rp.5.000rupiah . sebelum ke kabupaten persiapan yang saya bawa : 3 lembar foto copy kartu keluarga dari pihak saya 3 lembar foto cppy kartu keluarga dari pihak istri 3 lembar foto copy surat nikah dan 3 lembar foto copy ktp saya plus foto 4x6
5.    Pada hari saya di kecamatan mengurus surat pindahsaya pun di kejutkan karena harus ke kabupaten  untuk melanjutkan pengajuan surat pindah ke kantor dinas kepependudukan atau catatan sipil di kabupaten dengan membawa surat dari kecamatan , setelah saya sampai ke dinas kependudukan saya pun segera masuk dan mengambil nomor antri dinas kependudukan hingga akhirnya saya di panggil dan ternyata eh ternyata saya harus menuggu lagi selama 3 hari dan di kenai administrasi seiklasnya di kantor dinas kependudukan saya pun member 5.000 karena saya pembisnis saya kasih uang pas agar itung ituganya jelas , dengan sabar hati dan harus menunggu lagi selama tiga hari ya sudahlah.
6.    Berarti kalkulasi pembuatan surat pindah ktpsaya adalah 1 minggu di kecamatan dan 3 hari di dinas kapendudukan kabupaten jadi total adalah 10 hari. Dan total pembiayaan administrasi adalah sebesar 35.000 + ongkos bensin sebesar 15.000 jadi total pembiayaan saya adalah sebesar 50.000 untuk pengurusan surat pindah penduduk .

Di bawah ini adalah rincian untuk mempermudah anda semua kalau mau mengurus surat pindah penduduk agar tidak bingung :

1.Persiapkan tekad yang bulat untuk pindah dari daerah anda
2.uangsudah pasti sebesar 50.000 atau kalau bawa lebih akan lebih bagus untuk jaga jaga.
3.membawa kartu keluarga(kk) asli dari rumah istri anda ,alamat istri anda asli, ktp anda jangan ketinggalan di bawa
6.foto ukuran 4x6dan 3x4siapkan jangan lupa dan begron menurut tanggal lahir anda kalau ganjil warna merah kalau genap warna biru
7.semua persyaratandi atas anda copy semua menjadi 4 lembar
Sekian pengalaman dari saya mengenai cara dan prosedur pengurusan surat pindah yang mengikuti prosedur bukan dengan jalan pintas alias membudayakan jalan pintas  yang menurut pandangan pribadi saya adalah benar benar take time dan tidak effisien waktu, dan bagaimana menurut pengalaman anda dan pandangan anda silahkan di comment yah agar bisa menjadi kajian kedepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar