Rabu, 31 Desember 2014

1 Januari 2015 Harga Bensin Turun 7600 dan Solar Turun 7250 Per Liter

Resmi per 1 Januari Pertamina menurunkan harga BBM bersubsidi jenis premium bensin menjadi Rp 7.600 per liter dan solar Rp 7.250 per liter. Hal ini disampaikan oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan informasi pemberitaan penurunan harga BBM bersubsidi premium dan solar di tahun 2015 ini.

Harga bensin premium mulai hari ini 1 Januari 2015 turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter. Sedangkan Harga Solar turun dari Rp 7.500/liter menjadi Rp 7.250/liter.

Keputusan dan kepastian serta Kebijaksanaan Turunnya Harga BBM Bensin Premium Dan Solar Di Tahun 2015 tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dan juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu.

1 Januari 2015 Harga Bensin Dan Solar Turun

Harga BBM Turun Tahun 2015


Berikut penuturan dari Sudirman Said selaku menteri Energi Sumber Daya Mineral ESDM Kabinet Kerja Presiden Jokowi seperti informasi yang dilansir dari detik.com.

Yang mengatakan bahwa mengatakan perubahan dan turunnya harga Premium dan solar tahun 2015 ini adalah tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan pemerintah, harga Premium yang Rp 7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini.

“Harga Premium Rp 7.600/liter itu berdasarkan ICP (harga minyak Indonesia) US$ 60/barel dan kurs Rp 12.300/US$,” kata Sudirman kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Sedangkan harga BBM jenis solar dari Rp 7.500 per liter menjadi sekitar Rp 7.250 per liter, atau turun sekitar Rp 250 per liter.

Selain menghapus subsidi Premium, pemerintah juga mengubah pola subsidi untuk BBM diesel alias Solar. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberi subsidi tetap (fixed subsidy) kepada Solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Melalui 2 kebijakan ini, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau keekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM.

1 Januari 2015 Harga Bensin Turun 7600 dan Solar Turun 7250 Per Liter

Subsidi BBM Tahun 2015


Pemerintah memutuskan skema subsidi tetap pada bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebesar Rp 1.000 per liter.

Dengan kebijakan tersebut, alokasi subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan berubah meski ada gejolak harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menghitung, anggaran subsidi bbm tahun 2015 diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.

Jumlah ini dihitung berdasarkan besaran subsidi tetap dan asumsi konsumsi Solar pada 2015. Sementara subsidi premium sudah dihapus dan harga jual saat ini sebesar Rp 7.600 per liter. Seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com.

November Tahun 2014 yang lalu, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi menjadi Rp 8.500 untuk premium dan Rp 6.500 untuk solar.

Namun seiring dengan turunnya minyak dunia yang mengubah harga keekonomian minyak, harga baru mesti ditetapkan. Apalagi pemerintah sudah berkomitmen untuk menerapkan subsidi tetap, bukan harga tetap.

Alasan Penyebab Harga BBM Turun

Pemerintah menetapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Kebijakan tersebut diambil untuk merespon merosotnya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan berdampak pada harga jual solar yang ikut mengalami penurunan.

Subsidi BBM Tahun 2015

"Pemerintah masih merasa memberi subsidi tetap pada solar Rp 1.000 per liter," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil saat Konferensi Pers Penyesuaian Harga BBM Baru di kantornya, Jakarta, Rabu seperti dikutip dari liputan6.com.

Akibat kebijakan ini, tambahnya, harga jual solar susut Rp 250 per liter, sehingga menjadi Rp 7.250 per liter. Sementara harga solar non subsidi sebesar Rp 8.250 per liter.

Patokan harga tersebut, menurut Sofyan, mengikuti penurunan ICP mendekati US$ 60 per barel dengan kurs Rp 12.380 per dolar Amerika Serikat (AS).

Pemerintah, lanjut dia, tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis solar demi kepentingan banyak orang. "Subsidi cuma diberikan untuk Solar karena secara teori masih digunakan untuk kepentingan ekonomi," paparnya.

Harga BBM Turun Tahun 2016

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun januari 2016. Harga BBM jenis solar dan premium akan turun mulai januari 2016 begitu dikatakan oleh Sudirman Said selaku Menteri ESDM seperti dilansir dari Republika.

Sebeumnya di di mulai Per 1 Januari 2015 Pemerintah dan Pertamina resmi menurunkan harga bensin premium menjadi Rp 7600 per liter dan solar menjadi Rp 7250 per liter. Sehingga dengan demikian mulai 1 Januari 2016 masyarakat akan membeli BBM dengan harga baru yang belum ditentukan besarannya.

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa pemerintah menaikkan Harga BBM Bersubsidi November 2014 yang lalu jenis Bensin Premium Rp 8.500 per liter dan solar Rp 7.500 per liter.

Harga BBM Turun Tahun 2016

Harga Baru BBM Bersubsidi Solar Premium Tahun 2016


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, mengikuti tren penurunan harga minyak dunia yang terjadi saat ini maka perhitungannya menunjukkan harga BBM bisa turun. Meski begitu, berapa angka penurunan BBM nanti, Sudirman mengaku, pemerintah belum merumuskan perhitungan akhir.

"Saya kira, sebelum akhir tahun kita sudah mesti putuskan bagaimana harga BBM. Tapi, hampir dipastikan memang akan turun harga. Turunnya masih dikalkulasi, januari nanti," kata Sudirman di kantornya, Selasa.

Sementara itu Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto menjelaskan, tren harga minyak dunia yang terus turun membuat ada kemungkinan harga BBM ikut disesuaikan. Namun, Dwi tidak bisa memastikan waktu penurunan BBM tersebut. Penyesuaian harga BBMoleh Pertamina dilakukan untuk jenis BBM nonsubsidi. Sedangkan, khusus untuk harga Premium dan Solar masih dalam kewenangan pemerintah.

"Kalau tren itu kan dengan harga terus turun maka trennya harus turun. Cuma apakah Januari atau kapan akan kita bicarakan. Tapi trennya tentu turun karena memang harga minyak dunia turun," kata Dwi di Jakarta, Kamis seperti dilansir dari Republika.

Dwi mengatakan keputusan penyesuaian harga BBM tergantung dari lama periode perhitungan penyesuaian yang digunakan oleh pemerintah. Apabila menggunakan pola per satu bulan, maka Pertamina secara keekonomian sudah mendapat sedikit keuntungan dari turunnya harga minyak dunia.

Mulai Selasa (5/1/2016) ini, harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan. Pungutan dana ketahanan energi yang tadinya akan diberlakukan pun ditunda.

Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto mengatakan, harga solar akan turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pungutan DKE sebesar Rp 200-Rp 300 per liter sehingga harga premium menjadi Rp 7.150 dan solar menjadi Rp 5.950. (Baca: Harga Premium Turun Jadi Rp 7.150, Solar Jadi Rp 5.950)

"Di luar yang ditetapkan pemerintah, Pertamina juga akan menurunkan produk-produk yang lain," kata Dwi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin

Namun, untuk tiga bulan dan enam bulan, keuntungan penjualan Premium masih tercatat minus.

Harga Baru BBM Bersubsidi Solar Premium Tahun 2016

Kebijaksanaan Penurunan Harga BBM Tahun 2016


Keputusan penurunan harga BBM di awal tahun januari 2016, mengingat harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan sejak beberapa waktu lalu.

Pemerintah akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Januari 2016 mendatang.

"Insya Allah turun Januari, kan kalau harga BBM turun ekonomi juga membaik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja usai menghadiri acara "Pertamina Refining Day 2015" di Jakarta, Selasa seperti dilansir dari Kompas.

Ia tidak menyebutkan secara spesifik berapa angka penurunan harga BBM. Namun Puja mengatakan, setelah adanya perhitungan-perhitungan, harga BBM bisa turun karena dampak penurunan harga minyak dunia.

"Untuk berapanya, nanti biar Menteri ESDM yang sampaikan, yang jelas angka sudah sesuai perhitungan dan ada parameternya," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto menyebutkan harga BBM terbaru akan ditentukan setelah menunggu kondisi terakhir bulan Desember 2015 terkait penurunan harga minyak dunia.

"Harga minyak dunia memang turun, tetapi pada kondisi saat ini dolar juga sedang menguat terhadap rupiah, jadi tidak bisa dilakukan penurunan BBM begitu saja," kata Dwi usai menghadiri acara "Pertamina Refening Day 2015".

Harga Pertamax Turun Rp 200 Per Liter, Pertalite Rp 250 Per Liter


PT Pertamina (Persero) menurunkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax, dan Pertalite, masing-masing Rp 200 per liter dan Rp 250 per liter.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menjelaskan, penurunan harga dua BBM tersebut disebabkan penurunan rata-rata harga bahan bakar RON 92 di pasar dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

"Pertamax dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Pertalite turun dari Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.950 per liter," kata Ahmad seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga : Daftar Harga Lengkap Update BBM Turun 2016 Premium Solar Pertamax Pertalite dan Gas Elpiji 12 Kg.

Di sisi lain pemerintah dan PLN juga akan menaikkan TDL di Januari 2016 ini pula. Baca informasinya pada pemberitaan berikut ini : TDL Naik Mulai Tahun 2016 pada 12 golongan pemakai listrik di Indonesia.

Senin, 29 Desember 2014

Penyebab Wanita Susah Sulit Hamil

Gangguan kesuburan pada laki-laki dan perempuan bisa menjadi faktor penyebab susah hamil dan mendapatkan anak keturunan. Karena memang untuk bisa mendapatkan anak dan memperoleh kehamilan dua faktor antara suami istri adalah faktor yang utama di dalam kesehatan untuk bisa terjidinya pembuahan dan kehamilan.

Tanda ciri gejala susah hamil pada perempuan di dalam bidang kesehatan memang ada beberapa yang menjadikan alasan kenapa seorang wanita sulit mendapatkan keturunan. Akan tetapi kaum pria atau suami pun bisa menjadi faktor penyebab susah hamil pula.

Karena stigma di masyarakat sulit hamil adalah karena faktor sang istri saja. Padahal untuk terjadinya kehamilan diperlukan peran serta suami isteri dalam hal ini yaitu terjadinya pertemuan antara sel sperma dan sel telur sang istri sehingga nantinya terjadi proses pembuahan dan pembentukan janin di dalam rahim.

Penyebab Wanita Susah Sulit Hamil

Faktor Penyebab Susah Hamil


Mitos kesuburan baik dari pihak laki-laki atau pun kesuburan dari pihak perempuan yang beredar di masyarakat kita pada umumnya antara lain oleh karena beberapa hal seputar mitos kesuburan itu diantaranya karena pengaruh juga dari pihak laki-laki yang mana spermanya encer, ada juga karena pengaruh penggunaan alat kontrasepsi KB yang kurang tepat dan sebagainya.

Dan memang belum tentu kebenaran dari mitos hal yang membuat perempuan susah hamil tersebut benar bila dilihat dari sisi medis kesehatan.

Berikut beberapa keadaan hal yang menyebabkan sulit memperoleh anak sulit hamil antara lain oleh karena faktor sebagai berikut :

Faktor Umur

Meski faktor ini tidak langsung menjadi kendala Anda dalam memiliki buah hati, jumlah sel telur akan secara signifikan menurun sekitar umur 30 dan inilah yang menjadi masalahnya. Sebab semakin sedikit sel telur yang tersedia, semakin sedikit pula kesempatan untuk dibuahi dan diproses menjadi embrio.

Tidak sedikit wanita yang menunda kehamilan dan mendahulukan karir. Namun ketika menginjak usia 30-an ke atas, peluang untuk hamil semakin kecil dibandingkan ketika masih berusia 20-an. Terlebih lagi ketika menginjak usia 40-an, peluang hamil semakin tipis bahkan hilang sama sekali.

Mousa Shamonki, MD, direktur spesialis kesuburan di University of California mengatakan, “Semakin tua usia wanita, jumlah produksi sel telurnya akan berkurang dan terjadi penurunan kualitas secara dramatis. Tubuh wanita tidak dirancang evolusioner untuk hamil dengan mudah seperti ketika wanita berada di usia 20-an tahun.”

Usia dianggap sebagai faktor yang wajar jika dikaitkan dengan infertilitas pada perempuan. Di atas usia 40 tahun perempuan memiliki jumlah sel telur yang lebih rendah dan cenderung kurang sehat. Risiko keguguran pun menjadi lebih tinggi pada kehamilan perempuan yang usianya lebih tua.

Sperma Sedikit

Kesuburan pria tentu memegang peranan yang sama pentingnya dengan wanita. Dalam hal ini adalah jumlah sel sperma pria. Ejakulasi normal harus mengandung setidaknya 39 juta sperma. Jumlah sperma yang rendah atau kurang dari 20 juta sperma per mililiter air mani sangat kurang untuk membuahi sel telur.

Menurut Mayo Clinic, ejakulasi normal harus mengandung setidaknya 39 juta sperma dan dengan hal ini diharapkan akan bisa membuahi sel telur.

Ketika sel sperma pria terlalu rendah, wanita tetap bisa hamil namun biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama. Konsultasikan masalah tersebut dengan dokter untuk membantu anda segera mendapatkan kehamilan.

Faktor Penyebab Susah Hamil

Endometriosis

Yang dimaksud dengan pengertian endometriosis adalah suatu kondisi dimana jaringan rahim tumbuh di luar rahim. Kadaan seperti ini umumnya akan bisa mempengaruhi keadaan indung telur, sel telur, saluran telur, rahim dan bahkan fungsi sperma.

Pada endometriosis yang ringan, konsepsi masih mungkin terjadi karena tidak semua wanita akan mengalami infertilitas.

Jaringan rahim yang tumbuh di bagian luar rahim sehingga mempengaruhi indung telur, saluran telur, telur, rahim dan juga fungsi sperma. Pada kasus ringan, konsepsi mungkin terjadi karena tidak semua wanita mengalami gangguan kesuburan.

Pada kasus sulit hamil oleh karena endometriosis maka laparoskopi dapat digunakan untuk menghilangkan jaringan parut yang disebabkan oleh endometriosis untuk membantu pembuahan.

Berat Badan Tidak Ideal

Kurangnya lemak bisa memperlambat produksi hormon-hormon yang diperlukan untuk ovulasi, termasuk hormon estrogen. Estrogen dan testosteron, yang merangsang produksi sperma berasal dari kolesterol.

Wanita yang mempunyai masalah kelebihan berat badan juga mungkin sulit untuk hamil. Hal ini karena sel-sel lemak terlalu banyak menyebabkan kelebihan produksi estrogen, sehingga ovulasi tidak teratur. Juga, obesitas dapat meningkatkan risiko keguguran dan juga merupakan bagian dari tanda gangguan kehamilan yang perlu diwaspadai.

Pada pria kelebihan berat badan atau laki-laki pria yang kegemukan hal ini akan mengakibatkan serta juga membuat gerak sperma lambat dan jumlah sperma mungkin turun karena testis menjadi terlalu hangat karena badan yang gemuk. Jangan terlalu kurus dan jangan terlalu gemuk.

Menopause Dini

Menurut Mayo Clinic, menopause dini didefinisikan sebagai kekurangan atau hilangan menstruasi dan tanda awal habisnya folikel ovarium sebelum seorang wanita mencapai usia 40 tahun. Seorang perempuan dianggap menopause dini jika fungsi ovarium (indung telur) dan menstruasi berhenti sebelum usia 40 tahun.

Penyakit kekebalan tertentu atau bahkan terapi radiasi dapat memicu menopause dini pada perempuan.

Kerusakan Pada Saluran Telur (tuba)

Ketika saluran tuba meradang, hal ini mungkin disebabkan karena adanya penyumbatan atau jaringan parut, yang pada gilirannya, menyebabkan infertilitas. Kerusakan tersebut umumnya disebabkan oleh infeksi penyakit menular seksual, terutama klamidia.

Kasus-kasus lain yang dapat menyebabkan penyumbatan pada tuba termasuk penyakit radang panggul, atau bekas operasi akibat kehamilan ektopik.

Menstruasi Tidak Teratur

Ovulasi yang tidak berkala berkontribusi sekitar 30% dari penyebab ketidaksuburan pada wanita . Boleh saja kita khawatir atau cemas mengenai hal ini karena kesuburan kalau memang ini terjadi.

Namun kabar gembiranya, sebagian pasien sukses kembali ke siklus menstruasi normal dengan menjalani pola makan sehat dan olahraga yang teratur dengan menjalani Pola Hidup Sehat, sedangkan yang lain harus meminum obat untuk membantu kondisi ini.

Jumat, 26 Desember 2014

Hilangnya Janin Dalam Kandungan

Berita hilangnya janin 9 bulan di dalam kandungan di gunungkidul membuat geger masyarakat sekitar. Adalah Susilah seorang ibu warga desa dusun Nitikan Barat, RT 10 RW 9 Semanu, Gunung Kidul, DIY tiba-tiba kehilangan janin berusia sembilan bulan yang dikandungnya. Berikut informasi yang dilansir dari tribunnews.

Hingga saat ini istri dari Sumarno (49) tersebut masih syok dan tidak percaya dengan kejadian aneh hilangnya janin di rahim yang menimpanya. Perempuan yang sudah menunggu anak selama 17 tahun pernikahannya tersebut terus menangis di atas ranjang.

Menurut keterangan Sumi, salah seorang warga sekitar, kejadian serupa pernah dialami oleh anaknya, Bekti, setahun yang lalu. Menurut dia, kala itu Bekti, tetangganya, hamil tujuh bulan dengan pemeriksaan rutin bidan. "Tetapi tiba-tiba kandungannya hilang," kata Sumi saat ditemui di rumah Sumarno.

Warga lainnya, Gumun Riyanto, menambahkan, sudah mendengar kejadian serupa. Namun rata-rata kehamilan yang hilang di bawah tujuh bulan. "Saya baru pertama kali melihat fenomena bayi hilang pada usia sembilan bulan,” katanya.

Hilangnya Janin Dalam Kandungan

Kronologi Hilangnya Janin Sembilan Bulan Di Kandungan


Hilangnya kandungan yang sudah berusia sembilan bulan ini terjadi pada Kamis (25/12) pagi sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu Susilah yang terbangun karena merasa lapar tiba-tiba kaget karena perutnya mengecil. Padahal, pada malam harinya perut Susilah masih membesar layaknya orang hamil.

"Malamnya masih ada kok, perut istri saya masih ada isinya (bayi)," kata suami Susilah, Sumarno saat ditemui di rumahnya pada Jumat (26/12/2014) siang.

Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik ini mengungkapkan, setelah janin yang dikandung hilang, Susilah langsung dibawa ke klinik kesehatan. Saat itu bidan langsung melakukan pemeriksaaan ultrasonografy (USG).

Hasilnya, bidan yang memeriksa menyatakan kalau di dalam rahim sudah tidak ada janin lagi. Bahkan, tidak ada Tanda-Tanda kehamilan.

Penjelasan Medis Tentang Hilangnya Janin Di Dalam Rahim Kandungan


Berikut ini adalah merupakan penjelasan tenaga medis dokter tenaga kesehatan mengenai kejadian fenomena kehilangan janin di dalam rahim kandungan seorang wanita ibu seperti yang dikutip dari tribunnews.

Hasto Wardoyo SPOG(K) Dokter ahli kandungan menyatakan, hilangnya janin dalam kandungan berusia sembilan bulan yang dialami oleh Susilah secara dunia medis tidak mungkin terjadi.

Dalam dunia kedokteran, hilangnya janin dalam kandungan disebut dengan istilah Pseudocyesis atau hamil semu.

Kasus Pseudocyesis ini biasanya terjadi pada pasangan yang sangat mengharapkan kehadiran anak dalam keluarga. "Saya tidak yakin kandungan bisa hilang tiba-tiba. Dalam dunia medis tidak ada," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya hari jumat.

dr Hasto Wardoyo SPOG(K) mengungkapkan, kasus Pseudocyesis ini memang bagi orang awam sulit dibedakan dengan hamil yang sebenarnya.

Sebab, perempuan yang mengalami Pseudocyesis ini memiliki ciri-ciri yang sama dengan orang hamil mulai dari tidak menstruasi, perut membesar hingga tes urin positif hamil.

Namun jika dicek menggunakan USG, tidak akan terlihat janin karena memang tidak hamil.

“Patokannya untuk memastikan hamil atau tidak di USG. Harus dilihat dari dokumen medisnya, pernah diperiksa dimana, oleh siapa dan paling penting apakah pernah di USG atau tidak,”

Kamis, 25 Desember 2014

Nilai Ujian Nasional UN Tidak Lagi Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Hasil nilai Ujian Nasional (Unas) tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa-siswi dalam menempuh ujian akhir. Hal ini dikarenakan nantinya sistem penilaian kriteria kelulusan siswa adalah nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah adalah dengan prosentase perbandingan 50:50.

Kriteria kelulusan ujian akhir siswa itu diatur dalam Permendikbud No 144/2014 tentang Ujian Nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan kriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN tahun 2015.

Penentu Kelulusan Ujian Akhir Ujian Nasional Unas Tahun 2015


Penilaian kelulusan siswa pada ujian nasional 2015 adalah dengan nilai bobot perbandingan antara nilai UN dengan nilai ujian sekolah 50:50. Dan inilah bagian dari Penentu Kelulusan Ujian Akhir Unas Tahun 2015 oleh pemerintah.

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebut diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah.
  4. Lulus ujian nasional.
Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran

Nilai Ujian Nasional UN Tidak Lagi Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran maksudnya adalah sebagai berikut :
  • SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
  • SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
  • SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  • Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran

Dalam hal ini bahwa kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Lulus Ujian Sekolah/Madrasah

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah lulus Ujian Sekolah (US) Ujian Madrasah (UM) program kesetaraan (PK) maksudnya adalah sebagai berikut :
  1. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
  2. Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penentu Kelulusan Ujian Akhir Ujian Nasional Unas Tahun 2015

Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan :
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
  • Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C.
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%.

Lulus Ujian Nasional 2015


Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah sebagai berikut :
  1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50% Nilai UN itu sendiri.

Ujian Nasional UN Dihapus Diganti Evaluasi Nasional

Penghapusan ujian nasional dan digantikan dengan evaluasi nasional pada pemerintahan Presiden Jokowi akan segera dipastikan oleh pemerintah dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pro kontra Ujian Nasional UN selama ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat juga.

Karena memang pada masa sekarang ini Kemendikbud sedang banyak berbenah mengenai sistem pendidikan di Indonesia. Kemendikbud berencana mengganti unas dengan evaluasi nasional (enas). Kepastian perubahan UN ini itu diperkirakan akan muncul pada minggu-minggu ini.

Ujian Nasional UN Dihapus Diganti Evaluasi Nasional

Ujian Nasional Diganti Evaluasi Nasional


Seperti informasi yang dilansir dari JPNN bahwasannya Mendikbud Anies Baswedan menolak menjelaskan panjang lebar mengenai rencana pemerintah mengganti UNAS dengan ENAS ini. Soal perubahan unas ke enas, menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu tidak membantah, tetapi juga tidak membenarkannya.

Dia mengatakan bahwasannya di saat ini Kemendikbud berfokus pada urusan Evaluasi Kurikulum 2013 (K-13).

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara unas, yang bakal berganti enas, terus menggeber rapat-rapat teknis persiapan penyelenggaraan periode 2015. Kemarin misalnya, tim BSNP menggelar rapat dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Kami berharap pekan depan sudah ada titik jelasnya. Sekarang masih tahap usulan dari unas menjadi evaluasi nasional," kata Teuku Ramli selaku anggota BSNP di Jakarta kemarin dikutip dari jpnn.

Menurut Ramli, pengubahan ini muncul dari kajian-kajian dan penyerapan aspirasi dari beberapa pihak. Jadi tidak ditetapkan sepihak oleh Kemendikbud atau BSNP saja. Tetapi juga menjaring persepsi dari masyarakat terkait pelaksanaan unas selama ini. Seperti persepsi bahwa unas itu menjadi ujian "mati-matian" para siswa untuk mengejar kelulusan.

Ujian Nasional Diganti Evaluasi Nasional

Kebijakan di dunia pendidikan yang sangat ditunggu oleh praktisi pendidikan akan segera direalisasikan oleh Pemerintah. Kabar yang beredar luas kali ini adalah mengenai Penghapusan Ujian Nasional. Ini merupakan langkah terobosan yang sangat dinanti oleh praktisi pendidikan di Indonesia.

Hal ini terkait dengan informasi dan juga pemberitaan yang mengabarkan mengenai Ujian Nasional akan segera diganti dengan Evaluasi Nasional.

Kita tunggu kepastian dari pemerintah tentang penggantian penghapusan Ujian Nasional UN ini dengan Evaluasi Nasional (Enas) dan juga alasan penyebab penggantian UN dengan Evaluasi Enas ini resmi dari Pemerintah dan Kemendikbud.

Jumat, 19 Desember 2014

Daftar Kosmetika Yang Berbahaya Bagi Kesehatan Yang Dirilis BPOM

Badan Pengawas Obat Dan Makanan merilis daftar merek alat-alat kosmetika yang mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena kandungannya yang terdiri dari merkuri, timbal dan zat kimiawi lainnya. Untuk itulah masyarakat perlu mengetahui juga akan tanda ciri kosmetik yang berbahaya bila digunakan.

Bersama denga hal tersebut pemerintah dan Badan POM mengeluarkan "Public Warning 2014" kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Jenis macam alat kosmetik berbahaya itu antara lain adalah lipstik, krim pemutih wajah, perona mata, perona pipi, dan sabun muka. Produk ini beredar di kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, Bandung, Surabaya dan perbatasan seperti informasi yang dirilis dari tempo co.

Daftar Kosmetika Yang Berbahaya Bagi Kesehatan Yang Dirilis BPOM

Kandungan Zat Beracun Berbahaya Pada Kosmetika


Berikut beberapa macam jenis kandungan zat-zat beracun dan berbahaya yang perlu diwaspadai oleh para pengguna kosmetik antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin)
  2. Cemaran logam berat Pb.
  3. Pemutih (merkuri).
Berikut informasi yang diperoleh resmi dari BPOM terkait dengan informasi pemberitaan Kosmetika mengandung bahan berbahaya antara lain bahwa Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014 diidentifikasi 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, terdiri dari 32 kosmetika luar negeri dan 36 kosmetika dalam negeri.

Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warning tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.

Jika diihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung menurun dari 0,86% menjadi 0,48% (2010-2013) dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).

Kosmetika Mengandung Bahan Zat Berbahaya


Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Selama tahun 2014 telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika.

Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya.

Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.

Kepala Badan POM Roy A. Sparringa mengatakan bahwa sebelum menyita kosmetik berbahaya, BPOM telah melakukan uji klinis terhadap kandungan bahan di dalamnya. Sebanyak 54 persen produk yang disita merupakan produk impor dan ilegal atau tak memiliki nomor notifikasi dari BPOM.

Merkuri dan asam retinoat menyebabkan kanker dan cacat janin. Sedangkan hidrokuinon menyebabkan flek hitam," kata Roy. Zat berbahaya tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit dan lendir ludah pada penggunaan lipstik.

Berikut 10 jenis dan merek kosmetik terlarang yang dirilis bpom dan juga informasi dari Tempo co antara lain :
  1. Baolishi lipstik dengan bungkus berwarna kuning, emas, dan hijau. Lipstik ini mengandung batas kadar timbal yang diizinkan BPOM.
  2. Lipstik merek Kiss Beauty dan Miss Beauty, mengandung timbal berlebihan.
  3. Han's skin care flawless night cream, produk Malaysia, mengandung merkuri.
  4. Sabun muka, night and day cream merek Sari. Kosmetik ini buatan PT. Star Abadi Ratu Bogor, dan mengandung merkuri.
  5. Ladymate lisptik, produk PT. Era Variasi Intertika, mengandung pewarna merah berbahaya jenis K3.
  6. Implora eye shadow berbagai warna dan kemasan, buatan Surabaya. Mengandung pewarna berbahaya jenis K10.
  7. Citra jelita night krim buatan Cirebon, mengandung hidrokuinon.
  8. QB white night cream produk Jakarta, mengandung merkuri dan asam retinoat.
  9. Dr BL Skin Care Cairan Peremajaan Plus mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
  10. Bio-K sulf anti acne cream buatan Tangerang, mengandung steroid triamsinolon asetonida.

Rabu, 17 Desember 2014

Aturan Larangan Berjilbab Di BUMN Menteri Rini

Larangan memakai jilbab panjang di kantor BUMN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menimbulkan pertanyaan dan juga kecaman di masyarakat. Bahkan DPR pun memanggil sang ibu mentri untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dengan larangan memakai jilbab di BUMN.

Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.

Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Kebijakan Larangan Berjilbab Bagi Pegawai BUMN


Sebagaimana diketahui sebelumnya ketika menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Deding meminta agar pemerintahan Jokowi tidak membuat instruksi yang akan menimbulkan polemik dan akan merugikan pemerintahan.

Aturan Larangan Berjilbab Di BUMN Menteri Rini

Sebab selain larangan memakai jilbab, menteri Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Kebijakan itu tentu menimbulkan kontroversi.

"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab kok dilarang. Itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi jangan kontra produktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.

Menurut Hanafi Rais Ketua Komisi I DPR RI BUMN adalah perusahaan milik negara yang harusnya profesional sehingga tidak usah membawa sentimen agama dalam aturan-aturannya. BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.

Selasa, 16 Desember 2014

Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020

Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.

Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud seperti dikutip dari jpnn.

"Tapi pada 2020 itu adalah batas maksimal. Artinya bisa sudah berganti menjadi Kurikulum 2013 sebelum 2020"

Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020

Permendikbud No 160 Tahun 2014


Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu tersebut adalah mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.

Berikut informasi yang diperoleh dari jpnn com terkait dengan hal tersebut. Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Anies mengatakan Pemberlakuan K-13 Secara Terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.

Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.

Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing.

Permendikbud No 160 Tahun 2014

Pertimbangan utama Kemendikbud menghentikan implementasi K-13 adalah, ingin fokus melatih guru. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, anggaran pelatihan guru untuk menerapkan K-13 sudah ada.

Pelatihan tidak lagi berdasar guru secara perorangan. Tetapi semua guru dalam satu sekolah, akan dilatih sekaligus. Selain itu di akhir sesi pelatihan, guru-guru akan magang mengajar di sekolah pilot project K-13.

Dengan sistem pelatihan guru berbasis sekolah itu, diprediksi semua guru siap menjalankan K-13 sekitar 3 sampai 4 tahun lagi. Asumsinya adalah dari guru-guru di 3 persen sekolah yang ditunjuk menjadi pilot project, meningkat menjadi 5 persen sekolah seluruh Indonesia.

Dalam Permendikbud 32/2013 yang diterbitkan Mendikbud Mohammad Nuh, ditetapkan peralihan dari KTSP ke K-13 paling lama bisa berjalan tujuh tahun lagi. Jika ditarik dari 2013, durasi tujuh tahun itu jatuh pada tahun pelajaran 2019/2020.

Durasi pergantian dari KTSP ke K-13 ini dapat digunakan untuk mengantisipasi daerah-daerah yang sangat kesulitan melaksanakan K-13. Kemendikbud dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan standar kesiapan sekolah menjalankan K-13.

Mendikbud Anies Baswedan telah menghentikan penerapan K-13 secara menyeluruh di semua sekolah di Indonesia. K-13 hanya diterapkan di 6.221 unit sekolah pilot project. Sedangkan sisanya, 208 ribuan sekolah kembali menerapkan KTSP.

Minggu, 14 Desember 2014

Harga BBM Turun Tahun 2015

Harga premium dan solar turun di tahun 2015 mengikuti turunnya harga minyak dunia saat ini. Harga bensin turun 6600 per liter solar turun 6400 per liter mulai 19 januari 2015 ini.

Hal ini diungkapkan oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Koordinator Perekonomian seperti informasi dan pemberitaan yang dimuat di finance dan jpnn belum lama ini.

Belum lama ini di bulan november yang lalu pemerintah resmi mengumumkan harga BBM bersubsidi jenis Premium naik dari dijual Rp 8.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Sementara BBM bersubsidi jenis Solar dijual Rp 7.500 per liter atau naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 5.500 per liter.

Dengan demikian semoga harga BBM bersubsidi bensin dan solar akan turun di akhir tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 nantinya bila melihat trend penurunan harga minyak dunia ini. Dan semoga informasi pemberitaan harga BBM turun 2015 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah nantinya.

Harga BBM Akan Turun Di Akhir Tahun

Turunnya Harga BBM Bersubsidi Premium Dan Solar


Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan baru terkait penurunan harga bahan bakar minyak. Sofyan mengatakan, kebijakan ini dipengaruhi turunnya harga minyak dunia.

Sofyan masih merahasiakan 3 opsi yang disiapkan pemerintah terkait harga BBM subsidi. "Sebelum akhir tahun akan kita umumkan," ujarnya.

Informasi terbaru Pemerintah dan Pertamina resmi menurunkan harga premium menjadi harga bensin premium menjadi Rp 7600 per liter dan solar menjadi Rp 7250 per liter. Sehingga dengan demikian mulai 1 Januari 2015 masyarakat akan membeli BBM dengan harga baru.

Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, mulai 1 Januari 2015.

Sementara harga solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Baca di informasi berikut ini : Harga Premium Bensin Turun Menjadi Rp 7600 per liter Solar Turun Menjadi Rp 7250 per liter Mulai 1 Januari 2015.

Terkait anjloknya harga minyak dunia, Sofyan mengatakan, penurunan harga BBM subsidi juga menjadi kajian pemerintah.

"Turunnya minyak dunia akan dirasakan rakyat. Revisi harga (BBM subsidi) termasuk opsi yang dipikirkan. Yang membuat masalah ini tidak berulang-ulang," jelas Sofyan.

Sofyan mengatakan, pemerintah menginginkan kebijakan yang sifatnya permanen. Sebagaimana diketahui, selama ini pemerintah selalu dipusingkan dengan membengkaknya beban subsidi karena naiknya konsumsi atau lonjakan harga minyak dunia. ”Kita ingin masalah itu tidak terulang-ulang,” ucapnya.

Salah satu opsi yang dinilai bisa menjadi solusi permanen atas permasalahan subsidi BBM adalah skema subsidi yang dipatok di angka tetap atau fixed subsidy. Dengan skema tersebut, harga BBM subsidi akan naik turun mengikuti harga keekonomian BBM.

Misalnya, jika pemerintah mematok harga subsidi Rp 1.000 per liter dan harga keekonomian premium Rp 10.000 per liter, harga jual premium subsidi menjadi Rp 9.000 per liter.

Namun, bila harga keekonomian turun menjadi Rp 9.000 per liter, harga premium turun menjadi Rp 8.000 per liter.

Sebagaimana diketahui, harga keekonomian BBM ditentukan oleh harga minyak dunia. Namun, karena separoh lebih BBM subsidi Indonesia berasal dari impor, variabel nilai tukar juga berpengaruh. Semakin lemah rupiah, harga keekonomian akan makin mahal.

Pertamina resmi menaikkan harga gas elpiji 12 kg menjadi Rp 134.700 per tabung di agen. Dan mulai berlaku mulai dari tanggal dua bulan Januari tahun 2015 ini.

Kita tunggu bersama pengumuman resmi harga bensin dan solar turun di akhir tahun 2014 dari pemerintah. Apalagi di pertamina malahan akan menaikkan harga gas elpiji 12 kg di awal tahun 2015 nanti.

Di tanggal 19 januari 2015 ini pemerintah dan pertamina juga resmi menurunkan harga gas elpiji 12 kg menjadi Rp 129000 per tabung dari harga sebelumnya yaitu Rp 133.000 per tabungnya.

Baca informasi lengkapnya pada pemberitaan update terkait dengan Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun Mulai 19 Januari 2015 yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada hari jumat tanggal enambelas Januari 2015 ini.

Belum lagi pemerintah juga akan mengumumkan Kenaikan Tarif Dasar Listrik TDL Januari Tahun 2015 ini pula.

Jumat, 12 Desember 2014

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 6% Tahun 2015

Gaji PNS TNI Polri Naik tahun 2015 sebesar 6% adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015 yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Presiden SBY di akhir masa jabatannya pada sidang yang digelar di Senayan ketika membacakan RAPBN 2015 yang lalu.

Dan hal itu juga meneruskan apa yang telah tercantum di dalam anggaran RAPBN 2014-2015 pemerintahan Presiden Jokowi dan juga Kabinet Kerja Jokowi juga menuturkan akan kepastian kenaikan gaji pns tahun 2015 ini.

Berikut penuturan Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan seperti informasi yang dilansir dari tribunnews beberapa hari yang lalu.

Pemerintah tetap akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sebanyak 6 persen pada 2015. "Ya tetaplah (gaji PNS naik). Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, dengan inflasi," kata Bambang.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS TNI POLRI 2015


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema tabel daftar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 nantinya. Sehingga dengan demikian pada akhirnya gaji PNS tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 6% Tahun 2015

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/14).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Gaji Pokok PNS.
  2. Tunjangan Kemahalan PNS.
  3. Tunjangan Kinerja PNS.
Namun demikian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, berencana menolak rencana itu.

Pasalnya para pegawai tersebut haruslah terlebih dahulu menunjukkan peningkatan kinerja PNS.

Bambang mengatakan antara kinerja dan rencana menaikkan gaji sebanyak 6 persen itu adalah dua hal yang berbeda. Kenaikan 6 persen itu adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS TNI POLRI 2015

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kenaikkan gaji atas peningkatan kinerja berada di variabel gaji yang berbeda, oleh karena itu pemerintah tetap berencana menaikkan gaji para pegawai tanpa mempertimbangkan kinerja.

"Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja. Itu harus dibedakan. Ada yang pokok, ada yang tunjangan," tandasnya.

Harga Elpiji 12 Kg Naik Tahun 2015

Kenaikan harga tabung gas elpiji per 1 januari 2015 akan kembali diberlakukan oleh pemerintah dan pertamina. PT Pertamina (Persero) masih akan menyesuaikan dan menaikkan harga gas tabung 12 kilogram bertahap 2015-2016.

Penyebab alasan pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg ini alah satunya adalah karena pertamina harus memangkas kerugian yang ditanggung selama ini akibat menjual LPG di bawah harga keekonomian.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan, saat ini Pertamina masih menunggu pemerintah terkait waktu dan besaran kenaikan. Namun berdasarkan kajian kenaikan bisa mencapai Rp 2.000 per Kg

Harga Elpiji Naik Tahun 2015

Besaran Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Di Tahun 2015


PT Pertamina (Persero) akan kembali menaikkan harga jual gas elpiji nonsubsidi atau tabung kemasan 12 kilogram (kg) secara bertahap pada awal 2015 hingga 2016. Sementara, hingga akhir tahun ini Pertamina memastikan tidak akan ada kenaikan lagi.

"Tahun ini sudah dua kali naik, yaitu awal Januari dan 10 September 2014 yang lalu, jadi tahun ini tidak ada lagi kenaikan (harga elpiji). Baru akan naik (lagi) bertahap pada awal dan pertengahan tahun 2015 serta awal tahun 2016 dan sisanya setelah itu," kata Ali Mundakir selaku dari Vice President Corporate Communication Pertamina, di Jakarta seperti dilansir dari Republika.

Ali mengatakan, kenaikan harga elpiji tabung 12 kg secara bertahap ini menyesuaikan daya beli masyarakat hingga tercapai harga keekonomian atau bisa sepadan dengan biaya produksi elpiji pada 2016.

Menurut dia, penyebab kenaikan gas LPG 12 KG tersebut disebabkan biaya pokok elpiji sudah jauh di atas harga jual Pertamina kepada masyarakat.

"Tidak hanya komoditas elpiji, komoditas apa pun kalau kita beli harganya lebih mahal dari harga jual pasti merugi, sekarang harga pokok elpiji di kisaran Rp 11 ribu per kilogram belum termasuk biaya pengisian gas dan transportasi distribusi," katanya.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soejipto mengatakan kenaikan harga tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah. "Dalam kajian kami ada opsi menaikan harga Rp 1.500 per kg dan Rp 2.000 per kg," kata Dwi di Jakarta, Jumat (12/12).

Dwi berharap pemerintah segera memberi keputusan terkait dua opsi yang diajukan oleh Pertamina. Dengan begitu kenaikan harga elpiji 12 kg bisa segera diumumkan. "Kami akan umumkan dalam waktu dekat. Tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu Direktur Pertamina Ahmad Bambang menambahkan pihaknya sudah melayangkan permohonan kepada pemerintah agar mengizinkan untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. "Kami sudah kirim surat untuk menaikkan harga elpiji 12 kg lagi. Rencananya kenaikan Januari 2015," jelasnya.

Besaran Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Di Tahun 2015

Pada September kemarin Pertamina sudah menaikan harga gas elpiji 12 kg sebesar Rp 1.500 per kg. Pasca kenaikan harga di September itu maka elpiji 12 kg di tingkat agen dijual sebesar Rp 114.300 dari sebelumnya sebesar Rp 90.800 per tabung

Kenaikan harga dilakukan Pertamina guna menekan kerugian penyaluran elpiji 12 kg. Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp 17 triliun untuk periode 2009 hingga 2013.

Skema kenaikan harga elpiji 12 kg ini juga sudah disampaikan dan disetujui oleh pemerintah melalui pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN.

"Untuk elpiji, kami sudah menyusun roadmap dan rencananya kami lakukan bertahap, yakni awal 2015, pertengahan 2015, awal 2016, dan sisanya benar-benar mencapai harga keekonomian di 2016," ungkap Ali.

Sesuai peta jalan (roadmap) yang sudah diserahkan ke pemerintah, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 1.500 per kg pada 1 Januari 2015.

Selanjutnya, harga elpiji dinaikkan Rp 1.500 per kg setiap enam bulan hingga keekonomian. Per 1 Juli 2015 naik Rp 1.500 per kg, 1 Januari 2016 naik Rp 1.500 per kg, dan 1 Juli 2016 naik Rp 1.500 per kg.

Setelah 1 Juli 2016, harga elpiji diperkirakan mencapai keekonomian.

Sehingga kemungkinan harga elpiji 12 kg naik Rp 1.500 sampai dengan Rp 2000 (2 ribu rupiah) per kg. Kita tunggu bersama pengumuman resmi naiknya harga gas elpiji 12 kg awal tahun 2015 ini.(Republika).

Selasa, 09 Desember 2014

Inilah Video Anak SD Kritik Tayangan TV Lagu "TV, Jasamu Tiada…”

Heboh video lagu parodi anak SD mengkritik tayangan televisi dan pemerintah beredar di dunia maya. Lagu berjudul TV, Jasamu Tiada… di youtube dan hal ini menggambarkan anak Sekolah Dasar pun mempunyai perasaan akan berbagai macam tayangan televisi, sinetron yang kurang mendidik sehingga adanya vidio protes anak SD ini.

Video berdurasi 1 menit 19 detik itu merupakan iklan layanan masyarakat yang diunggah ke situs berbagi video Youtube dengan akun Remotivi.

Suguhan tayangan TV nasional saat ini sangat tidak mendidik. Banyaknya Tayangan TV sinetron yang sampai ke rumah-rumah sekedar untuk menaikkan rating program tersebut. Tayangan TV tidak lagi mengindahkan pendidikan moral anak bangsa lagi di era masa sekarang ini.

Bahkan belum lama ini beredar juga video heboh 3 santri yang dihukum cambuk di pesantren Jombang. Silakan membaca dan melihatnya pada informasi berikut ini : Heboh Video Santri Di Jombang Di Hukum Cambuk.

Inilah Video Anak SD Kritik Tayangan TV berjudul TV, Jasamu Tiada...

Video Siswa SD Nyanyi Lagu Parodi Kritik Tayangan Televisi


Tayangan program televisi kekinian, dinilai banyak kalangan justru tidak mendidik anak-anak maupun siswa sekolah secara baik. berikut informasi yang dilansir dari tribunnews.com.

Karenanya, tak heran acara bincang-bincang tanpa arah jelas dan penuh adegan tak baik, tayangan mistis, plus sinetron irasional tetap dipertahankan.

Kondisi tersebut, ternyata menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Remotivi lembaga studi dan pemantauan media khususnya televisi di Indonesia.

Remotivi, bersama Hivos, mengajak siswa SD untuk membuat satu video mengkritik kebijakan pemerintah yang membiarkan tayangan seperti itu di televisi.

Kondisi tersebut menuai keprihatinan dari berbagai macam pihak, termasuk para siswa-siswi SD ini. Mereka, bahkan membuat satu video mengkritik kebijakan pemerintah yang membiarkan tayangan seperti itu beredar di televisi-televisi kita.

Video yang diunggah ke Youtube tersebut berjudul, "TV, Jasamu Tiada....." Dalam video tersebut, terdapat sejumlah siswa-siswi SD menyanyikan lagu parodi "Jasamu Guru".

Lirik Lagu Parodi Anak Sekolah

Berikut isi lagu parodi plesetan yang dinyanyikan anak-anak sekolah dasar sebagai salah bentuk kritik atas banyaknya tayangan televisi sinetron yang tidak mendidik bagi anak-anak.

“Kita jadi bisa pacaran dan ciuman, karna siapa?
Kita jadi tau masalah artis cerai, karena siapa?

Kita bisa dandan dibimbing TV
Kita jadi lebay dibimbing TV

TV Pemerintah membuat gelap gulita
Jasamu tiada………..!

Gimana mau maju, nontonnya itu!”

Ini Video Anak SD nya yang mengkritik pemerintah dan Televisi

Minggu, 07 Desember 2014

Alasan Kurikulum 2013 Dihentikan Diganti Kurikulum KTSP Dan Dijalankan Terbatas

Penyebab dan alasan mendikbud Anies Baswedan menghentikan kurikulum 2013 serta juga kurikulum 2013 dijalankan secara terbatas dan dikembalikan lagi kepada kurikulum 2006 yang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikemukakan oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan RI.

Anies Baswedan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menerapkan satu semester. Sekolah-sekolah itu diminta kembali menggunakan Kurikulum 2006 atau dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Keputusan Penghentian Kurikulum 2013 diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Anies mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.

Alasan Kurikulum 2013 Dihentikan Diganti Kurikulum KTSP Dan Dijalankan Terbatas

Kurikulum 2013 (K13) Dihentikan Dikembalikan Ke Kurikulum 2006 KTSP


Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.

Menurut Anies, pendidikan Indonesia menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Anak-anak, guru dan orang tua yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan Kurikulum 2013. Anies menegaskan yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak Indonesia.

Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu. Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.

Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan K-13 secara serentak.

Dia berharap nantinya sudah ada keputusan tentang kriteria kesiapan sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 dan kriteria sekolah yang kembali ke KTSP itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.

Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi. Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang dikutip dari detik.com.

Mendikbud Putuskan Hentikan Kurikulum 2013

Mendikbud Putuskan Hentikan Kurikulum 2013


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies.

Sementara itu bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014, diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi Kurikulum 2013.

Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.

Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.

Baca informasi tentang : Tahun 2018 Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum 2013 dan KTSP

Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

Sabtu, 06 Desember 2014

Kemendikbud Memutuskan Penghentian Kurikulum 2013 Dan Kembali Ke KTSP Kurikulum 2006

Menteri Pendidikan Kebudayaan Anies Baswedan resmi menghentikan kurikulum 2013 (K13) dan kembali ke kurikulum 2006 KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.

Proses Penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir.

Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.

Kurikulum Sekolah 2013 Diganti Dikembalikan Ke Kurikulum 2006 KTSP


Berikut pemberitaan yang dimuat di laman website setkab go id dengan informasi yang berkaitan dengan Kecuali Sekolah Yang Sudah Melaksanakan 3 Semester, Pemerintah Hentikan Kurikulum 2013 dan berikut adalah pernyataan resmi Mendikbud tentang penghentian kurikulum 2013.

Mendikbud mengemukakan, Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Karena itu pemerintah memutuskan hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.

Selain sekolah tersebut, menurut Mendikbud, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. Ia minta agar sekolah-sekolah ini kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Kemendikbud Memutuskan Penghentian Kurikulum 2013 Dan Kembali Ke KTSP Kurikulum 2006

Mendikbud menjelaskan, keputusan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya karena beberapa hal.

Penyebab Sekolah Belum Siap Melaksanakan Kurikulum 2013 dan alasan penyebab kurikulum 2013 dihentikan antara lain adalah oleh sebab berikut ini :
  1. Masalah kesiapan buku.
  2. Sistem penilaian.
  3. Penataran guru.
  4. Pendampingan guru.
  5. Pelatihan Kepala Sekolah.
Menurut Mendikbud, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.

Dan ini adalah bagian dari alasan yang menyebabkan Kurikulum 2013 Diganti KTSP berdasarkan pernyataan resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diutarakan langsung oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud.

Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi. Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang dikutip dari detik.com.

Surat Penghentian Kurikulum 2013


Setelah menyampaikan secara langsung pemberhentian implementasi dan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah-sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan menyampaikan surat penghentian kurikulum 2013 kepada seluruh sekolah di Indonesia.

Pada tanggal 5 Desember 2014 Anies Baswedan Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.

Surat Penghentian Kurikulum 2013

Isi surat edaran pelaksanaan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :

Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.

Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai :
  1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum.
  2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum.
  3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum.
  4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Keputusan Kurikulum 2013 Dihentikan

Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk :
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester

Yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain-lain.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan

yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.

Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.

Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang.

Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas.

Serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini.

Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak.

Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan


Sumber SURAT EDARAN MENDIKBUD ANIES BASWEDAN TENTANG KURIKULUM 2013 bisa dilihat di link berikut ini : Surat Edaran Mendikbud Nomor : 179342/MPK/KR/2014.

Heboh Video Santri Di Jombang Di Hukum Cambuk

Video 3 santri pondok pesantren di Jombang dihukum 35 kali cambukan beredar di dunia maya dan media sosial. video berdurasi 5 menit 21 detik berisi kekerasan terhadap santri beredar di Jombang.

Dalam video tersebut, terdapat tiga orang santri yang diikat di pohon dengan mata tertutup. Selanjutnya, seorang berpeci dengan membawa kayu memukuli santri tersebut hingga 35 kali pukulan.

Ironisnya, aksi ekstrim tersebut dilakukan di depan para santri. Demikian informasi yang dikutip dari beritajatim.com.

Setiap santri yang diikat di pohon tersebut mendapat total 35 kali pukulan. Ironisnya, tindakan tak lazim itu dilakukan di depan puluhan santri lainnya. Lokasi penganiayaan itu diduga di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang.

Heboh Video Santri Di Jombang Di Hukum Cambuk

Kronologi Dan Penyebab Hukum Cambuk Santri Pondok Pesantren Di Jombang


Berikut ini adalah krolonogi kejadian pencambukan santri pesantren di Jombang seperti yang dikutip dari media tribunnews.com.

Video berdurasi 5 menit 21 detik dengan format 3gp itu itu sendiri tampak sejumlah orang yang diduga pengurus pondok pesantren mengikat tiga orang santri di sebuah pohon dengan kondisi mata ditutup.

Selanjutnya, beberapa orang yang lebih senior dengan rotan memukuli santri tersebut secara bergiliran. Setiap santri yang diikat di pohon tersebut mendapat total 35 kali pukulan.

Salah seorang berpeci berbicara di depan puluhan santri, memerintahkan beberapa santri mencambuki tiga santri yang terikat tersebut dengan menggunakan dua buah rotan. Satu per satu dari beberapa santri mendekati ketiga santri yang terikat di pohon.

Sembari mengucapkan kalimat ‘bismillahi Allah Akbar’, mereka dengan semagat memukulkan dua batang rotan itu ke punggung tiga santri yang terikat.

Masing-masing santri mengayunkan lima kali pukulan. "Prosesi pencabukan santri" baru dihentikan ketika masing-masing santri yang terikat di pohon itu sudah dicambuk 35 kali.

Penyebab dan alasan kenapa 3 santri tersebut dihukum cambuk oleh santri senior masih dalam proses penyelidikan polisi Polres Jombang sampai saat ini.

Rekaman Isi Video Santri Dicambuk


Video tersebut menyebar dari telepon selular (ponsel) ke ponsel milik warga sejak sekitar tiga hari lalu. Beberapa anggota Komisi D DPRD Jombang bahkan juga sudah mendapat video tersebut.

Ketua Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, yang sudah menyaksikan video tersebut, menyatakan hasil penelusuran pihaknya, kuat dugaan lokasi pesantren tersebut di Kabupaten Jombang.

Terhadap isi video, Dewi tegas menyatakan sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap santri yang diduga melakukan pelanggaran aturan internal tersebut.

Rekaman Isi Video Santri Dicambuk
Ketua Komisi D DPRD Jombang Mulyani Puspita Dewi (dua dari kanan) bersama tiga anggota Komisi D menyaksikan video santri dicambuk di ponsel. (tribunnews.com)

“Jika melihat videonya, perbuatan (kekerasan) yang tidak baik. Jika pemukulan itu merupakan hukuman untuk menimbulkan efek jera, bisa dalam bentuk lain, misalnya mengepel lantai,” kata Dewi, Sabtu (06/12/2014).

Lebih lanjut Dewi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menindaklanjuti kasus ini, karena berdasarkan penelusuran anggota Komisi D, itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Jombang. Dewi berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang yang mengaku menemukan video tersebut mengecam keras. Awak legislator daerah ini menduga video kekerasan itu berasal dari salah satu ponpes di Kecamatan Diwek, Jombang.

"Pengakuan pihak pondok, video itu rekaman 2011. Tapi bagi Komisi D, rekaman tahun 2011 atau 2014, tetap harus diusut, karena ada faktanya. Saya juga minta apakah pesantren tersebut sudah ada legitimasinya secara formal atau belum," kata wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut sebagaimana dilansir TribunNews.

Mulyani Puspita Dewi berani menduga kuat video tersebut berasal dari salah satu pesantren di Jombang, karena ada konstituen dari salah satu anggota Komisi D memastikan peristiwa itu berlokasi di pondok bersangkutan.

Namun demikian, Dewi belum berani memastikan 100 persen pondok mana yang menerapkan hukum cambuk bagi santrinya itu.

"Karena selain masih menunggu laporan lanjutan dari masyarakat, juga lebih merupakan wilayah polisi" ungkap Dewi, didampingi 3 anggota Komisi D lainnya.

Untuk melihat videonya rekan-rekan bisa melihatnya di link berikut ini : [Video Tiga Santri Pondok Dihukum Cambuk]

Kamis, 04 Desember 2014

Instruksi Presiden Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan

Presiden Jokowi telah memerintahkan menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengeksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal tangkap nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak lagi bisa diprotes karena hal ini adalah merupakan bagian dari bentuk peneguhan kedaulatan Indonesia.

Kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Instruksi Presiden Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan

Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Di Perairan Indonesia


Seperti informasi yang dilansir dari media setkab go id bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menjalankan kebijakan terkait dengan menenggelamkan kapal berbendera asing yang masih mencuri dan mengambil ikan di Indonesia tanpa ijin.

Menurut Kepala Negara, pesan dari penenggelaman ini adalah Indonesia tidak main-main dalam tindakan tegas Illegal Fishing. “Kita harus mengamankan lautan kita dari penjarahan pihak asing,” tegasnya.

Presiden Jokowi melanjutkan pesannya melalui fanpage facebooknya, bahwa di darat, di laut, dan di udara wilayah Indonesia adalah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, tiap jengkal wilayah-nya adalah kehormatan bangsa ini.

“Seperti peribahasa Jawa yang kerap diucapkan Bung Karno soal kedaulatan bangsa ini : “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, sejengkal wilayah dibela dengan taruhan nyawa karena itulah kehormatan kita,” tutur Jokowi.

Presiden mengingatkan, bahwa bangsa ini lahir dari sikap patria, sikap mencintai tanah air, mencintai Indonesia tanpa syarat. “Cinta itulah yang kemudian menjadi kewajiban bangsa ini menjaga Indonesia di hari ini untuk masa depan yang lebih jaya dan terhormat,” tukasnya.

Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan

Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan, penenggelaman kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL‎. Tiga kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha penangkapan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Rencananya, Hari Sabtu tanggal 6-12-2014, TNI AL akan menenggelamkan tiga kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Laut Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah dipastikan sebagai milik warga Vietnam.

Terkait dengan perintah menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di tanah air itu, 2 (dua) kapal patroli TNI AL KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631 telah tiba di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12) pagi.

“Kita nanti akan tenggelamkan. Itu 3 kapal ikan milik Vietnam,” kata Komandan KRI Barakuda-633 Mayor Laut (P) Saryanto.

Saryanto kemudian menunjukkan 3 kapal milik Vietnam yang berjarak 1.000 yard atau kurang lebih 800 meter dari KRI Barakuda-633. Kapal-kapal itu katanya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ketiga kapal milik Vietnam yang ditenggelamkan itu adalah:
  1. KG 90433. ATS 005 dengan Nahkoda Van Thanh Son. ABK 2 orang dan bermuatan ikan.
  2. KG 94366 TS. ATS 006 dengan Nahkoda Nguyen Duy, ABK 23 orang seluruhnya WNA.
  3. KG 94266 TS. ATS 012 dengan Nahkoda Nguyen Duc Van, dengan ABK 20 orang WNA, dan bermuatan ikan.
Menurut Saryanto, nantinya KRI Barakuda-633 akan merapat ke 3 kapal Vietnam itu dengan sekoci, untuk mengamankan nahkoda dan para ABK-nya. Setelah itu kemudian meledakkannya.

Aturan Internasional Menenggelamkan Kapal Berbendera Asing


penenggelaman dan pembakaran kapal tetap dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah kapal diselamatkan, menginventarisis‎ perlengkapan dan peralatan kapal, pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.

Sebenarnya, TNI AL sudah beberapa kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Misalnya, pada Januari 2003 TNI AL membuat karam empat kapal Filipina di perairan Sulawesi.

Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung Suropati 872. ”Pemerintah Filipina sempat memprotes penenggelaman itu, tapi TNI AL bergeming karena sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, ‎TNI AL juga menenggelamkan kapal Anambas berbendera Thailand yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas, Riau. ”Ada protes juga dari perdana menteri Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra.

Dia menyebut penindakan pemerintah Indonesia berlebihan. Tapi, akhirnya PM itu memahami apa yang dilakukan Indonesia,” tuturnya.