Tampilkan postingan dengan label Artikel Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Umum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Desember 2015

Tunjangan Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja PNS ASN

Besaran dana Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi seluruh PNS Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian bagi PNS yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas maka akan mendapatkan tunjangan PNS tersebut.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang bisa didapat PNS Pegawai Negeri Sipil berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.

Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, Jaminan Kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.

Tunjangan Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja PNS ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara


Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan PNS maka PT Taspen (Persero) menambah produk baru berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Pemerintah mempercayakan kepada Taspen untuk mengelola JKK dan JKM bagi PNS.

Isi ketentuan umum PP Nomor 70/2015 tersebut yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi disebutkan, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Inilah salah satu dari manfaat tujuan keuntungan PNS mendapatkan JKM dan JKK.

Ini Besaran Uang Santunan Tunjangan Jaminan Kematian PNS ASN


Besaran perhitungan santunan JKM 60 persen x 80 gaji pokok terakhir, uang duka 6 kali gaji pokok, biaya pemakaman Rp 10 juta serta beasiswa untuk satu anak mulai SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Masing-masing Rp 4,5 juta, Rp35 juta, Rp 25 juta, dan Rp 15 juta. Sehingga total bisa mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Uang santunan kematian PNS diberikan sejumlah Rp 298,643 juta seperti informasi yang dilansir dari JPNN dengan pemberitaan dengan judul "PNS Meninggal, Dana Kematian Rp 298,64 Juta"

PT Taspen yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah untuk mengelola dana jaminan kematian ASN tersebut telah memberikan jumlah uang santunan sebesar Rp 298,643 juta kepada ahli waris keluarga seorang PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti.

Yang telah meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM) maka Taspen memberikan santunan sebesar jumlah tersebut diatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) terkait dengan pembayaran klaim asuransi kematian pns sebagaimana terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Sementara itu seperti informasi yang dilansir dari Republika disebutkan bahwa Taspen untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada seorang PNS ASN yang bernama Atik Sartika senilai Rp 322 juta.

Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.

"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal.

Besaran jumlah uang santunan kematian kerja bagi PNS adalah untuk uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas adalah sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.

Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Besaran bantuan beasiswa diberikan kepada Anak PNS ASN yang meninggal dunia adalah sebagai berikut :
  1. Bagi Anak yang masih duduk di sekolah dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta.
  2. Bagi Anak yang masih duduk di SLTP diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35 juta.
  3. Bagi Anak yang masih duduk di SMA diberikan bantuan beasiswa Rp 25 juta.
  4. Bagi Anak yang masih kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta.
Seluruh ASN nantinya akan menjadi peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Jumat, 10 April 2015

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2015

Jadwal lengkap kereta api dan pemesanan pembelian tiket untuk mudik lebaran tahun 2015 sudah bisa dipesan. Jadwal pemesanan Tiket kereta api mudik keberangkatan H-10 sebelum lebaran idul fitri telah bisa dipesan oleh calon penumpang mulai tanggal 8 April 2015.

Sedangkan yang rencana melakukan mudik lebaran pada H-7 atau merencanakan balik H+7 Lebaran bisa mulai dipesan tanggal 11 April 2015 sudah bisa memesan tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 10 Juli 2015 yang notabene adalah H-7 Lebaran.

Pemesanan tiket lebaran dapat di lakukan di stasiun terdekat atau booking online serta beli di Indomart atau alfamart terdekat untuk ditukar kode bookingnya di stasiun online.

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2015

Pesan Tiket Lebaran Tahun 2015


Pemesanan tiket untuk mudik dan arus balik kereta api idul fitri lebaran bisa dipesan secara online di website www.tiket.kereta-api.co.id atau bisa melalui aplikasi smartphone KAI Acces, atau juga di contact center KAI 121/ 021-121, beli tiket online di minimarket, E-Kiosk dan beberapa tempat pembelian online lainnya.

Pemerintah pun memberikan subsidi kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) agar masyarakat Indonesia dapat berlebaran dan merasakan tiket murah naik kereta api lebaran, selama 16 hari pada jelang dan sesudah lebaran.

Tiket kereta api lebaran sudah bisa dipesan pada H-90 atau tepat pada 11 April 2015 untuk keberangkatan 11 Juli 2015 dan seterusnya.

Sementara untuk keberangkatan tepat pada hari raya Idul Fitri bisa dipesan pada tanggal 18 April 2015. Seperti informasi yang dilansir dan dikutip dari tribunnews.com.

Senior Manager Corporate Communication PT KAI Daop 1 Jakarta, Bambang S Prayitno mengatakan memang tiket kereta api untuk berbagai tujuan ke pulau Jawa saat sebelum Lebaran dan sesudah lebaran sudah bisa dipesan sejak tanggal 8 April 2015.

Perlu juga diketahui dan digarisbawahi adalah bahwa lebaran yang tertera pada kalender yang beredar yaitu pada tanggal 17 Juli dan 18 Juli 2015. Hal yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang adalah H-7 sampai dengan hari H serta H+7 lebaran yang notabene adalah arus balik.

Tanggal H-7 tanggal 10 Juli sampai dengan H-1 tanggal 16 Juli. Sedangkan H+1 tanggal 18 Juli sampai dengan H+7 tanggal 24 Juli 2015.

Untuk Reservasi tiket kereta api lebaran di tiketing online PT KAI silakan kunjungi alamat situs pembelian tiket online berikut ini antara lain adalah sebagai berikut :
  • tiket.kereta-api.co.id
  • tiket1.kereta-api.co.id
  • tiket2.kereta-api.co.id
  • tiket3.kereta-api.co.id
Kapasitas jumlah kursi untuk calon penumpang lebaran Kereta Api akan diinformasikan lebih lanjut. PT Kereta Api Indonesia daerah operasional IV Semarang siap melayani pembelian tiket kereta api Lebaran yang bisa dipesan mulai 11 April 2015.

Perusahaan layanan transportasi milik negara itu menyediakan ratusan ribu tempat duduk selama kegiatan mudik di Lebaran 2015 nanti.

Suprapto selaku Manajer Bagian Hubungan Masyarakat, PT KAI Daop IV Semarang memastikan kapasitas tempat duduk akan ditambah dengan menyiapkan kereta api tambahan yang akan beroperasi di angkutan Lebaran.

Pesan Tiket Lebaran Tahun 2015

“Operasional kereta tambahan angkutan Lebaran ini masih menunggu surat keputusan dari kantor pusat PT KAI,” kata Suprapto menambahkan.

PT KAI Daop IV Semarang menyiagakan satu stan loket stasiun khusus melayani pemesanan Lebaran. Stan loket pemesanan tiket Lebaran itu berada di Stasiun Tegal, Pekalongan, Weleri, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Ngrombo, Cepu, dan Bojonegoro.

Tiket Kereta Api Ekonomi Lebaran Naik Tahun 2015


Setelah tiket kereta api ekonomi mengalami penurunan harga tiket pada 1 Maret 2015 lalu, PT. KAI akan memberlakukan tarif baru untuk tiket kereta api ekonomi jarak jauh dan jarak dekat mulai 1 April 2015 mendatang.

Ini artinya bagi kawan-kawan yang sedang mempersiapkan mudik 2015 menggunakan kereta api untuk bersiap dan menyiapkan uang ekstra untuk membeli tiket kereta ekonomi lebaran. Kenaikan harga tiket nya bervariasi dari 44% sampai 130%.

Berikut adalah rincian kenaikan tarif KA antar kota (Jarak Jauh):
  1. KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi) dari Rp 50.000 menjadi Rp 90.000 atau naik 80%.
  2. Brantas (Pasar Senen-Kediri) dari Rp 55.000 menjadi Rp 90.000 atau naik 63%.
  3. Kutojaya Utara (Pasar Senin-Kutoarjo) dari Rp 40.000 menjadi Rp 80.000 atau naik 100%.
  4. Bengawan (Pasar Senen-Purwosari) dari Rp 50.000 menjadi Rp 80.000 atau naik 60%.
  5. Progo (Pasar Senen-Lempuyangan) dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000 atau naik 50%.
  6. GBM Selatan (Pasar Senen-Surabaya Gubeng) dari Rp 55.000 menjadi Rp 110.000 atau naik 100%.
  7. Matarmaja (Pasar Senen-Malang) dari Rp 65.000 menjadi Rp 115.000 atau naik 77%.
  8. Tawangjaya (Pasar Senen-Semarang Poncol) dari Rp 45.000 menjadi Rp 65.000 atau naik 44%.
  9. Tegal Arum (Jakarta Kota-Tegal) dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 atau naik 100%.
  10. Serayu (Jakarta Kota-Korya-Purwokerto) dari Rp 35.000 menjadi Rp 70.000 atau naik 100%.
  11. Mantab (Pasar Senen-Madiun) dari Rp 55.000 menjadi Rp 130.000 atau naik 136%.
Kemungkinan besar tarif kereta ekonomi jarak jauh untuk lebaran adalah mengikuti tarif yang akan berlaku mulai tanggal 1 April 2015.

Rabu, 17 Desember 2014

Aturan Larangan Berjilbab Di BUMN Menteri Rini

Larangan memakai jilbab panjang di kantor BUMN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menimbulkan pertanyaan dan juga kecaman di masyarakat. Bahkan DPR pun memanggil sang ibu mentri untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dengan larangan memakai jilbab di BUMN.

Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.

Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Kebijakan Larangan Berjilbab Bagi Pegawai BUMN


Sebagaimana diketahui sebelumnya ketika menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Deding meminta agar pemerintahan Jokowi tidak membuat instruksi yang akan menimbulkan polemik dan akan merugikan pemerintahan.

Aturan Larangan Berjilbab Di BUMN Menteri Rini

Sebab selain larangan memakai jilbab, menteri Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Kebijakan itu tentu menimbulkan kontroversi.

"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab kok dilarang. Itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi jangan kontra produktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.

Menurut Hanafi Rais Ketua Komisi I DPR RI BUMN adalah perusahaan milik negara yang harusnya profesional sehingga tidak usah membawa sentimen agama dalam aturan-aturannya. BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.

Senin, 23 Juni 2014

Aturan Seragam SD SMP SMA Permendikbud No. 45 2014

Ketentuan pemakaian seragam sekolah baru untuk tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di tahun ajaran baru sekolah ini yang dimulai dengan adanya aturan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2014/2015 yang juga diselenggarakan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kemendikbud juga untuk tahun ajaran baru 2014-2015 ini.

Siswa SD - SMA Boleh Berjilbab


Ketentuan pemakaian seragam sekolah untuk anak sekolah putri dari tingkat SD, SMP dan SMA boleh mengenakan jilbab telah disampaikan oleh Ibnu Hamad, selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.

Bahwa salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru adalah penambahan badge bendera merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.

Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu Hamad, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (23/6).

Aturan Seragam SD SMP SMA Permendikbud No. 45 2014

ibnu Hamad menyebutkan, dalam Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.

Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.

“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.

Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ia mencontohkan, di SMA Negeri 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragamnya.

Ibnu Hamad menambahkan bahwa peraturan baru tentang model seragam sekolah ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991.

Model Pakaian Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2014-2015

Tujuan pemakaian seragam sekolah berdasarkan PP Permendikbud no.45 tahun 2014 adalah memunyai manfaat dan tujuan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
  2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
  3. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
  4. Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Seragam sekolah secara nasional baik tingkat SD, SMP, SMA, mulai tahun ajaran baru 2014/2015 diwajibkan ditambah bendera merah putih ukuran 5 x 3 cm di atas saku kiri baju seragamnya.

Jika siswa tidak mengenakan (tambahan) bendera merah putih tersebut, maka sekolah wajib untuk memberikan sanksi bagi para siswa yang tidak mengenakannya.

"Ya harus ada sanksi. Ini kan wajib. Sanksinya sama dia tidak memakai seragam," ujar Mendikbud M Nuh kepada wartawan usai acara Rapat terbuka senat dan Dies natalis 1 Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Hotel JW Marriott Surabaya, Sabtu (14/6/2014).

Minggu, 09 Maret 2014

Tunjangan Profesi Guru dan Guru Non PNS Akhir Maret Cair

Kabar gembira bagi para guru baik itu yang masuk dalam guru PNS maupun guru yang non PNS akan segera menadapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) di akhir bulan maret tahun 2014 ini. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Mohammad Nuh selaku dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seperti informasi yang diperoleh dari situs laman website jppn.com.

Hal ini disampaikan pada acara penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014 yang disampaikan oleh Mendikbud terkait dengan pencairan dana anggaran tunjangan profesi guru non PNS itu berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun yang bisa diterima oleh para guru dan pendidik.

Skema pembayaran tunjangan profesi itu berbeda dengan dana BOS, meskipun keduanya dibayar setiap tiga bulan sekali. Nuh mengatakan dana BOS dibayar di awal bulan di periode tiga bulanan. Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru, dibayar di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu.

Menurut Muhammad Nuh kembali menuturkan bahwa tunjangan profesi guru ini ada dua kelompok, yaitu bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS), pencairan dananya menggunakan mekanisme transfer langsung ke kabupaten/kota.

Setelah itu, uang tunjangan baru ditransfer ke rekening masing-masing guru. Data pencairan tunjangan ini juga bisa dilihat di Dinas Pendidikan di tiap kabupaten/kota. Adapun untuk guru non-PNS, jelas Mendikbud, tunjangan itu masuk dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) kementerian. Jadi, Kemendikbud punya kendali karena dananya ada di DIPA.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru bersertifikat profesional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dengan data ini, dia berharap tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Bagi Guru

Persoalan yang masih mengganjal dalam pencairan tunjangan profesi itu adalah, pencairan untuk guru-guru PNS yang jumlahnya lebih banyak. Nuh menuturkan dalam Rembuknas ini, jajaran pemda kabupaten dan kota sepakat untuk mempercepat pencairan tunjangan profesi.

Dia mengatakan Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS. Sebab dananya masuk kategori transfer daerah, dan uangnya tidak transit di rekening Kemendikbud.

Nuh berharap jajaran pemda komitmen untuk mencairkan tunjangan profesi itu. Sehingga guru PNS maupun non PNS sama-sama bisa merasakan tunjangan profesi tepat waktu dan tepat jumlah. Dia menuturkan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, sejak dua bulan lalu Kemendikbud membahas mengenai tunjangan guru yang selalu telat ini. Mereka bingung mengapa tunjangan guru tidak bisa disalurkan tepat waktu, sasaran dan jumlahnya.

Mantan Menkominfo ini menjelaskan, Kemendikbud akhirnya membuat mekanisme agar tunjangan guru yang 3T tercapai. Sistem yang dibangun mulai mendata syarat tunjangan guru, mulai dari keabsahan sertifikasi hingga pencantuman nomor rekening yang akan dibayarkan tunjangannya.

Dia mengakui, sistem ini memang akan memperlancar pembayaran tunjangan guru yang menjadi tanggungan Kemendikbud. Yakni tunjangan bagi guru non PNS, guru yang sedang lanjut S1 dan D4, guru yang bertugas di sekolah luar biasa dan guru yang mengajar di daerah khusus karena anggaran pembayarannya berasal dari kas Kemendikbud.

Menurutnya, bahkan pada Maret nanti guru-guru dapat memeriksa apa benar tunjangannya sudah dibayar ke rekening langsung atau tidak. Data yang diumumkan secara terbuka di website Kemendikbud itu juga memuat nama-nama guru di seluruh kabupaten kota dan juga nama guru yang bertugas di daerah khusus.

Sementara tunjangan guru PNS yang sudah ditransfer ke daerah Kemendikbud akan berkoordinasi lagi dengan dinas kabupaten kota. Namun Mendikbud menekankan, semestinya kabupaten kota mempunyai semangat sama dengan pemerintah pusat.

Dan dengan adanya pencairan dan juga pembayaran tunjangan bagi profesi guru pendidik ini juga akan menambah income baik bagi para PNS maupun Non PNS guru belum lagi nantinya adanya juga penambahan pendapatan dalam rangka Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS pula.

Jumat, 10 Januari 2014

Kasus Hambalang Dan Anas Di Tahan KPK

Penahanan Anas Urbaningrum oleh KPK terkait kasus hambalang di jumat keramat 10 januari 2014 kemarin sore. Dan pemberitaan ini sudah tentu menjadi topik pembicaraan dan pemberitaan di media massa baik media online, dan media elektronik televisi dan lain-lainnya. Kasus hukum dan politik anas urbaningrum ini memang sejak awal pemberitaan ketika anas dijadikan tersangka pada awal tahun 2013 kemarin.

Korupsi Proyek Olahraga Kemenpora Hambalang ini yang disangkakan oleh KPK kepada Anas selaku mantan ketua umum Partai Demokrat sepertinya kental juga dengan urusan dan masalah perpolitikan di tahun 2014 ini. Apalagi dengan semakin dekatnya Pemilu Pemilihan Umum 2014 beberapa bulan kedepan ini.

Kasus Hambalang Dan Anas Di Tahan KPK

Pernyataan Politik Anas Setelah Ditahan KPK

Seperti yang dilansir dari tribunnews.com Karyowo Wibowo selaku Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) mengatakan bahwasannya kemampuan komunikasi politik Anas dalam kategori tingkat tinggi. Gaya komunikasi politik semiotika yang dipadukan dengan kultur Jawa menjadi ciri khas Anas.

"Pernyataan Anas soal kado tahun baru untuk SBY atas penahanannya itu bisa ditafsirkan sebagai pesan politik dari Anas untuk membangun opini publik bahwa penahanannya merupakan keinginan kubu SBY," ujar Karyono dalam rilisnya yang diterima Tribunnnews, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Yang menarik, lanjut dia, selain mengucapkan terimakasih kepada SBY, Anas juga mengucapkan terimakasih kepada Abraham Samad dan penyidik KPK.

Berikut pernyataan lengkap anas sesaat setelah ditahan KPK dan telah mengenakan baju tahanan KPK seperti yang dilansir dari Merdeka.com :
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga per jam 18.00 WIB tadi saya dinyatakan ditahan. Ini adalah hari yang bersejarah buat saya. Dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran.

Yang kedua, saya terima kasih karena hari ini ditahan. Yang tanda tangan penahanan adalah Pak Abraham Samad. Terima kasih pada Pak Abraham Samad.

Yang ketiga, terima kasih pada para penyidik. Yang hari ini memeriksa saya adalah Pak Endang Tarsa dan Pak Bambang Sukotjo. Terima kasih juga dulu pada tim penyelidik yang dipimpin oleh Pak Heri Muryanto dan juga yang lain-lain.

Di atas segalanya tentu saya terima kasih yang besar kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah Tahun Baru 2014. Yang lain-lain nanti saja. Yang saya yakin adalah bahwa ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, saya yakin betul kebenaran akan menang."

KPK Menangkap Menahan Anas

Kasus Hambalang

Kasus ini bermula dari perkataan dan pernyataan dari Nazaruddin bahwa banah yang digunakan untuk membangun proyek Hambalang ternyata bermasalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Wafid Muharam melalui M.Nazaruddin meminta kepada Anas Urbaningrum (Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR) untuk mengurusi persoalan itu.

Wafid meminta Muhammad Nazarudin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN. Nazaruddin kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Anas yang masih menjabat Ketua fraksi. Anas mengutus Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.

Berikut Kronologi Korupsi Kasus Hambalang :
  1. Agustus 2011 : KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
  2. 8 Februari 2012 : Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
  3. 9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
  4. 5 Juli 2012 : KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
  5. 3 Desember 2012 : KPK menjadikan tersangka Andi Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
  6. 22 Februari 2013 : KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
  7. 10 Januari 2014 : KPK Menahan Anas Urbaningrum di Jumat Keramat

Minggu, 05 Januari 2014

Pendaftaran SNMPTN 6 Januari - 6 Maret 2014

Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2014 telah dibuka resmi oleh pemerintah melalui website resminya di www.snmptn.ac.id mulai dari hari ini Senin 6 Januari 2014 sampai dengan penutupan 6 Maret nantinya.

Maka bagi para lulusan SMA dan sederajat yang ingin meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi yaitu di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia untuk bisa menyimak lebih lanjut akan informasi SNMPTN 2014 ini agar bisa menjalani prosesnya dengan benar.

Pendaftaran online SNMPTN ini dengan mengakses website pdss.snmptn.ac.id sejak pengumuman ini mulai dikeluarkan dan berakhir di di bulan maret ini. Pendaftaran bagi sekolah untuk mendaftarkan siswanya yang akan meneruskan ke bangku kuliah nantinya adalah dengan melalui tahapan pengisian data di laman Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Dan hal ini jadi mengingatkan bagaimana juga cara Cara Mendaftar SBMPTN secara online di tahun 2013 kemarin.

Pendaftaran SNMPTN 2014

Tahapan Pendaftaran SNMPTN


Tahapan untuk melakukan pendaftaran masuk pergurun tinggi negeri ini adalah yang pertama dengan pengisian data di laman Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada laman website tersebut di atas. Tahapan kedua dari proses seleksi SNMPTN setelah pengisian PDSS adalah pendaftaran snmptn secara online, melalui web resmi snmptn yang dilakukan oleh masing-masing siswa calon peserta SNMPTN.

Syarat utama bagi para pendaftar SNMPTN 2013 juga sangat sederhana, yaitu memilki NISN beserta password untuk login di web snmptn, dan namanya terdaftar di PDSS.

Tata Cara Mengikuti SNMPTN


Tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan melalui dua tahap, yaitu yang pertama dengan pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, dan yang kedua adalah pendaftaran.

Pengisian dan Verifikasi PDSS
  1. Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  2. Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  3. Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
  4. Siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Pendaftaran
  1. Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  2. Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  3. Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  4. Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
  5. Sekolah dan/atau siswa pelamar yang mengalami kesulitan akses Internet, proses pengisian PDSS maupun pendaftaran dapat dilakukan di Plasa Telkom dan/atau Kantor Pos online di seluruh Indonesia.
Program Studi dan Jumlah Pilihan Perguruan Tinggi SNMPTN
  • Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, atau dari provinsi terdekat bila belum terdapat PTN pada provinsi asalnya. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun.
  • Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan satu PTN maksimal 2 (dua) program studi.
  • Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  • Siswa SMK/MAK hanya diijinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2014 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran

Jumat, 03 Januari 2014

Masyarakat Resah Akibat Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg

Kenaikan harga elpiji 12 kg awal tahun 2014 ini banyak membuat kaget dan juga resah masyarakat. Hal ini karena prosentasenya yang terlalu tinggi lebih dari 50% yaitu sekitar 68% kenaikan dari harga semula. Harga yang semula berkisar diantara harga 90 ribuan sekarang dijual dengan harga 117.708 per tabung. Bahkan di beberapa daerah bisa mencapai angka dan harga 150 ribuan. Lalu apa penyebab Elpiji 12 kg mahal ?

PT Pertamina telah memutuskan dan juga telah melaksanakan untuk menaikkan harga LPG 12 kg dengan kisaran harga sampai dengan sekitar Rp 117.708 per tabung. Sebelum keputusan itu diluncurkan ternyata kelangkaan LPG 12 kg sudah mulai terjadi sejak dua bulan lalu.

Kenaikan Harga Eppiji 12 kg

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa menaikkan harga elpiji 12 kg ini adalah sepenuhnya wewenang PT Pertamina (Persero), bukan pemerintah. "Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kecuali menyangkut subsidi," kata Hatta di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1) (setkab.go.id)

Menteri Hatta mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian harga karena tidak sesuai produksi. Sebelum adanya depresiasi rupiah, Pertamina sudah rugi Rp 5 triliun. Pelemahan nilai tukar rupiah menambah kerugian Pertamina sebesar Rp 600 miliar-Rp 700 miliar.

Tetapi apakah alasan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg ini juga bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, apalagi dengan kenaikannya yang melebih 50% yang sepertinya baru kali ini di tahun 2014 ini Pertamina Persero menaikkan harga elpiji sampai dengan melebihi 50% ini.

Dampak kenaikan harga elpiji terhadap rakyat tentunya akan tidak sedikit, terutama rakyat kecil. Walaupun mungkin pertamina mengklaim elpiji 12 kg adalah pada dasarnya dimiliki kalangan menengah keatas, akan tetapi dengan melonjaknya harga yang terlalu tinggi tentunya hal ini akan membuat masyarakat akan lebih memilih membeli tabung elpiji 3 kg.

Atau juga tidak bisa dipungkiri dengan akan maraknya pembelian elpiji 3 kg dan dioplos oleh orang-orang yang tidak bertanggun jawab untuk dipindahkan ke tabung 12 kg dan kembali dijual. Tentunya ini juga akan memberikan keuntungan pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Belum lagi efek nantinya kelangkaan tabung 3 kg juga dimungkinkan akan terjadi. Padahal sebagian besar masyarakat Indonesia dengan ekonomi menengah kebawah adalah pengkonsumsi dan juga pengguna elpiji 3 kg yang masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Berikut beberapa keluh kesah masyarakat akan kenaikan harga elpiji 3 kg yang dilansir dari www.jpnn.com "Di sini susah nemuin LPG sekarang, mau 3 kg atau 12 kg sama susahnya, dari dua bulan lalu memang susah," ujar wanita berusia 51 kepada JPNN.com, Kamis (2/1)

Lalu bagaimana dengan keputusan Pertamina yang akan menaikkan harga LPG 12 kg?

Menanggapi kebijakan itu dia meminta agar pemerintah tegas dalam membuat keputusan. Pasalnya selain langka, harga LPG juga terus merangkak naik meski belum diputuskan oleh pemerintah. Sehingga hal itu memuat kesal para ibu rumah tangga yang sama-sama saling mengeluh.

"Minta kejelasan pemerintah saja bagaimana soalnya gas 3 kg langka, yang gede (12 kg) mahal. Kalaupun ada langsung habis di warung, padahal baru diturunkan dari depo Pertamina. Kasihan masyarakat kalau begini terus, ibu-ibu di sini kalau cerita ngeluh LPG yang susah," keluh ibu empat anak ini.

Semoga pemerintah tanggap akan kenaikan harga elpiji ini yang banyak berdampak kepada masyarakat kita pada umumnya.

Senin, 16 Desember 2013

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Remunerasi tunjangan kinerja 27 K/L telah mendapat persetujuan Presiden dan akan mulai dengan penerbitan Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Peraturan Presiden berkaitan dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN.

PNS Menerima Tunjangan Kinerja Dari Pemerintah yang telah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tanggal perpres ditanda tangani oleh Presiden SBY. Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Tunjangan Kinerja PNS Remunerasi


Ada beberapa kementrian dan lembaga negara yang telah secara resmi mendapatkan tunjangan kinerja di tahun 2013 ini. Tentunya ini juga akan menjadi kabar baik dan gembira bagi para PNS di Indonesia, terlebih juga dengan adanya kenaikan gaji PNS 2013 yang lalu.

Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang pada tahun 2014 PNS akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2013-2014

Remunerasi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.
  • PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Kementrian Lembaga Yang Mendapat Remunerasi PNS 2013-2014


Berikut daftar Kementrian yang mendapatkan remunerasi tahun 2013 yaitu :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Dalam lampiran Perpres Nomor 80/2013 hingga Perpres Nomor 103/2013 sama dengan yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan, yakni antara Rp 1,563 juta – Rp 19,360 juta yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.