Jumat, 14 November 2014

Petunjuk Teknis Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015

Petunjuk Teknis Juknis Dana BOS 2015 resmi diumumkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui laman website bos.kemdikbud.go.id setelah proses yang terkait dengan penggunaan dana BOS selesai oleh kementrian yang terkait.

Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 adalah merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Sedangkan secara khusus tujuan program BOS adalah untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah

Bulan Agustus 2014 kemarin Kemdikbud telah mengeluarkan Revisi atau Perubahan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 dengan mengeluarkan Permendikbud No 76 Tahun 2014.

Download unduh juknis BOS 2015 ini nantinya akan bisa diunduh setelah resmi diumumkan oleh pemerintah serta juga kementrian yang terkait dengan hal ini

Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah 2015


Revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 adalah dihapusnya ketentuan sebesar-besarnya 5% alokasi dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013.

Dengan adanya ketentuan tersebut alokasi dana BOS untuk pembelian buku Kurikulum 2013 bisa kurang dari 5% namun juga bisa lebih dari 5% dari Alokasi dana BOS untuk satu tahun anggaran.

Petunjuk Teknis Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015

Sasaran program BOS tahun 2015 adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah dan karena adanya Kenaikan Dana BOS Tahun 2015 adalah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk Sekolah Dasar SD/MI/SDLB Rp 800.000,-/siswa/tahun.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 1.000.000,-/siswa/tahun dan untuk siswa Sekolah Menengah Atas SMASMK/MA adalah Rp 1,5 juta/siswa/tahun.

Dasar Aturan Hukum dari Program BOS adalah berdasarkan pada peraturan 3 menteri yaitu :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V antara lain isinya adalah sebagai berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya.
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP.
  • Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB.
  • Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah.
  • Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Program Bantuan Operasional Sekolah 2015

Sekolah Yang Menerima Dana BOS


Berikut sekolah-sekolah yang mendapatkan dana bantuan sekolah ataupun sekolah penerima BOS serta juga kriteria syarat sekolah mendapatkan dana BOS 2015 antara lain sebagai berikut :
  1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS.
  2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS. Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa.
  4. Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang igunakanhanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah.
  7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  8. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  9. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Juknis Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2015.

Yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar