Jumat, 03 Januari 2014

Masyarakat Resah Akibat Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg

Kenaikan harga elpiji 12 kg awal tahun 2014 ini banyak membuat kaget dan juga resah masyarakat. Hal ini karena prosentasenya yang terlalu tinggi lebih dari 50% yaitu sekitar 68% kenaikan dari harga semula. Harga yang semula berkisar diantara harga 90 ribuan sekarang dijual dengan harga 117.708 per tabung. Bahkan di beberapa daerah bisa mencapai angka dan harga 150 ribuan. Lalu apa penyebab Elpiji 12 kg mahal ?

PT Pertamina telah memutuskan dan juga telah melaksanakan untuk menaikkan harga LPG 12 kg dengan kisaran harga sampai dengan sekitar Rp 117.708 per tabung. Sebelum keputusan itu diluncurkan ternyata kelangkaan LPG 12 kg sudah mulai terjadi sejak dua bulan lalu.

Kenaikan Harga Eppiji 12 kg

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa menaikkan harga elpiji 12 kg ini adalah sepenuhnya wewenang PT Pertamina (Persero), bukan pemerintah. "Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kecuali menyangkut subsidi," kata Hatta di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1) (setkab.go.id)

Menteri Hatta mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian harga karena tidak sesuai produksi. Sebelum adanya depresiasi rupiah, Pertamina sudah rugi Rp 5 triliun. Pelemahan nilai tukar rupiah menambah kerugian Pertamina sebesar Rp 600 miliar-Rp 700 miliar.

Tetapi apakah alasan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg ini juga bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, apalagi dengan kenaikannya yang melebih 50% yang sepertinya baru kali ini di tahun 2014 ini Pertamina Persero menaikkan harga elpiji sampai dengan melebihi 50% ini.

Dampak kenaikan harga elpiji terhadap rakyat tentunya akan tidak sedikit, terutama rakyat kecil. Walaupun mungkin pertamina mengklaim elpiji 12 kg adalah pada dasarnya dimiliki kalangan menengah keatas, akan tetapi dengan melonjaknya harga yang terlalu tinggi tentunya hal ini akan membuat masyarakat akan lebih memilih membeli tabung elpiji 3 kg.

Atau juga tidak bisa dipungkiri dengan akan maraknya pembelian elpiji 3 kg dan dioplos oleh orang-orang yang tidak bertanggun jawab untuk dipindahkan ke tabung 12 kg dan kembali dijual. Tentunya ini juga akan memberikan keuntungan pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Belum lagi efek nantinya kelangkaan tabung 3 kg juga dimungkinkan akan terjadi. Padahal sebagian besar masyarakat Indonesia dengan ekonomi menengah kebawah adalah pengkonsumsi dan juga pengguna elpiji 3 kg yang masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Berikut beberapa keluh kesah masyarakat akan kenaikan harga elpiji 3 kg yang dilansir dari www.jpnn.com "Di sini susah nemuin LPG sekarang, mau 3 kg atau 12 kg sama susahnya, dari dua bulan lalu memang susah," ujar wanita berusia 51 kepada JPNN.com, Kamis (2/1)

Lalu bagaimana dengan keputusan Pertamina yang akan menaikkan harga LPG 12 kg?

Menanggapi kebijakan itu dia meminta agar pemerintah tegas dalam membuat keputusan. Pasalnya selain langka, harga LPG juga terus merangkak naik meski belum diputuskan oleh pemerintah. Sehingga hal itu memuat kesal para ibu rumah tangga yang sama-sama saling mengeluh.

"Minta kejelasan pemerintah saja bagaimana soalnya gas 3 kg langka, yang gede (12 kg) mahal. Kalaupun ada langsung habis di warung, padahal baru diturunkan dari depo Pertamina. Kasihan masyarakat kalau begini terus, ibu-ibu di sini kalau cerita ngeluh LPG yang susah," keluh ibu empat anak ini.

Semoga pemerintah tanggap akan kenaikan harga elpiji ini yang banyak berdampak kepada masyarakat kita pada umumnya.

Rabu, 01 Januari 2014

Program BPJS Kesehatan JKN 2014

Jaminan Kesehatan Nasional Dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan adalah dua hal yang menjadi program pemerintah di tahun 2014 ini. JKN dalam hal ini adalah merupakan program kesehatannya sedangkan BPJS adalah merupakan badan penyelenggara dari pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia yang dimulai pada 1 Januari 2014 ini.

Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga masyarakat dan warga negara Indonesia yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.

Program BPJS Kesehatan JKN 2014

JKN adalah merupakan sebuah program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya adalah dengan menggunakan sistem asuransi. Maksudnya adalah bahwasannya seluruh warga Indonesia nantinya akan wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

lalu bagaimana dengan rakyat miskin untuk bisa mengikuti JKN seperti ini. Dalam hal ini masyarakat tidak perlu khawatir, pada dasarnya nantinya semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS dalam hal ini adalah merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes atau PT Asuransi Kesehatan. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Berikut pernyataan Presiden SBY ketika meresmikan BPJS dan Program JKN :"Saya tak ingin mendengar ada tenaga kerja yang tak terlindungi, saya tak mau mendengar rakyat kurang mampu ditolak rumah sakit dan tak bisa berobat karena alasan biaya. BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada rakyat miskin. Rakyat miskin dirawat dan berobat secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit dan dijamin oleh BPJS"

Menurut SBY, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistem JKN yang diresmikan merupakan bagian komitmen dari Pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak. "Saya sering kali mendengar keinginan dan harapan rakyat agar mendapat perlindungan atas risiko ekonomi baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. BPJS Kesehatan 2014 memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyat miskin. Rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS. Sekali lagi saya tekankan rakyat miskin gratis berobat," kata SBY. (health.liputan6.com).

SBY menjelaskan, pada tahap awal pemerintah akan memberikan layanan kesehatan untuk 121 juta peserta BPJS atau sekitar 48% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Dari total 121 juta peserta, sebanyak 86,4 juta jiwa warga negara Indonesia yang sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Iuran untuk peserta ini akan ditanggung oleh pemerintah yang telah dianggarkan dengan persetujuan DPR senilai Rp 19,93 triliun.

Tak hanya warga miskin yang menjadi peserta BPJS, tapi ada juga 11 juta untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek dan 1,2 juta anggota TNI dan Polri. SBY menargetkan seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran untuk yang mengikuti program BPJS ini adalah Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran tersebut naik sekitar Rp 4 ribu dari besaran awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.

Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.

Sistem yang akan dilakukan oleh BPJS adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Para peserta BPJS wajib membayar iuran perbulan sebesar iuran PBI yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian saat ia memerlukan dana untuk kesehatan, maka ia dapat menggunakan dana iuran dan talangan dari BPJS.

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.

Rabu, 25 Desember 2013

Persyaratan Pemberkasan CPNS Kemenkes 2013

Pengumuman kelulusan hasil TKD CPNS Kementrian Kesehatan resmi diumumkan 25 desember 2013 pada hari rabu kemarin. Kepada para peserta ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil yang diterima dan lulus pada ujian TKD harus menjalani proses tahapan berikutnya. Hal ini juga menyangkut mengenai syarat berkas pengangkatan cpns kemenkes dan dan juga mendaftar online ulang cpns kemenkes 2013 ini juga.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Kelulusan CPNS 24 Desember 2013 telah resmi diumumkan pemerintah dan juga kementrian lembaga negara yang mengikuti dan mengadakan rekrutmen penerimaan calon pegawai negeri sipil di tahun 2013 ini.

Pemberkasan Daftar Ulang CPNS Kemenkes 2013

Bagi kementrian yang mengadakan tes lanjutan yaitu Tes Kompetensi Bidang maka tahapan berikutnya adalah menjalaninya. Sedangkan yang tidak ada TKB maka langsung pemberkasan pengangkatan cpns di kementrian yang terkait ataupun pada lembaga dan pemerintah daerah yang diikuti peserta yang bersangkutan. Termasuk salah satunya adalah pelaksanaan dan hasil TKB CPNS Kemendikbud yang juga melaksanakan tahapan ujian TKB berikutnya.

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS USUL PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENKES TAHUN 2013


Berikut beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk pemberkasan penetapan NIP cpns kemenkes 2013 yaitu antara lain sebagai berikut :
  1. 2 (dua) lembar Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Cq. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes RI yang ditulis tangan sendiri dengan menggunakan ballpoint warna hitam yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-.
  2. 2 (dua) lembar print out daftar ulang yang dilakukan secara on-line.
  3. 2 (dua) lembar foto copy Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan serta telah dilegalisir dan dicap basah sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 (dapat didownload di www.ropeg-kemenkes.or.id).
  4. 2 (dua) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pas foto hitam putih yang terbaru ukuran 3 x 4, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
  5. (form dapat didownload di www.ropeg-kemenkes.or.id).
  6. Pas foto hitam putih yang terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib (Polres/Polsek) dan masih berlaku pada 31 Januari 2014 serta 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir dan dicap basah.
  8. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Desember 2013) dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir dan dicap basah.
  9. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang masih berlaku dari Dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir dan dicap basah.
  10. Bagi Dr/Drg/Dr Spesialis/Drg Spesialis PTT/pasca PTT : Dr/Drg/Dr Spesialis/Drg Spesialis yang masih melaksanakan PTT wajib melampirkan 2 (dua) lembar SK Pengangkatan/Pengangkatan kembali yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas. Dan selanjutnya bagi Dr/Drg/Dr Spesialis/Drg Spesialis pasca PTT wajib melampirkan 2 (dua) lembar SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian/Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB) yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
  11. Bagi yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja sesuai peminatan wajib melampirkan 2 (dua) lembar fotokopi SK Pengangkatan awal sampai dengan saat ini yang dilegalisir dan dicap basah oleh Pimpinan Unit Kerja tempat bertugas.
12. 2 (dua) lembar surat pernyataan sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,(form dapat didownload di www.ropeg-kemenkes.or.id), yang berisi tentang :
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta ujian cpns yang lulus dalam pengumuman kelulusan TKD cpns kemenkes dan akan melakukan pemberkasan sebagai tahapan berikutnya antara lain adalah :
  1. Daftar Ulang Online
  2. Persyaratan Kelengkapan Berkas
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Pernyataan
  5. Ketentuan Legalisir Ijazah
  6. Lokasi dan Alamat Pemberkasan
Dan silakan langsung menuju kepada website kementrian kesehatan untuk mengetahui akan berbagai hal tersebut diatas dan juga mendonwload mengunduh contoh form yang dibutuhkan dalam link tautan berikut ini : ropeg-kemenkes.or.id.

Senin, 23 Desember 2013

Pengumuman Hasil TKD LJK CPNS 24 Desember 2013

Hasil tes TKD dengan menggunakan LJK untuk cpns pelamar umum resmi akan diumumkan pada tanggal 24 Desember 2014. Hal ini seperti yang diumumkan dalam laman website setkab.go.id tertanggal 23 Desember yang menginformasikan bahwasannya pengumuman kelulusan TKD CPNS Umum 24 Desember esok hari.

Pengumuman hasil kelulusan tes TKD cpns kementrian tahun 2013 ini juga sepertinya memang akan diumumkan serentak di di hari selasa 24 Desember besok. Seperti yang pernah diulas juga di dalam informasi terkait dengan Hasil Tes CPNS TKD 2013 yang menginformasikan mengenai kelulusan administrasi dan berhak mengikuti ujian Tes Kemampuan Dasar dan pengumumannya adalah pada esok hari.

Pengumuman Hasil TKD LJK CPNS 24 Desember 2013

Berbeda dengan pengumuman kelulusan CPNS Honorer Januari 2014 yang mempunyai selisih waktu hampir satu bulan dari informasi resmi kelulusan hasil akhir cpns tahun 2013 ini. Silakan rekan-rekan membacany lebih lanjut dalam artikel berikut ini mengenai hal tersebut yaitu di : Pengumuman Hasil CPNS Honorer KII.

Informasi update terbaru dari kemenpan bahwasannya pengumuman hasil cpns pelamar umum dan honorer juga memberitakan hal yang sama mengenai informasi yang sekarang banyak dinanti-nantikan oleh keseluruhan peserta ujian tes calon pegawai negeri sipil di tahun 2013-2014 ini. Apalagi dengan informasi terkait UU ASN yang telah diresmikan pemerintah melalui DPR mengenai besaran tunjangan remunerasi PNS tahun 2013-2014 di berbagai kementrian yang resmi mendapatkan remunerasi ini yang akan menjadi kabar baik juga pagi PNS dan juga CPNS yang lolos pada tahun ini.

Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari website setkab.go.id pada hari ini tanggal 23 Desember mengenai Pengumuman Hasil Tes CPNS Pelamar Umum Yang Gunakan LJK adalah sebagai berikut :

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memastikan, bahwa hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk pelamar umum akan diumumkan pada Selasa (24/12) besok.

“Pengumuman hasil tes CPNS tidak molor lagi. Besok, (Selasa, 24/12), para peserta tes bisa melihat pengumuman,” kata Azwar di Jakarta, kemarin. Menurut Azwar, hasil tes yang akan diumumkan besok merupakan hasil tes sistem seleksi CPNS untuk pelamar umum yang menggunakan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Adapun untuk tenaga honorer kategori II (KII) akan diumumkan pada minggu keempat Januari.

Mengenai adanya sejumlah daerah yang menolak mengumumkan hasil TKD seleksi CPNS pada Selasa (24/12) besok, Azwar mengakui sudah menerima laporan mengenai hal itu. Menurut dia, tidak masalah mereka meminta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS mengumumkan lebih dahulu hasil seleksi TKP CPNS, sebelum daerah-daerah itu mengumumkannya.

"Mereka minta Panselnas yang mengumumkan duluan. Kalau bagi kami tidak masalah, Panselnas akan tetap mengumumkan hasil TKD pada 24 Desember ," ujar Azwar.

Menteri PAN-RB itu membantah bahwa pemilihan tanggal 24 Desember yang mendekati hari libur Natal dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kemarahan massal peserta seleksi CPNS yang mungkin hasilnya tidak memuaskan. "Ah tidak juga, kebetulan aja Panselnas dan konsorsium baru menyelesaikan datanya mendekati perayaan Natal," kilahnya.

Azwar menegaskan, bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Setelah itu, baru dilakukan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014," pungkas Azwar. (Humas Kemenpan-RB/ES)

Senin, 16 Desember 2013

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Remunerasi tunjangan kinerja 27 K/L telah mendapat persetujuan Presiden dan akan mulai dengan penerbitan Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Peraturan Presiden berkaitan dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN.

PNS Menerima Tunjangan Kinerja Dari Pemerintah yang telah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tanggal perpres ditanda tangani oleh Presiden SBY. Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Tunjangan Kinerja PNS Remunerasi


Ada beberapa kementrian dan lembaga negara yang telah secara resmi mendapatkan tunjangan kinerja di tahun 2013 ini. Tentunya ini juga akan menjadi kabar baik dan gembira bagi para PNS di Indonesia, terlebih juga dengan adanya kenaikan gaji PNS 2013 yang lalu.

Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang pada tahun 2014 PNS akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2013-2014

Remunerasi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.
  • PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Kementrian Lembaga Yang Mendapat Remunerasi PNS 2013-2014


Berikut daftar Kementrian yang mendapatkan remunerasi tahun 2013 yaitu :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Dalam lampiran Perpres Nomor 80/2013 hingga Perpres Nomor 103/2013 sama dengan yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan, yakni antara Rp 1,563 juta – Rp 19,360 juta yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.

Jumat, 13 Desember 2013

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Januari 2014

Hasil Tes TKD LJK CPNS Umum Dan Honorer Kategori 2 2013 telah secara resmi diumumkan oelh pemerintah melalui pembaharuan jadwal terbaru pengumuman kelulusan Tes cpns honorer K2 tahun 2013 ini. Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 Tentang perihal pengumuman akan "Informasi Penyampaian Nilai TKD dan Pengumuman Kelulusan CPNS Dari Pelamar Umum dan Dari Tenaga Honorer K2" di tahun 2013 ini.

Menurut jadwal pertama mengenai pengumuman kelulusan seleksi cpns tahun 2013 akan diumumkan pada akhir bulan november sampai dengan minggu ke 4 bulan Desember 2013 setelah kesemuanya rangkaian proses tes cpns TKD dengan menggunakan sistem Lembar Jawab Komputer (LJK) dan juga sistem CAT telah berlangsung dan koreksi hasil telah berhasil diselesaikan oleh Panselnas.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Januari 2014

Akan tetapi Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) calon pegawai negeri tahun anggaran 2013-2014 ini telah mengundurkan jadwal pengumuman kelulusan tes cpns baik untuk pelamar umum dan juga untuk honorer kategori 2 yang mengikuti seleksi cpns tahun 2013 pada tanggal 3 November kemarin.

Hal ini juga berdasarkan atas hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2 dan 5 Desember 2013, pengumuman hasil tes CPNS pelamar umum akan dilakukan pada 24 Desember 2013. Sedangkan untuk hasil tes tenaga honorer kategori II (KII) akan dilakukan pada minggu keempat bulan Januari 2014.

Karena memang pada bulan-bulan dimana pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi akhir cpns ini banyak rekan-rekan yang ingin juga mengetahui akan pengumuman terkait dengan Cara Mengetahui Hasil Tes CPNS 2013 ini.

Termasuk mengetahui kapan pengumuman hasil TKD CPNS Kemenkes 2013 yang akan ditayangkan pada laman website resmi di ropeg.kemenkes.or.id nantinya serta juga jadwal pengumuman hasil tes cpns kemendikbud 2013 yang akan ditayangkan pada laman website cpns.kemendikbud.go.id nantinya.

Sebelum diumumkan, Panselnas akan menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PANRB pada tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.

Adapun hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu ke-4 bulan Januari 2014.

Untuk informasi selengkapnya ini silakan rekan-rekan membacanya dalam pengumuman berikut ini terkait dengan Hasil CPNS Honorer K2 yaitu di : Pengumuman Hasil Kelulusan Tes TKD CPNS Honorer K2 tahun 2013.

Jumat, 06 Desember 2013

RUU ASN Segera Menjadi UU Aparatur Sipil Negara

Kesejahteraan PNS akan meningkat bila RUU ASN disyahkan oleh Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Karena memang salah satu tujuan dan manfaat UU ASN adalah bagi para PNS adalah menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bila nantinya telah resmi disyahkan dijelaskan bahwa kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pensiun pegawai merupakan bagian dari manajemen kepegawaian ASN yang hendak diperbaiki melalui RUU tersebut. Perubahan program pensiun dimaksud adalah perubahan terhadap skema pembayaran pensiun pay as you go yang dianggap membebani APBN dan APBD menjadi skema fully funded yang menurut RUU ASN akan dilaksanakan terhadap semua pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.

Pegawai ASN yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi dana pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk sekitar 2,4 juta pensiunan PNS dan untuk 4,7 juta PNS yang masih aktif saat ini.

Dan ini juga merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Indonesia yang sedang terus ditingkatkan oleh Pemerintah kita.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Seperti yang dikutip dari website www.menpan.go.id Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya optimis RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada akhir masa persidangan tahun ini, yakni 20 Desember 2013.

“Jangan kaget kalau dalam bulan Desember ini DPR akan ketok palu untuk mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang,” ujarnya di sela-sela Seminar Nasional Seminar nasional bertajuk Arsitektur Kabinet Tahun 2014 – 2019 di Jakarta, Kamis (05/12).

Menurut Agun, sesuai dengan jadwal yang telah disusun, Komisi II telah menyusun jadwal secara ketat, dan paling lambat tanggal 20 Desember nanti akan dilaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut.

RUU yang merupakan inisiatif DPR itu sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Namun dengan berbagai pendekatan, pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR. “Optimis dapat selesai dalam masa persidangan ini,” tambahnya.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Presiden memandang RUU ASN sangat strategis untuk mereformasi birokrasi dan sepakat dengan konsep perubahan manajemen sumber daya aparatur yang diusulkan oleh DPR. Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Apalagi dengan kenaikan gaji PNS tiap tahunnya.

Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.

Wakil Menpan dan RB, Eko Prasojo memaparkan point-point penting kandungan RUU ASN baik dari jenis jabatan ASN, pengadaan PNS, Pola dan pengembangan karir PNS, manakemen kinerja, kesejahteraan PNS, masa pensiun, dan mengenai Pegawai Tidak Tetap Pemerintahan. Sementara Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni mengupas secara kritis RUU ASN dan beberapa kemungkinan implikasinya.

Diah menyimpulkan bahwa keseluruh pasal dalam RUU ASN harus mampu menjamin manajemen PNS menjadi lebih baik/professional, solid, meningkatkan Kesejahteraan dan Pensiunan PNS. RUU ANS jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga kita harus sangat hati dalam melakukan perubahan yang bersifat fundamental.