Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut seperti resmi dilansir dari laman website taspen di www.taspen.com antara lain adalah sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara.
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
- Penerima Tunjangan Veteran.
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.
- Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
- Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
Program Tabungan Hari Tua (THT)
Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara lain adalah sebagai berikut :
- PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).
- Pejabat Negara.
- Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.
- Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
- Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti tercantum dalam gambar diatas.
- Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan memasukan NIP Lama/Baru yang terdiri dari angka 9 digit.
- Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
Bila ingin mengetahui keseluruhan pembayaran dana pensiun maka tinggal dikalikan dengan jumlah usia umur pensiun nantinya. Dan kurang lebih akan muncul seperti gambaran contoh berikut ini :
Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan besaran Gaji Pokok PNS pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klaim pensiun(Pensiun/Meninggal/Keluar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar