Menteri Pendidikan Kebudayaan Anies Baswedan resmi menghentikan kurikulum 2013 (K13) dan kembali ke kurikulum 2006 KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.
Proses
Penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir.
Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Kurikulum Sekolah 2013 Diganti Dikembalikan Ke Kurikulum 2006 KTSP
Berikut pemberitaan yang dimuat di laman website setkab go id dengan informasi yang berkaitan dengan Kecuali Sekolah Yang Sudah Melaksanakan 3 Semester, Pemerintah Hentikan Kurikulum 2013 dan berikut adalah pernyataan resmi Mendikbud tentang
penghentian kurikulum 2013.
Mendikbud mengemukakan, Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Karena itu pemerintah memutuskan hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Selain sekolah tersebut, menurut Mendikbud, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. Ia minta agar sekolah-sekolah ini kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Mendikbud menjelaskan,
keputusan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya karena beberapa hal.
Penyebab Sekolah Belum Siap Melaksanakan Kurikulum 2013 dan
alasan penyebab kurikulum 2013 dihentikan antara lain adalah oleh sebab berikut ini :
- Masalah kesiapan buku.
- Sistem penilaian.
- Penataran guru.
- Pendampingan guru.
- Pelatihan Kepala Sekolah.
Menurut Mendikbud, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
Dan ini adalah bagian dari alasan yang menyebabkan
Kurikulum 2013 Diganti KTSP berdasarkan pernyataan resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diutarakan langsung oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud.
Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi. Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang dikutip dari detik.com.
Surat Penghentian Kurikulum 2013
Setelah menyampaikan secara langsung
pemberhentian implementasi dan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah-sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan menyampaikan surat penghentian kurikulum 2013 kepada seluruh sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Desember 2014 Anies Baswedan Mendikbud telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Isi surat edaran pelaksanaan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu,
Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai :
- Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum.
- Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum.
- Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum.
- Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Keputusan Kurikulum 2013 DihentikanMaka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk :
1.
Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semesterYaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain-lain.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2.
Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkanyaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.
Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.
Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang.
Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3.
Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas.
Serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini.
Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak.
Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies BaswedanSumber
SURAT EDARAN MENDIKBUD ANIES BASWEDAN TENTANG KURIKULUM 2013 bisa dilihat di link berikut ini :
Surat Edaran Mendikbud Nomor : 179342/MPK/KR/2014.