Kriteria kelulusan ujian akhir siswa itu diatur dalam Permendikbud No 144/2014 tentang Ujian Nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan kriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN tahun 2015.
Penentu Kelulusan Ujian Akhir Ujian Nasional Unas Tahun 2015
Penilaian kelulusan siswa pada ujian nasional 2015 adalah dengan nilai bobot perbandingan antara nilai UN dengan nilai ujian sekolah 50:50. Dan inilah bagian dari Penentu Kelulusan Ujian Akhir Unas Tahun 2015 oleh pemerintah.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebut diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus ujian nasional.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran maksudnya adalah sebagai berikut :
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
- SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
- Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Dalam hal ini bahwa kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah lulus Ujian Sekolah (US) Ujian Madrasah (UM) program kesetaraan (PK) maksudnya adalah sebagai berikut :
- Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan :
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
- Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
- Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C.
- Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
Lulus Ujian Nasional 2015
Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah sebagai berikut :
- Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol).
- Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar