Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud seperti dikutip dari jpnn.
"Tapi pada 2020 itu adalah batas maksimal. Artinya bisa sudah berganti menjadi Kurikulum 2013 sebelum 2020"
Permendikbud No 160 Tahun 2014
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu tersebut adalah mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.
Berikut informasi yang diperoleh dari jpnn com terkait dengan hal tersebut. Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Anies mengatakan Pemberlakuan K-13 Secara Terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.
Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing.
Pertimbangan utama Kemendikbud menghentikan implementasi K-13 adalah, ingin fokus melatih guru. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, anggaran pelatihan guru untuk menerapkan K-13 sudah ada.
Pelatihan tidak lagi berdasar guru secara perorangan. Tetapi semua guru dalam satu sekolah, akan dilatih sekaligus. Selain itu di akhir sesi pelatihan, guru-guru akan magang mengajar di sekolah pilot project K-13.
Dengan sistem pelatihan guru berbasis sekolah itu, diprediksi semua guru siap menjalankan K-13 sekitar 3 sampai 4 tahun lagi. Asumsinya adalah dari guru-guru di 3 persen sekolah yang ditunjuk menjadi pilot project, meningkat menjadi 5 persen sekolah seluruh Indonesia.
Dalam Permendikbud 32/2013 yang diterbitkan Mendikbud Mohammad Nuh, ditetapkan peralihan dari KTSP ke K-13 paling lama bisa berjalan tujuh tahun lagi. Jika ditarik dari 2013, durasi tujuh tahun itu jatuh pada tahun pelajaran 2019/2020.
Durasi pergantian dari KTSP ke K-13 ini dapat digunakan untuk mengantisipasi daerah-daerah yang sangat kesulitan melaksanakan K-13. Kemendikbud dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan standar kesiapan sekolah menjalankan K-13.
Mendikbud Anies Baswedan telah menghentikan penerapan K-13 secara menyeluruh di semua sekolah di Indonesia. K-13 hanya diterapkan di 6.221 unit sekolah pilot project. Sedangkan sisanya, 208 ribuan sekolah kembali menerapkan KTSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar