Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.
Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Kebijakan Larangan Berjilbab Bagi Pegawai BUMN
Sebagaimana diketahui sebelumnya ketika menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Deding meminta agar pemerintahan Jokowi tidak membuat instruksi yang akan menimbulkan polemik dan akan merugikan pemerintahan.
Sebab selain larangan memakai jilbab, menteri Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Kebijakan itu tentu menimbulkan kontroversi.
"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab kok dilarang. Itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi jangan kontra produktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi," katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.
Menurut Hanafi Rais Ketua Komisi I DPR RI BUMN adalah perusahaan milik negara yang harusnya profesional sehingga tidak usah membawa sentimen agama dalam aturan-aturannya. BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar