Sabtu, 31 Januari 2015

Jadwal Dan Pengumuman Kelulusan UN SMP 2015

Jadwal ujian nasional SMP sederajat dan kriteria kelulusan UN SMP MTS Tahun 2015 beserta juga dengan jadwal pengumuman hasil UN SMP 2015 perlu untuk diketahui oleh siswa-siswa sekolah menengah pertama dalam rangka menempuh ujian nasional tahun 2015 ini.

Pada informasi sebelumnya yaitu Jadwal Unas SMP SMA 2015 disebutkan bahwa jadwal ujian nasional smp adalah pada tanggal 4-6 mei 2015 dan diubah oleh kemendikbud yaitu pada tanggal 4 - 7 Mei 2015.

Jadwal Dan Pengumuman Kelulusan UN SMP 2015

Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang dimuat di laman website kemdikbud.go.id disebutkan bahwasannya Jadwal pelaksanaan UN SMA (sederajat) tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 April 2015, sedangkan untuk tingkat SMP (sederajat) akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2015.

Dan pada informasi terbaru update bahwa terjadi perubahan jadwal UNAS SMP tahun 2015 di laman website resmi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang meralat atas informasi sebelumnya. Sehingga dengan demikian jadwal Ujian Nasional tingkat smp mts tahun 2015 adalah pada tanggal 4 sampai dengan 7 mei 2015 ini.

Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat SMP dan SMA Tahun 2015

No
Agenda Ujian
Nasional Tahun 2015
Jadwal / Tanggal UN
2015
1
Pengumuman
pelelangan UN
12 Januari 2015
2
Perubahan
PP dan Permen UN 2015
15 Januari 2015
3
POS
Final Pelaksanaan Ujian Nasional 2015
20 Januari 2015
4
Pendaftaran
Peserta UN
31 Januari 2015
5
Sosialisasi
UN
Akhir Januari 2015
6
Penetapan
Pemenang Lelang UN tahun 2015
3 Februari 2015
7
Kontrak
pengadaan Bahan Ujian Nasional
13 Februari 2015
8
Penyerahan
Master Soal UN tahun 2015
27 Februari 2015
9
Percetakan
Bahan UN SMA
5-28 Maret 2015
10
Pengiriman
Bahan UN SMA
29 Maret-11 April 2015
11
Pelaksanaan
UN SMA/SMK sederajat
13-15 April 2015
12
Pengolahan
Hasil
18 April-15 Mei 2015
13
Pengumuman
Hasil UN SMA Tahun 2015
18 Mei 2015
14
Pelaksanaan
UN SMP
4-7 Mei 2015
15
Pengumuman
Hasil UN SMP Tahun 2015
10 Juni 2015

Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN Tahun 2015
Berikut beberapa persyaratan peserta didik untuk mengikuti Ujian Nasional 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
  4. Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (Paket B/C) antara lain adalah terdiri dari
  • Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis.

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Tingkat SMP MTS 2015


Ujian Nasional Tahun 2015 ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Kewenangan ini sepenuhnya diserahkan kepada sekolah.

Sehingga dengan demikian otonomi penetapan kelulusan siswa UN 2015 adalah menjadi hak sekolah karena selama tiga tahun menempuh pendidikan. Dimana dalam hal ini guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa.

Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.

Meskipun sekolah yang sepenuhnya menentukan kelulusan siswa, namun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan nilai standar minimal kelulusan yang harus diacu oleh sekolah.

Untuk dinyatakan lulus UN 2015, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata minimal 5,5. Ketentuan ini dituangkan dalam prosedur operasi standar (POS) yang disusun oleh BSNP.

Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa.

UN Tahun 2015 ini adalah untuk pemetaan yang mana kelulusan setiap peserta didik 100 persen ditentukan oleh sekolah melalui Ujian Akhir Sekolah/Madrasah.

Namun demikian, hasil nilai Ujian Nasional peserta didik akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Tingkat SMP MTS 2015

Pengumuman Kelulusan Hasil Ujian Nasional SMP MTS 2015


Daftar nama-nama siswa SMP yang lulus ujian nasional 2015 akan diumumkan kemudian. Dan tanggal daftar pengumuman kelulusan siswa-siswi SMP MTS sederajat di tahun 2015 akan diumumkan pemerintah pada tanggal 10 Juni 2015.

Materi ujian nasional smp 2015 adalah terdiri beberapa materi pendidikan di sekolah. Untuk tingkat SMP materi pelajaran yang diujikan adalah sebagai berikut :
  1. Bahasa Indonesia.
  2. Bahasa Inggris.
  3. Matematika.
  4. IPA.
Semoga hasil ujian nasional tahun 2015 akan menjadi bagian dari kabar yang gembira buat adik-adik semuanya dan bersiap untuk meningkatkan pendidikan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi nantinya aamiin.

Kamis, 29 Januari 2015

Bahaya Bakteri Listeria Pada Apel Amerika


Bakteri Listeria Monocytogenes pada Apel Granny Smith dan Gala yang merupakan produk buah apel dari Amerika Serikat berbahaya dan dapat mengganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsi buah apel tersebut.

Buah apel impor amerika tersebut yaitu apel jenis Granny Smith dan Gala. Di negara asalnya, 2 jenis apel ini sudah banyak makan korban yang terinfeksi karena diduga mengandung bakteri berbahaya yaitu Listeria monocytogenes.

Pemerintah mengeluarkan larangan mengimpor apel yang dikemas di Bidbart Bros, Bakersfield, California, salah satu perusahaan retail Indonesia Carrefour langsung menarik peredaran dari gerai mereka.

Bahaya Bakteri Listeria  Pada Apel Amerika

Badan pengawasan makanan (FDA), badan pencegahan penyakit menular (CDC) dan pejabat Amerika Serikat mulai menyelidiki wabah listerioris terkait apel dan pengepakannya mulai awal Januari lalu.

Menurut CDC, pada 9 Januari 2015 terdapat 32 orang terinfeksi wabah bakteri Listeria monositogen di 11 negara bagian. Dari jumlah itu, 31 dirawat di rumah sakit. Saat itu listeriosis telah menyebabkan tiga kematian, sepuluh gangguan kehamilan dan satu kematian janin.

Pengaruh Dampak Konsumsi Apel Amerika Yang Mengandung Bakteri Pada Kesehatan Tubuh


Badan Karantina Pertanian (Berantan) Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi buah dan sayuran impor. Termasuk produk apel impor dari amerika baru-baru ini.

Masyarakat juga diminta menjaga kebersihan dengan mencuci produk buah dan sayuran yang akan dikonsumsi. Selain itu, masyarakat harus memilih mengonsumsi buah lokal yang nyatanya lebih sehat dan segar.

Untuk melindungi masyarakat dari bakteri berbahaya akibat apel impor, Barantan telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk memperketat pengawasan terhadap produk buah dan sayuran impor.

Selain itu pengujian laboratorium terhadap apel yang datang dari Amerika pun diperketat.

Tanda gejala orang terkena bakteri listeria pada buah apel produk amerika seperti yang dikutip dari laman website tempo antara lain menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit, dan manusia lanjut usia serta orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
  2. Orang sehat yang terinfeksi bakteri ini bisa menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare.
  3. Infeksi listeria dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil.
Pengaruh Dampak Konsumsi Apel Amerika Yang Mengandung Bakteri Pada Kesehatan Tubuh

Bahaya Bakteri Listeria Monocytogenes


Kasus tercemarnya apel oleh bakteri listeria di Amerika turut menimbulkan kewaspadaan di dalam negeri. Betapa tidak, infeksi akibat bakteri listeria tersebut telah menyebabkan tiga orang tewas dan sejumlah lainnya sakit di AS dan Kanada.

Bahkan, Malaysia pun kini telah melarang peredaraan apel asal Amerika Serikat (AS) karena produk tersebut didapati telah tercemar listeria.

Listeriosis adalah infeksi bakteri yang disebabkan oleh bakteri gram positif, motil, Listeria monocytogenes. Bakteri ini dapat hidup di suhu dingin hingga 10-4 derajat celsius. Maka itu, bakteri listeria dapat bertahan hidup di pendingin atau lemari pembekuan.

Bakteri Listeria biasanya ditularkan dengan makanan yang terkontaminasi dan menyebabkan infeksi serius terutama pada orang tua, ibu hamil, bayi, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

Melalui makanan, bakteri listeria paling sering diperoleh dari susu mentah, susu yang pasteurisasinya kurang benar, keju, es krim, sayuran mentah, buah-buahan, sosis fermentasi, daging merah, unggas, dan ikan mentah.

Gejala listeriosis biasanya berlangsung 7-10 hari. Gejala yang paling umum adalah demam dan nyeri otot. Mual dan diare adalah gejala yang kurang umum. Jika infeksi menyebar ke sistem saraf dapat menyebabkan meningitis.

Infeksi menutupi otak dan sumsum tulang belakang. Gejala meningitis adalah sakit kepala, leher kaku, kebingungan, kehilangan keseimbangan, dan kejang-kejang.

Listeria bahkan disebut lebih berbahaya daripada Salmonella. Bakteri Salmonella merupakan 1 persen penyebab kematian, sedangkan listeria 25 persen seperti informasi yang dilansir dari rona.metronews.com.

Rabu, 28 Januari 2015

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Aturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket adalah berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Sehingga jenis minuman keras beralkohol yang dilarang di jual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Bila dalam permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan penyebab larangan penjualan miras bir di minimarket adalah oleh karena penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.

Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua.

Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. "Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan, mulai 16 April 2015," imbuh Rachmat.

Jadi mulai tanggal 16 april minimarket dilarang menjual bir dan minuman keras beralkohol berdasarkan pada aturan dan permendag di atas.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mendag menerbitkan aturan baru tersebut. Pasalnya, ia menilai minuman beralkohol sangat mempengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur.

Apalagi saat ini, ranah pendidikan bukan hanya di sekolah dan di rumah, tapi juga di antara keduanya yakni di lingkungan antara rumah dan sekolah.

Nah dengan masuknya minimarket di lingkungan sekolah dan pemukiman penduduk, maka rawan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di bawah umur. "Saya apresiasi keputusan menteri perdagangan mengeluarkan aturan ini," terangnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aturan ini hanya berlaku di Minimarket. Sementara di Hotel, dan Restoran minuman beralkohol masih bisa dijual. "Tapi syaratnya tidak bisa dibawa pulang, hanya boleh diminum di situ," terangnya.

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

"Aturan ini tetap harus dipertegas menanyakan umur atau kartu identitas," jelas Gobel

Rabu, 21 Januari 2015

Jadwal Sertifikasi Guru PPGJ 2015

Jadwal lengkap pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan di tahun ini.

Dan hal ini termasuk di dalam dari isi Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 dan terdapat pada Buku pedoman sertifikasi guru melalui PPGJ yang dibuat oleh Badan PSDMPK-PMP.

Yang mana dalam hal ini proses kegiatan Sertifikasi Guru 2015 ini berjalan selama hampir satu tahun yang di mulai awal tahun sampai akhir tahun 2015.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015


Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Proses Rekrutmen Dan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Seperti informasi yang dirilis di dalam buku pedoman sertifikasi guru tahun 2015.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah.

Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Jadwal Sertifikasi Guru PPGJ 2015

Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.

Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.

Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.

Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Jadwal Kegiatan Proses Sertifikasi Guru 2015

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta.

Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015

Jadwal Kegiatan Proses Sertifikasi Guru 2015


Berikut ini adalah jadwal proses kegiatan sertifikasi guru dalam pendidikan profesi guru dalam jabatan yaitu :
NoTahap dan Jenis KegiatanJadwal Pelaksanaan
APersiapan dan Sosialisasi
1Publikasi Data Guru15 Desember 2014
2Sosialisasi PPGJ ke Provinsi/Kab/Kota9-31 Desember 2014
BTahap Seleksi dan Penetapan Peserta-
1Pendataan Calon Peserta UKA-
aPenyusunan Berkas Administrasi Calon Peserta UKA16 Desember 2014 - 28 Februari 2015
bVerifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas22 Desember 2014 - 14 Februari 2015
cVerifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP2 Januari 2015 - 28 Februari 2015
dMenentukan lokasi TUK1-6 Maret 2015
ePelaksanaan Uji Kompetensi Awal9-14 Maret 2015
2Pendataan Calon Peserta PPGJ (Tidak Mengikuti UKA)-
aPenyusunan Berkas Administrasi16 Desember 2014 - 28 Maret 2015
bVerifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas22 Desember 2014 - 14 Maret 2015
cVerifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP2 Januari 2015 - 28 Maret 2015
3Publikasi Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 201521 Maret 2015
4Persetujuan Format A1 oleh LPMP23-24 Maret 2015
aMencetak Format A1 oleh Dinas23-26 Maret 2015
bDistribusi Format A1 ke Guru23-26 Maret 2015
CTahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL-
1Penyiapan Dokumen RPL23 Maret-23 Mei 2015
2Mengumpulkan Dokumen RPL ke Dinas dan LPMPApril-29 Mei 2015
3Mengirim Dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP1-10 Juni 2015
DTahap Pelaksanaan PPGJ-
1Penilaian RPLJuni 2015
2Perbaikan Dokumen RPL (20 hari)Juni 2015
3Pelaksanaan WorkshopJuli-September 2015
4Pelaksanaan PKMAgustus-November 2015
Sumber Informasi Selengkapnya bisa dilihat dan diunduh didownload dalam bentuk PDF di link berikut ini ==>> BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU

Jumat, 16 Januari 2015

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2016

Pemerintah resmi menurunkan harga bensin premium menjadi 7150 per liter dan solar 5.950 per liter serta gas elpiji 12 kg turun 5.800 per tabung per tabung mulai 5 Januari 2016 ini. Pengumuman harga BBM turun 2016 ini langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga bensin Premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300 per liter. Sedangkan harga Solar turun menjadi Rp 5.950 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.700 per liter. Perubahan harga ini berlaku mulai 5 Januari 2016.

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2016

Harga Bensin Premium Turun Rp 7.050 Per Liter Mulai 5 Januari 2016


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga baru BBM di tahun 2016 dan juga harga sejumlah barang yang mengalami penurunan di Januari 2016 ini. Tidak hanya Bahan Bakar Minyak (BBM), Jokowi juga mengumumkan harga baru untuk Elpiji 12 kg.

Premium (non Jamali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 per liter.

Penyebab alasan turunnya harga premium bensin solar tahun 2016 ini yang mulai berlaku senin adalah karena pemerintah ingin memberi waktu bagi badan usaha penyalur BBM agar tak merugi.

Seperti informasi dan pemberitaan sebelumnya bahwa Pemerintah telah menurunkan harga premium pada 1 Januari 2015 lalu, dan dipatok sebesar Rp 7.600 per liter, serta solar sebesar Rp 7.250 per liter.

Harga kedua BBM tersebut ditetapkan pada Desember 2014, dengan patokan harga minyak dunia 60 dollar AS per barel. Namun kini harga minyak dunia sudah mencapai 45 dollar AS per barel.

Harga Solar Turun Rp 5.650 Per Liter Mulai 5 Januari 2016


Pemerintah mengumumkan penurunan harga sejumlah komoditas yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis premium maupun solar, elpiji, dan semen.

Untuk penurunan harga solar adalah per liter menjadi Rp 5.650 per liter dari sebelumnya Rp 6.700 per liter.Besaran Penurunan harga solar per liternya ini jadi sebesar 850 rupiah.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan harga BBM jenis Premium maupun Solar pada 18 November 2014. Harga kemudian turun menjadi masing-masing Premium Rp 7.600 per liter, dan Solar Rp 7.250 per liter mulai 1 Januari 2015.

Penurunan harga BBM 2016 itu dilakukan seiring dengan terus turunnya harga minyak mentah dunia.

Harga Gas Elpiji 12 Kg Turun Mulai 5 Januari 2016


Sebagai catatan bahwa saat ini harga elpiji 12 kh mnejapai 134.000 per tabung. Jika harga elpiji mengalami penurunan maka harga elpiji pada tanggal 5 Januari 2016 sekitar Rp 128.400.

Sementara untuk harga elpiji 5,5 Kg akan menjadi Rp 57.500 yang semula harganya sekitar Rp 62.000 per tabung.

Ibu rumah tangga sepertinya juga ikut senang. Sebab, Selasa (5/1) harga elpiji 12 kg dan Bright Gas 5,5 kg milik PT Pertamina (Persero) turun. Rata-rata nasional, besaran penurunannya Rp 5.800 per tabung untuk gas tabung biru atau 12 kg.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang kemarin menjelaskan, surat keputusan penurunan harga itu sudah ditandatangani. Jadi, tidak mungkin ada pembatalan. Memang besaran penurunan harga di berbagai daerah bisa bermacam-macam. Tapi, kisarannya lebih dari Rp 5 ribu per tabung.

"Jabodetabek misalnya. Yang 12 kg turun Rp 5.600," ucapnya. Artinya, harga elpiji 12 kg dari Rp 134.600 menjadi Rp 129 ribu per tabung. Lantas, harga produk baru, yakni Bright Gas 5,5 kg, tutur dia, ikut turun dengan kisaran Rp 4.800 per tabung. Seperti informasi yang dilansir dari JPNN

Selain harga BBM, Pertamina juga menurunkan harga elpiji. Untuk Jabodetabek, harga elpiji 12 kilogram turun Rp 5.600 per tabung. Harga bright gas 12 kg turun Rp 4.800 per tabung dan untuk Jabodetabek turun Rp 4.600 per tabung.

Harga bright gas 5,5 kg untuk Jabodetabek turun Rp 4.500 per tabung, harga ease gas 9 kg untuk Jabodetabek turun Rp 5.000 per tabung, dan harga ease gas 12 kg turun Rp 6.000 per tabung.

Sementara itu, harga ease gas 14 kg turun Rp 8.000 per tabung dan harga elpiji 6 kg rata-rata nasional turun Rp 2.000 per tabung.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penurunan harga elpiji dipicu contract price (CP) Aramco selama akhir 2015.

"Penurunan karena harga pasar di international juga turun, dan yang penting pemerintah minta tidak rugi," ungkapnya.

Daftar Lengkap Update Penurunan Harga BBM 5 Januari 2016

Dikutip dari Sindonews.com, besarnya penurunan harga berbeda-beda tiap jenis BBM nya. Berikut daftar lengkapnya .

Premium
Premium (non Jamali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 per liter
Premium (Jamali) turun dari Rp7.400 menjadi Rp7.050 per liter
Pertamax
  • Pertamax untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat turun dari Rp8.650 menjadi Rp8.500 per liter
  • Pertamax untuk Jawa Tengah dan DI Yogyakarta turun dari Rp8.750 menjadi Rp8.600 per liter
  • Pertamax Jawa Timur turun dari Rp8.750 menjadi Rp8.600 per liter
  • Pertamax plus untuk DKI Jakarta turun dari Rp9.650 menjadi Rp9.400 per liter
Pertamina Dex
Pertamina dex untuk DKI Jakarta turun dari Rp9.850 menjadi Rp9.600 per liter
Pertalite
Pertalite turun dari Rp8.250 menjadi Rp7.900 per liter
Solar
  • Solar subisidi turun dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter.
  • Solar non-PSO turun dari Rp8.300 menjadi Rp8.050 per liter
Elpiji
  • Elpiji 12 kg rata-rata nasional turun Rp5.800 per tabung
  • Elpiji 12 kg untuk Jabodetabek turun Rp5.600 per tabung
  • Bright Gas 12 kg turun Rp4.800 per tabung
  • Bright Gas 5,5 kg Jabodetabek turun Rp5.000 per tabung
  • Ease Gas 12 kg turun Rp6.000 per tabung
  • Ease Gas 14 kg turun Rp8.000 per tabung
  • Elpiji 6 kg rata-rata nasional turun Rp2.000 per tabung
Menteri energy dan sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Sait mengemukakan jika setelah diumumkan penurunan Harga BBM tidak langsung diterapkan. Penuruan Harga BBM ini akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2016. Jadi pada tanggal 1 Januari 2016 penurunan Harga BBM belum di berlakukan.

Kamis, 15 Januari 2015

Harga Premium Solar Turun 2015

Penurunan harga BBM Premium Bensin Dan Solar turun dan diumumkan tiap 2 minggu di tahun 2015 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan pertamina. Mengingat bahwa terus merosotnya harga minyak dunia membuat perhitungan harga keekonomian BBM jenis premium dan solar berubah.

Turunnya harga premium bulan Februari 2015 bahkan dikatakan oleh PT Pertamina (Persero) memperkirakan harga premium pada 1 Februari 2015 bakal turun hingga di bawah Rp 7.000 per liter.

Seperti diketahui Pemerintah Per 1 Januari 2015 Memutuskan Mencabut Subsidi Untuk Premium. Dengan begitu, harga premium dijual sesuai harga keekonomian.

Dalam waktu dekat, pemerintah pun berencana kembali menurunkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter menyusul anjloknya harga minyak dunia di bawah level 50 dolar AS per barel.

Harga Premium Solar Turun 2015

Harga Premium Turun Februari 2015


Harga premium kemungkinan diturunkan dari Rp7.600 per liter menjadi Rp 6.400 atau Rp 6.500 pada bulan Februari, kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis.

"Sedang kita hitung besarannya. Kemungkinan di angka Rp6.400 hingga Rp6.500 per liter nya. Yang saya kejar sekarang adalah bagaimana harga sembako juga turun," kata Presiden Joko Widodo dalam seminar Indonesia Outlook 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta. Seperti yang dilansir dari republika.com.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Januari 2015, pemerintah mengubah kebijakan subsidi. BBM jenis premium dijual Rp 7.600 per liter. Harga Solar menjadi Rp 7.250 per liter.

Sejak 1 Januari 2015, pemerintah mengubah kebijakan subsidi. BBM jenis premium dijual sesuai dengan harga keekonomian Rp 7.600 per liter. Solar yang harga keekonomiannya Rp 8.250 per liter disubsidi Rp 1.000 per liter sehingga dijual ke masyarakat Rp 7.250 per liter.

Sebelumnya juga Pemerintah menaikkan harga BBM Tahun 2014 yang lalu. Harga Bensin Jadi Rp 8.500, Solar Rp 7.500 per Liter adalah merupakan pengumuman resmi dari pemerintah tentang besaran kenaikan harga BBM bersubsidi di tahun 2014 ini.

Harga Premium Berubah Setiap Dua Minggu


Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan pemerintah serius dengan kebijakan untuk menetapkan harga BBM jenis premium setiap dua minggu sekali seperti pertamax. Menurut dia, hal ini tepat dilaksanakan guna mengakomodasi fluktuasi harga minyak.

Seperti diketahui, pemerintah per 1 Januari 2015 memutuskan mencabut subsidi untuk premium. Dengan begitu, harga premium dijual sesuai harga keekonomian.

Dengan kebijakan itu, ujar Sofyan, perubahan harga minyak yang saat ini cenderung mengalami penurunan akan cepat terasa manfaatnya.

Harga Premium Berubah Setiap Dua Minggu

"Kalau harga minyak turun, harga BBM juga cepat turun. Sehingga, Pertamina tidak terlalu banyak keuntungannya. Kalau harga naik juga tidak terlalu banyak ruginya," Sofyan mengatakan.

Mantan menteri BUMN tersebut menjelaskan, cara penghitungan harga BBM juga akan diubah dengan kebijakan penetapan BBM setiap dua minggu sekali. Saat ini, kata Sofyan, harga BBM dihitung menggunakan rata-rata harga minyak dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan.

Bila dilakukan secara dua mingguan, akan dikurangi dari tanggal 25 bulan sebelumnya menjadi hingga tanggal 10 bulan berjalan. Atau bisa juga dari tanggal 28 bulan sebelumnya hingga tanggal 12 bulan berjalan.

Calon Kapolri Jadi Tersangka Oleh KPK dan DPR Menyetujui Budi G Jadi Kapolri

KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan Calon Kapolri pengganti Sutarman sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut di kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Abraham Samad pada keterangan presnya di Kantor KPK Selasa 13 Januari 2015 ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi ini sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.

Calon Kapolri Budi Gunawan Dijadikan Tersangka Oleh KPK

KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka Rekening Gendut Jumbo


"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karier," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa.

Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri

Sidang Paripurna DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Jokowi untuk menjadi kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun tahun 2015 ini pada hari kamis Empat Belas Januari 2015 ini seperti informasi yang dilansir dari kompas.com.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.

"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.

DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri

Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.

Fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan oleh Komisi III DPR meloloskan Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jenderal Sutarman.

Berikut pengamat politik J Kristiadi menyikapi persetujuan DPR untuk menjadikan Kapolri Budi Gunawan seperti yang dilansir dari tribunnews.

Kristiadi menuturkan, kekecewaan rakyat terhadap DPR semakin besar lantaran Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri itu beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, lolosnya Budi Gunawan merupakan kado pahit dari DPR yang selama kurang lebih tiga bulan tidak bekerja karena sibuk dengan dualisme kepemimpinan antara fraksi yang tergabung di KMP dan KIH.

"DPR sudah betul-betul mengkhianati mandat rakyat. Mereka (anggota DPR) bisa memanipulasi politik," tuturnya


Minggu, 11 Januari 2015

Budi Gunawan Calon Kapolri Pengganti Sutarman

Presiden Joko Widodo Jokowi mengusulkan Komjen Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman kepada DPR. Surat penunjukkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) beredar di dunia maya.

Surat dengan nompor R-01/Pres/01/2015 tentang pengajuan Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri tersebut berisikan hal yang terkait dengan meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman. Sutarman sendiri menjadi Kapolri selama 1 tahun 3 bulan ketika itu ditunjuk oleh Presiden SBY.

Budi Gunawan Calon Kapolri Pengganti Sutarman

Komjen Budi Gunawan Calon Kapolri


Dalam isi surat tersebut diatas disebutkan bahwasannya Budi Gunawan dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Budi Gunawan pada saat ini tengah menjabat kepala Lembaga Pendidikan Polri. Calon Kapolri Pengganti Sutarman Komisaris Jendral ini yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959 ini pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Sebagai bahan pertimbangan DPR, Presiden Jokowi juga melampirkan kutipan riwayat hidup Budi Gunawan.

Profil Biodata Karir Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan kembali disorot publik usai muncul sebagai calon tunggal Kapolri.

Profil Budi Gunawan jadi salah satu yang paling banyak dipertanyakan publik. Profil Budi Gunawan muncul di beberapa situs kepolisian dan ensiklopedia bebas, Wikipedia.

Berikut informasi pemberitaan yang dilansir dari Kabar24.com terkait dengan Sosok rekam jejak calon kapolri Budi Gunawan.

Budi merupakan pria kelahiran Surakarta, 11 Desember 1959. Karir mantan kapolda Bali ini dimulai setelah lulus dari Akpol pada tahun 1983 dengan predikat lulusan terbaik.

Budi Gunawan merupakan salah satu perwira intelektual terbaik yang dimiliki Polri saat ini. Ia merupakan lulusan terbaik Akpol 83 peraih dan penghargaan Adhi Makayasa

Dia selalu tercatat meraih peringkat satu dan lulusan terbaik di setiap pendidikan Polri yg dilaluinya seperti saat sekolah PTIK, SESPIM, SESPATI, LEMHANAS.

Sebagai orang yang telah lama berkecimpung di dunia kepolisian, nama Budi Gunawan sudah tak asing lagi. Lulusan Akademi Kepolisian 1983 ini dikenal pernah mengemban beberapa jabatan penting.

Profil Biodata Karir Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Karir Budi Gunawan sebagai seorang polisi terbilang cukup moncer. Saat berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Budi pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, tahun 2001 hingga 2004.

Setelah Mega lengser, karier Budi nyatanya masih tetap cemerlang. Budi tercatat sebagai jenderal termuda di Polri saat dipromosikan naik pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Binkar) Mabes Polri.

Dari Binkar, dirinya naik menjadi Kepala Selapa Polri, lembaga yang dibawahi Lemdikpol selama 2 tahun. Dirinya juga pernah mengecap pengalaman menjadi Kapolda Jambi.

Dari Jambi, dia kemudian dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dengan jabatan Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv BinKum), dilanjutkan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), hingga dipromosikan menjadi Kapolda Bali.

Menjadi Kapolda Bali membuat karirnya semakin mentereng. Gelar Komisaris Jenderal (Komjen) pun berhasil diterimanya saat didapuk menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada tahun 2012, yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM), Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Rekening Gendut Calon Kapolri Budi Gunawan


Terkait dengan pemberitaan mengenai rekening gendut jumbo milik Komjen Budi Gunawan berikut adalah pernyataan Komisaris jenderal Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Jokowi menjadi Kapolri yang dilansir dari merdeka.com.

Kepala Lembaga Pendidikan Polisi Komjen Budi Gunawan membantah memiliki uang di sejumlah rekening dalam jumlah fantastis. Menurut dia hasil penyelidikan terkait dugaan rekening jumbo sudah selesai.

Komjen Budi Gunawan mengklaim kasus rekening gendut telah selesai. Pihak Bareskrim telah menindaklanjuti laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010 milik Budi Gunawan.

Rekening Gendut Calon Kapolri Budi Gunawan

"Masalah itu perlu saya luruskan bahwa terkait LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada tahun 2010 dan hasilnya sudah dikirim ke PPATK. Jadi masalah itu telah selesai. Artinya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan," klaim Budi di gedung KPK.

Budi dan Badrodin (Asisten operasi Kapolri) masuk dalam daftar jenderal polisi yang memiliki rekening gendut. Dari hasil temuan PPATK tanggal 19 Agustus 2008, jumlah harta kekayaan Budi sebanyak Rp 4,6 miliar.

Budi juga tercatat bersama anaknya pernah membuka rekening dan menyetor uang Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

Pada Juli 2013 lalu, Budi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Selain budi terdapat Jenderal bintang dua yang melaporkan. Keduanya dipanggil KPK terkait permintaan Kompolnas untuk memverifikasi harta kekayaan masing-masing. Kompolnas pada saat itu tengah menyiapkan pencalonan Kapolri menggantikan Timur Pradopo.

Sabtu, 10 Januari 2015

Nilai Akhir Sekolah Penentu Kelulusan Dan UNAS Untuk Masuk Jenjang Sekolah Dan Perguruan Tinggi

Nilai akhir ujian sekolah penentu kelulusan siswa tahun 2015 sedangkan hasil nilai Ujian Nasional (Unas) adalah untuk masuk sekolah jenjang lebih tinggi dan perguruan tinggi adalah merupakan kebijaksanaan Kemendikbud dan BSNP dalam hal terkait dengan Ujian Nasional UN tahun 2015 ini.

Seperti informasi pemberitaan yang diperoleh dilansir dari JPNN bahwasannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas.

Penilaian Kelulusan Siswa Tahun 2015 itu murni dari penilaian guru dan sekolah. Bukan lagi dari hasil Ujian Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.

Nilai Akhir Sekolah Penentu Kelulusan Dan UNAS Untuk Masuk Jenjang Sekolah Dan Perguruan Tinggi

Hasil Ujian Akhir Sekolah Menentukan Kelulusan Siswa Tahun 2015


Meski kelulusan siswa full seluruhnya adalah menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota BSNP mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat.

"Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota BSNP berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pengembalian keputusan penilaian kelulusan kepada guru atau sekolah seakan pertanda guru-guru kini sudah merdeka. "Sudah lama guru-guru tidak merdeka. Merdeka untuk urusan penilaian kelulusan siswa," katanya di Jakarta kemarin.

Sulistyo menjelaskan selama ini dalam menentukan penilaian kelulusan siswa, guru atau sekolah memang memiliki porsi. Tetapi porsinya hanya 40 persen, sehingga masih berada dalam bayang-bayang penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan porsi 60 persen.

Titik Handayani selaku Peneliti pendidikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti informasi dari jpnn mengatakan merespon baik pengembalian penentuan kelulusan ke guru dan sekolah itu.

Dia optimistis, guru atau sekolah tidak akan asal-asalan dalam menentukan penilaian siswanya. "Dalam memberikan penilaian, guru terikat dengan tanggung-jawab profesi," ujarnya.

Hasil Ujian Akhir Sekolah Menentukan Kelulusan Siswa Tahun 2015

Hasil UNAS Ujian Nasional UN Untuk Masuk Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi


Peserta ujian nasional (unas) 2015 yang mulai digelar April ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai unas tak lagi untuk kelulusan siswa. Namun, nilai unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.

Hasil nilai Unas SD 2015 untuk masuk SMP Negeri dan hasil nilai Unas SMP 2015 untuk penyaringan dan masuk SMA Negeri sedangkan hasil nilai Ujian Nasional SMA SMK Tahun 2015 adalah untuk penyaringan Masuk Perguruan Tinggi Negeri PTN di tahun 2015 ini.

Kepastian kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas disampaikan oleh Zainal Arifin Hasibuan selaku Ketua BSNP Badan Standar Nasional Pendidikan.

Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu seperti yang dirilis dari jpnn.

Dia mengatakan selama ini fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya.

Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja.

Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur.