Dan hal ini termasuk di dalam dari isi Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 dan terdapat pada Buku pedoman sertifikasi guru melalui PPGJ yang dibuat oleh Badan PSDMPK-PMP.
Yang mana dalam hal ini proses kegiatan Sertifikasi Guru 2015 ini berjalan selama hampir satu tahun yang di mulai awal tahun sampai akhir tahun 2015.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Proses Rekrutmen Dan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Seperti informasi yang dirilis di dalam buku pedoman sertifikasi guru tahun 2015.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah.
Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta.
Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Jadwal Kegiatan Proses Sertifikasi Guru 2015
Berikut ini adalah jadwal proses kegiatan sertifikasi guru dalam pendidikan profesi guru dalam jabatan yaitu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar