Rabu, 28 Januari 2015

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Aturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket adalah berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Sehingga jenis minuman keras beralkohol yang dilarang di jual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Bila dalam permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan penyebab larangan penjualan miras bir di minimarket adalah oleh karena penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.

Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua.

Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. "Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan, mulai 16 April 2015," imbuh Rachmat.

Jadi mulai tanggal 16 april minimarket dilarang menjual bir dan minuman keras beralkohol berdasarkan pada aturan dan permendag di atas.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mendag menerbitkan aturan baru tersebut. Pasalnya, ia menilai minuman beralkohol sangat mempengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur.

Apalagi saat ini, ranah pendidikan bukan hanya di sekolah dan di rumah, tapi juga di antara keduanya yakni di lingkungan antara rumah dan sekolah.

Nah dengan masuknya minimarket di lingkungan sekolah dan pemukiman penduduk, maka rawan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di bawah umur. "Saya apresiasi keputusan menteri perdagangan mengeluarkan aturan ini," terangnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aturan ini hanya berlaku di Minimarket. Sementara di Hotel, dan Restoran minuman beralkohol masih bisa dijual. "Tapi syaratnya tidak bisa dibawa pulang, hanya boleh diminum di situ," terangnya.

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

"Aturan ini tetap harus dipertegas menanyakan umur atau kartu identitas," jelas Gobel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar