Surat edaran Bupati Batang berisi himbauan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan menghentikan semua kegiatan ketika adzan sholat 5 waktu berkumandang adalah salah satu bentuk kepedulian pemimpin daerah terhadap kewajiban sholat 5 waktu.
Himbauan shalat berjamaah dari Bupati Batang ini terdapat dan tertuang di dalam tertuang dalam Surat Edaran No 800/SE/2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015 itu juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren. Selain itu, surat edaran ini juga ditujukan ke rumah sakit, puskesmas dan kalangan profesi.
Dalam surat edaran Bupati Batang menghimbau agar menghentikan seluruh kegiatan saat adzan dikumandangkan, dan sesegera mungkin melaksanakan shalat 5 waktu (shalat fardhu) secara berjamaah di masjid terdekat.
Tujuan alasan surat edaran bupati batang tentang sholat berjamaah di masjid rangka meningkatkan keimanan dan mendukung efektifitas kerja.
"Jadi kalau untuk tujuan akhirat, diperintah oleh yang membuat hidup ini dipatuhi, apalagi urusan yang lain. Tentu akan bisa menjalankan,” jelas Bupati batang Yoyok seperti dilansir dari Detik.
Bupati batang Yoyok Riyo Sudibyo menjelaskan, dengan tertib waktu untuk salat yang 5 menit saja sudah bisa disiplin tentu di seluruh aspek kehidupan yang lain akan demikian.
"Dan di masjid, semua berkumpul. Kemudian bisa diskusi, rekonsiliasi, dan penjernihan spiritual," terang Yoyok.
Sejak awal 2015 aturan ini, walau tidak secara tertulis sudah dijalankan. Dan imbas positifnya sangat dirasakan. Masyarakat Batang, yang ingin menemui Bupati atau pejabat daerah tinggal ke masjid raya Batang. Setiap salat fardhu pasti akan mudah ditemui. Dan baru di akhir 2015, dibuat edaran resmi terkait imbauan ini.
Dan semoga dengan adanya Bupati Batang Keluarkan SE "Hentikan Seluruh Kegiatan Saat Adzan Berkumandang Untuk Sholat Berjamaah" akan menjadi contoh untuk pemimpin pemimpin daerah yang lain untuk hal yang baik dan positif dalam anjuran himbauan menjalankan sholat fardhu di masjid secara berjamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar