Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan tarif premi. Setoran untuk setiap kelas naik 10 persen dari iuran per bulan sebelumnya.
Namun, kapan tarif baru mulai diberlakukan belum bisa dipastikan, termasuk dari internal BPJS Kesehatan seperti informasi yang dilansir dari KaltimPost
Dody Pamungkas selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan seperti yang dilansir dari Kaltim Post mengatakan kenaikan sedang digodok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Selain pemilik kartu BPJS Kesehatan, kenaikan berlaku bagi masyarakat pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari dana APBN. Jika sebelumnya PBI dikenai iuran Rp 19 ribu, diusulkan naik menjadi Rp 23 ribu.
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) untuk penerima bantuan iuran (PBI) dipastikan naik tahun 2016 ini. Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui kenaikan iuran PBI sebesar Rp 23 ribu. Akan tetapi, kenaikan ini dinilai masih rendah, sehingga potensi BPJS defisit diprediksi masih terjadi di 2016.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Donald Pardede, menuturkan angka tersebut telah diputuskan beberapa waktu lalu oleh Kementerian Keuangan bersama DPR.
Besaran kenaikan pun telah masuk dalam APBN 20016. "Dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23 ribu. Sudah fix," tuturnya di sela-sela acara Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2015.
Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan 2016 tersebut turut dibarengi oleh kenaikan jumlah PBI. Jumlah peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah ini bertambah dari 88,2 juta orang pada 2015 menjadi 92,4 juta pada 2016.
Keputusan yang tertulis dalam APBN 2016 ini sendiri jauh di bawah usulan resmi Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Usulan yang diajukan dari hasil koordinasi ketiganya untuk iuran PBI adalah Rp 36 ribu per kepala per bulan.
Tarif BPJS Kesehatan JKN Naik Tahun 2016
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016 ini. Kenaikan berlaku baik untuk peserta dari golongan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri.
Untuk PBI, tarif iuran dinaikkan dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, untuk peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), iuran diusulkan naik sebesar 6 persen dari besaran semula. Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno menyampaikan, angka-angka tersebut merupakan kesepakatan akhir dari seluruh kementerian dan lembaga terkait yang turut menyusun besaran iuran.
Seperti Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran iuran juga telah dimasukkan dalam draf revisi peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan dana JKN. Saat ini, draf sudah masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berikut daftar tabel kenaikan penerima bantuan iur (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) BPJS Kesehatan 2016 yang masih dalam tahap rencana karena memang belum diresmikan oleh pihak instansi yang terkait dalam hal ini yaitu :
- Tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi Rp 23.000 per jiwa.
- Peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000,.
- Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000.
- Kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
Perlu diketahui bahwa dari 14 juta peserta mandiri, 80 persennya berusia di atas 50 tahun dimana mereka menderita penyakit kronik seperti jantung, diabetes, stroke dan lainnya.
“Peserta inilah yang selama ini menghabiskan banyak sekali dana BPJS Kesehatan,” lanjut Rahmat.
Belum dipastikan kapan usulan kenaikan tarif tersebut bakal disetujui. Tetapi jika Keputusan presiden terbit, maka kenaikan tarif akan diberlakukan selambatnya 2 bulan setelah Kepres ada.
Rahmat menghimbau peserta BPJS Kesehatan mandiri agar displin membayarkan iuran. Mengingat banyak peserta yang enggan membayar iuran begitu penyakitnya sudah sembuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar