Sebelumnya di tahun 2015 yang lalu telah terbit aturan seragam bagi pns dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 68 Tahun 2015 Tentang Seragam Baru PNS.
Permendagri No 68 Tahun 2015 ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan PNS Provinsi Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
Seragam PNS Berubah Lagi
Perubahan akan contoh bentuk motif warna seragam PNS baru di tahun 2016 ini ini seperti informasi yang resmi dimuat di laman website situs Kemendagri.go.id masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang aturan pemakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hal tersebut baru resmi berlaku bagi seluruh PNS.
Jadwal Pemakaian Penggunaan Seragam PNS
Aturan pemakaian seragam PNS baru ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan berikut pernyataan Mendagri tersebut :
"Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri)," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri.
Untuk aturan pemakaian dan jadwal hari penggunaan seragam pns nantinya adalah sebagai berikut :
- Hari Senin dan Selasa : Seragam dinas krem.
- Hari Rabu : Baju putih.
- Hari Kamis dan Jumat : Baju batik. Aturan baju batik PNS adalah lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.
- Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP. Dan bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer.
- Seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar